TenggaraNews.com, JAKARTA – Tiga oknum yang terlibat dalam sindikat penjualan mobil-mobil hasil penggelapan dari leasing, berhasil diamankan pihak Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya (PMJ) DKI Jakarta. Sindikat yang beraksi di wilayah Subang ini sudah menggelapkan sekitar puluhan mobil.
Kasubdit Rammor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Antonius Agus Rahmanto menyebutkan, tiga pelaku yakni AR, Dodon dan Bule.
“Mereka bertiga ini bernaung dibawah organisasi masyarakat (Ormas) tertentu. Yang jasa penagihan, leasing dan polisi enggan untuk ngambil karena mereka pakai massa. Ini pengakuan dari tersangka. Masih kami sidik tingkatan dari Ormas tertentu, ini yang kami sidik,” kata Antonius Mapolda Metro di Jakarta, Minggu 26 November 2017.
Antonius melanjutkan, para pelaku melakukan kejahatan dengan cara jual putus, yakni tak ada ikatan kembali antara penjual dengan pembeli.
“Bisnis ini sudah mereka lakukan selama dua tahun. Ketika dapat, mereka jual ke daerah lain bukan kesini. Sebenarnya banyak kasus, mobil Jakarta kemudian dijual ke Jawa timur, Tengah dan lainnya, sehingga kami bener- bener kesulitan,” ujarnya.
Ditambahkannya, ketiga pelaku selalu berlindung dibalik bendera Ormas mereka. Hal itu karena banyak warga di daerah terutama Jawa Barat, yang lebih suka memberikan mobil kredit mereka ke Ormas ketimbang ke perusahaan leasing.
“Karena di daerah mereka sudah awam, lazim mengetahui Ormas bisa menerima mobil. Kan mereka, kalau perusahaan pembiayaan ditarik leasing mereka rugi. Mereka ini kan nunggak dan tahu lagi dicari-cari. Ormas ini bisa nerima nih, malah kita dikasih DP,” katanya.
Dalam penangkapan ini, penyidik menyita satu senjata airsoftgun. Diduga, Senpi itu dipakai untuk melakukan tindak pidana.
“Untungnya sekitar Rp 1 juta. Pasti kami yakin ada yang lebih. Karena mereka setor yang BPKB ke atasan aja Rp 1 juta.
Antonius melanjutkan, sejak 30 Oktober lalu, Subdit Ranmor bersama Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan penindakan terhadap beberapa kendaraan yang diduga menjadi hasil tindak pidana, atau yang tak sesuai dengan peruntukannya.
“Makanya kami sertakan dengan anggota lantas, ketika lantas memberhentikan dan mengechek dengan surat-surat, dan ini ternyata tidak sesuai dengan peruntukannya, lansung diarahkan ke Ranmor dan dilakukan penyelidikan,” katanya.
Dari sana didapat fakta ada 33 mobil hasil kejahatan, dimana ada di Tanah Ahang dan Tanjung Duren hasil 363.
“Terus 30 ini berbagai cara dari beberapa debitur yang menunggak, kemudian mengganti plat nomor dan upaya lainnya. Dia membeli dari orang orang-orang dan ternyata ini hasil dari pembiayaan kendaraan. Ini kami koordinasikan dengan pihak pembiyaan. Karena ini orang kalau ganti plat nomor pasti bermasalah. Orang lalu lintas kan jeli, ini kan ketahuan,” jelasnya.
Polisi hingga kini masih melakukan penyidikan untuk memburu oknum-oknum Ormas, yang menampung mobil-mobil itu. Para pelaku dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan diatas 7 tahun.
Laporan: Badar Banten/BeritaBuana
Editor: Ikas Cunge