TenggaraNews.com, KENDARI – Puluhan anggota Satua Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Tenggara ( Sultra), mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) memproses secara serius kasus dugaan korupsi di instansi tersebut, dengan terlapor mantan Kepala Satpol PP Sultra, Bustam.
Demonstran menduga adanya permainan antara pihak Kejati dan terlapor. Pasalnya, hal tersebut sudah dilaporkan sejak Mei 2017 lalu, namun hingga saat ini belum ada progres yang jelas dari penegak hukum.
Ketua LPKPK, Ferdian Chandra selaku pelapor mengungkapkan, enam bulan sudah laporan itu bergulir di Kejati, tapi terlapor belum juga ditetapkan sebagai tersangka. Kondisi ini patut dipertanyakan, dan dimungkinkan telah terjadi main mata antara oknum penegak hukum dan pihak terlapor.
Dia juga menegaskan, kinerja Kejati terkesan lamban dan tak profesional. Bahkan, para aparat penegak hukum tersebut bekerja setelah didemo, karena berdasarkan pengamatannya, Kejati baru menunjukan kinerjanya setelah mendapatkan desakan melalui aksi demonstrasi.
“Saya bisa mengatakan bahwa Kejati ini baru bekerja setelah di demo, karena ini sudah aksi yang ketiga. Beberapa bulan lalu juga kita demo, baru lah ada lagi yang kerja,” tegas Ferdian, Selasa 28 November 2017.
Anehnya, kata dia, empat bulan di awal laporan tersebut ngambang tanpa tindak lanjut. Kasus tersebut baru mulai diproses setelah memasuki bulan ke lima.
“Ini juga kan jadi aneh, kok baru di proses setelah lima bulan laporan saya masukan. Berarti Kejati ini kerja nanti kalau sudah di toki,” katanya.
Lasbar Alingkohan, salah seorang anggota Satpol PP Sultra berharap agar pihak Kejati benar-benar melaksanakan tugasnya secara profesional, karena hal ini merupakan soal kepentingan orang banyak.
“Kejati jangan coba-coba untuk bermain dengan kasusu ini, karena ini persoalan orang-orang yang lapar, akibat hak-haknya dimakan oleh pimpinan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati Sultra, Janes Mamengkey SH., MH menepis semua tudingan massa aksi, yang menilai kasus tersebut mandek alias tidak diproses.
Pada dadarnya, lanjut Janes, kasus tersebut terus mengalami pengembangan dan saat ini sudah dalam penanganan Pidsus. Hanya saja, dirinya tak bisa menjelaskan secara detail terkait prosesnya, karena memang ada beberapa hal yang tak bisa dibeberkan ke publik.
“Kasus ini terus diproses yah, sekarang sudah ditangani Pidsus,” terangnya.
Untuk diketahui, Kasat Pol PP Provinsi Sultra Bustam AS dilaporkan oleh Lembaga Pengawas Kebijakan Publik dan Keadilan (LPKP-K) ke Kejati Sultra, terkait dugaan korupsi dana dekosentrasi senilai Rp 900 yang bersumber dari APBN tahun 2015 lalu. Selain itu, berdasarkan hasil penelusuran lembaga LPKP-K, ditemukan adanya penyimpangan anggaran sebesar Rp 300 juta, serta penyalahgunaan dana APBD tahun 2016 untuk pengadaan seragam Pakaian Dinas Lapangan (PDL), di lingkup Satpol PP Provinsi Sultra.
Laporan: Ikas Cunge