TenggaraNews.com, KENDARI – Berkas dakwaan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Wifi, di Sekertariat Daerah (Setda) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi SulawesiTenggara (Sultra) tahun 2016 lalu, yakni Basruddin dan Helmi Topa telah diserahkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor/ PHI Klas I A Kendari.
Hal tersebut sesuai dengan nomor berkas dakwaan yang masuk di PN Klas I A Kendari, Nomor: 63/Pid.Sus-TPK/2017/PN dan 64/Pid.Sus-TPK/2017/PN.
Ditemui awak TenggaraNews.com, Panitera Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Klas I A Kendari, Enni SH membenarkan, bahwa pihaknya telah menerima berkas keduanya, Senin 20 November 2017.
“Kita sudah terima berkas dakwaan untuk dugaan kasus korupsi Wifi Konut. Rencananya Rabu 29 November 2017 mendatang, keduanya akan menjalani sidang perdana, ” ungakapnya, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu 22 November 2017.
Selain itu, dalam proses jalannya sidang, pihaknya juga telah menentukan tiga Hakim yang akan memimpin proses persidangan, hingga ke tahap vonis atau putusan nantinya.
“Nanti yang akan bertindak sebagai Majelis Hakim itu Pak Andry Wahyudi SH., MH, kemudian hakim anggotanya itu Darwin Panjaitan SH dan Dwi Mulyono SH, mereka inilah nanti yang akan pimpin jalannya persidangan oleh kedua terdakwa tersebut,” beber Enni.
Seperti diketahui, kasus tersebut bermula saat Helmi Topa yang merupakan pegawai honorer di Setda Konut, bersama Basruddin selaku Pejabat pembuat Komitmen (PPK) dan merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), terjaring operasi tangkap tangan (OTT) aparat kepolisian pada Desember 2016 lalu. Kemudian kedua tersangka itu ditetapkan sebagai tersangka, oleh Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kriminal khusus (Krimsus) Polda Sultra.
Dari OTT, pihak Polda Sultra berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku, berupa 31 barang bukti, diantaranya uang senilai Rp 60 juta lebih, serta 605 (enam ratus lima) lembar uang pecahan Rp 100 ribu, dan satu lembar pecahan Rp 50 ribu.
Selanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik Polda Sultra, akibat perbuatan kedua tersangka, negara dirugikan sebanyak Rp 154 juta.
Laporan: Ifal Chandra
Editor: Ikas Cunge