• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Tenggara News
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Dua Terdakwa Dugaan Korupsi APE Baubau Dituntut 1,6 Tahun Penjara

Ichas Cunge by Ichas Cunge
November 29, 2017
in crime & Justice
0
Dua Terdakwa Dugaan Korupsi APE Baubau Dituntut 1,6 Tahun Penjara
23
VIEWS
Share on Facebook
Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI – Dua terdakwa Dugaan korupsi pengadaan Alat Peraga Edukatif (APE) Paud/TK, yakni La Ira dan La Ode Hairil Anwar dituntut satu tahun enam bulan penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa 21 November 2017 lalu di Pengadilan Negeri Tipikor/PHI Klas I A Kendari.

Tuntutan tersebut, karena JPU menilai bahwa keduanya telah melakukan penyimpangan terhadap proyek pengadaan APE Paud/TK, yang bersumber dari dana bantuan sosial (Bansos) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Baubau tahun 2015 lalu.

JPU Kejati Sultra, Abuhar Menjelaskan, bahwa tuntutan yang diberikan jaksa terhadap kedua terdakwa itu telah sesuai dengan perbuatannya.

” Jadi kemarin itu, kedua terdakwa kita tuntut satu tahun enam bulan penjara, serta denda Rp 50 juta, ” ungkapnya kepada TenggaraNews.com, saat dikonfirmasi via seluler, Rabu 29 November 2017.

Selain itu, lanjut Jaksa, tidak hanya menjatuhkan pidana penjara dan denda. Dalam tuntutan jaksa kedua terdakwa juga dikenakan beban uang pengganti atas kerugian negara.

Smiley face

“Kedua terdakwa kita kenakan juga uang pengganti atas kerugian negara, untuk La Ira Rp 7 juta dan La Ode Hairil Anwar Rp 49 juta. Meski penyerahan barang sudah diserahkan, tetapi tetap ada kerugian negara, karena penyerahan itu dilakukan setelah adanya penyidikan, ” jelas Abuhar.

Kasus tersebut bermula pada tahun 2015 lalu, dimana saat itu, 14 PAUD/TK se kota Bau-bau telah menerima dana bantuan untuk proyek pengadaan APE, masing-masing Rp 17 juta hingga Rp.19 Juta, yang bersumber dari Kementerian dan Kebudayaan pusat. Namun, ternyata proyek tersebut diduga bermasalah, karena dalam mekanisme penyaluran proyek itu rupanya tidak melalui Dikbud Kota Bau-bau, sehingga proyek itupun dinyatakan sarat adanya dugaan korupsi.

Selain itu, anggaran proyek yang bersumber dari Kemendikbud sebesar Rp 300 juta untuk tiap-tiap Sekolah PAUD/ TK di Kota Bau-Bau. Jaksa pun memperkirakan bahwa dalam dugaan korupsi proyek tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 160 juta. Sehinga perbuatan keduanya pun disangkakan dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001, jounto Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun penjara, dengan denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

 

 

Laporan: Ifal Chandra
Editor: Ikas Cunge

Download Premium WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
udemy paid course free download
download micromax firmware
Download Nulled WordPress Themes
free online course
Tags: #APE#Baubau#Kejati#Korupsi#PAUD#pengadilan#tersangka
Previous Post

WON-Andre Gagal Melenggang ke Panggung Pilgub Sultra

Next Post

Perempuan dan Anak yang Berhadapan Hukum Jadi Perhatian Khusus Pemkot Kendari

Ichas Cunge

Ichas Cunge

Related Posts

Lawan Polisi, Pengedar Sabu Dihadiahi Timah Panas
crime & Justice

Lawan Polisi, Pengedar Sabu Dihadiahi Timah Panas

January 14, 2021
Tiga Tahun Kasus Penyerobatan Lahan Mengendap di Polres
crime & Justice

Tiga Tahun Kasus Penyerobatan Lahan Mengendap di Polres

January 14, 2021
Miliki Shabu 3,42 gram, Pria Asal Batalaiworu Ditangkap Polisi
crime & Justice

Miliki Shabu 3,42 gram, Pria Asal Batalaiworu Ditangkap Polisi

January 11, 2021
Next Post
Perempuan dan Anak yang Berhadapan Hukum Jadi Perhatian Khusus Pemkot Kendari

Perempuan dan Anak yang Berhadapan Hukum Jadi Perhatian Khusus Pemkot Kendari

Dugaan Korupsi Pembangunan Kantor Bupati Konut, Gina Lolo Jalani Sidang Perdana

Dugaan Korupsi Pembangunan Kantor Bupati Konut, Gina Lolo Jalani Sidang Perdana

Kasus Novel, PMJ Terima Ratusan Panggilan dan Pesan Melalui Hotline

Kasus Novel, PMJ Terima Ratusan Panggilan dan Pesan Melalui Hotline

Discussion about this post

Tenggara News

© 2018 - PT. Tenggara Media PerkasaTenggara News - Hosted By by Green Tech Studio.

Navigate Site

  • Redaksi
  • kirim Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Ketentuan Layanan

Follow Us

No Result
View All Result

© 2018 - PT. Tenggara Media PerkasaTenggara News - Hosted By by Green Tech Studio.