• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Tenggara News
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home Daerah

Buang Limbah di Kali, Pemilik Truck Kena Denda Rp 50 Juta

Ichas Cunge by Ichas Cunge
November 29, 2017
in Daerah
0
Buang Limbah di Kali, Pemilik Truck Kena Denda Rp 50 Juta
10
SHARES
26
VIEWS
Share on Facebook
Smiley face

TenggaraNews.com, JAKARTA, – Truk tangki ketangkap basah petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, sedang buang limbah di Kali Angke, Jakarta Utara. Atas pelanggaran tersebut, pemilik truk tanki itu didenda Rp. 50 juta.

“Instansi kami sekarang sudah bertindak tegas terhadap para pencemar lingkungan. Buktinya, kasus ini sudah kami tuntaskan,” ujar Kepala DLH DKI Jakarta, Isnawa Adji, Rabu 29 November 2017.

Ditambahkannya, bahwa jajarannya kini mengintensifkan pengawasan sampai ke tingkat kecamatan, melalui Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup (Satpel LH) di kecamatan.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan dan Penataan Hukum DLH, Mudarisin menjelaskan, awalnya petugas Badan Air DLH melihat truk tanki bernopol A 8832 UC berkapasitas 8.000 liter sedang membuang limbah, di Kali Angke Jakarta Utara.

“Petugas lapangan tersebut kemudian melaporkan kepada kami,” jelas Mudarisin.

Smiley face

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DLH DKI Jakarta kemudian ke lapangan mengambil sampel. Sampel kemudian diuji di UPT Laboratorium DLH DKI Jakarta. Setelah pasti bahwa yang dibuang adalah limbah, PPNS mencari pemilik truk tanki.

“Kami cari hingga ke Cilegon, Banten, dan mengejar pengemudi yang melarikan diri,” kata Mudarisin.

Berdasarkan data SIM B1 yang ditemukan atas nama SYN. PPNS mencari yang bersangkutan ke Subang, Provinsi Jawa Barat. Ternyata, pemilik SIM B1 bukan pengemudi truk tanki.

“Pemilik asli SIM mengaku kehilangan SIM beberapa tahun lalu,” ujar Mudarisin.

Pada Senin 27 November 2017, pemilik truk akhirnya mau membayar denda Rp. 50 juta.

“Apabila dikemudian hari tersangka supir truk tanki ditemukan, maka proses penyidikan akan dilanjutkan,” tutup Mudarisin.

 

 

Laporan: Badar Banten
Editor: Ikas Cunge

Tags: #buang limbah#Jakarta#kena denda#sembarangan#truck
Previous Post

Dugaan Korupsi Badwitch Konut, Begini Pembelaan Kuasa Hukum Muliati Mansyur

Next Post

Terdakwa Dugaan Korupsi Wifi Konut Jalani Sidang Perdana

Next Post
Terdakwa Dugaan Korupsi Wifi Konut Jalani Sidang Perdana

Terdakwa Dugaan Korupsi Wifi Konut Jalani Sidang Perdana

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published.

  • Redaksi
  • kirim Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Ketentuan Layanan

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.

No Result
View All Result
  • #12720 (no title)
  • Daftar Calon Tetap anggota dprd kota kendari pemilu tahun 2019
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Dewan Pers
  • Sample Page
  • Tentang Kami

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.