• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Tenggara News
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Pekan Depan, Dua Tersangka Korupsi Bibit di Konut Jalani Sidang Perdana

Ichas Cunge by Ichas Cunge
November 21, 2017
in crime & Justice
0
Pekan Depan, Dua Tersangka Korupsi Bibit di Konut Jalani Sidang Perdana
1
SHARES
21
VIEWS
Share on Facebook
Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI – Dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit di lingkup Dinas Kehutanan (Dishut) Konawe Utara (Konut), Zaenab dan Lili Jumartin selaku pemeriksa barang dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dishut Konut, bakal  segera jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor/PHI Klas I A Kendari.

Hal tersebut dikatakan langsung Panitera Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Klas I A Kendari, Enni SH. Berkas kedua tersangka tersebut telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe ke pihak PN Klas I A Kendari, awal minggu ini.

“Berkas dakwaan kedua tersangkanya kemarin masuk dikita, Senin 20 November 2017. Sidang perdananya akan digelar Rabu depan tepatnya tanggal 29 November 2017, ” ungkapnya saat ditemui awak media TenggaraNews.com di ruangannya, Selasa 21 November 2017.

Selain itu, lanjut Enni, tiga Hakim PN Klas I A Kendari juga telah ditetapkan untuk memimpin jalannya sidang tersebut hingga usai nanti.

Smiley face

“Kita juga sudah menetukan hakimnya, yang bertindak sebagai Hakim Ketua itu Ibu Irmawati Abidin SH., MH, dan dua Hakim anggota yakni Darwin Panjaitan SH dan Dwi Mulyono SH, ketiga hakim ini yang nantinya akan pimpin jalannya sidang hingga vonis nanti, ” jelasnya.

Seperti diketahui, selain kedua tersangka tersebut, mantan Kadishut Konut, Amirudun Supu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), telah diperiksa penyidik Polda Sultra karena diduga terlibat dalam melakukan korupsi pengadaan fiktif bibit jati, eboni, dan bayam pada 2015 lalu, dengan total anggaran lebih dari Rp 1,1 miliar.

Walau demikian, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sultra, belum mengekspos hasil audit kerugian negara secara resmi. Namun pihak BPKP sendiri telah menemukan adanya indikasi jumlah kerugian negara sebesar Rp 700 juta dalam kasus tersebut.

 

 

Laporan Ifal Chandra
Editor: Ikas Cunge

Tags: #bibit jati#jalani#konut#Korupsi#pengadaan#sidang Perdana
Previous Post

Korupsi Pembangunan Kantor Bupati Konut, Direktur VBN Segera Jalani Sidang

Next Post

Lima Hari Dirawat di RS Wahidin, Kondisi Zahra Masih Koma

Next Post
Lima Hari Dirawat di RS Wahidin, Kondisi Zahra Masih Koma

Lima Hari Dirawat di RS Wahidin, Kondisi Zahra Masih Koma

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published.

  • Redaksi
  • kirim Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Ketentuan Layanan

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.

No Result
View All Result
  • #12720 (no title)
  • Daftar Calon Tetap anggota dprd kota kendari pemilu tahun 2019
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Dewan Pers
  • Sample Page
  • Tentang Kami

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.