TenggaraNews.com, KENDARI – Dua terdakwa Dugaan korupsi pengadaan Alat Peraga Edukatif (APE) Paud/TK, yakni La Ira dan La Ode Hairil Anwar dituntut satu tahun enam bulan penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa 21 November 2017 lalu di Pengadilan Negeri Tipikor/PHI Klas I A Kendari.
Tuntutan tersebut, karena JPU menilai bahwa keduanya telah melakukan penyimpangan terhadap proyek pengadaan APE Paud/TK, yang bersumber dari dana bantuan sosial (Bansos) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Baubau tahun 2015 lalu.
JPU Kejati Sultra, Abuhar Menjelaskan, bahwa tuntutan yang diberikan jaksa terhadap kedua terdakwa itu telah sesuai dengan perbuatannya.
” Jadi kemarin itu, kedua terdakwa kita tuntut satu tahun enam bulan penjara, serta denda Rp 50 juta, ” ungkapnya kepada TenggaraNews.com, saat dikonfirmasi via seluler, Rabu 29 November 2017.
Selain itu, lanjut Jaksa, tidak hanya menjatuhkan pidana penjara dan denda. Dalam tuntutan jaksa kedua terdakwa juga dikenakan beban uang pengganti atas kerugian negara.
“Kedua terdakwa kita kenakan juga uang pengganti atas kerugian negara, untuk La Ira Rp 7 juta dan La Ode Hairil Anwar Rp 49 juta. Meski penyerahan barang sudah diserahkan, tetapi tetap ada kerugian negara, karena penyerahan itu dilakukan setelah adanya penyidikan, ” jelas Abuhar.
Kasus tersebut bermula pada tahun 2015 lalu, dimana saat itu, 14 PAUD/TK se kota Bau-bau telah menerima dana bantuan untuk proyek pengadaan APE, masing-masing Rp 17 juta hingga Rp.19 Juta, yang bersumber dari Kementerian dan Kebudayaan pusat. Namun, ternyata proyek tersebut diduga bermasalah, karena dalam mekanisme penyaluran proyek itu rupanya tidak melalui Dikbud Kota Bau-bau, sehingga proyek itupun dinyatakan sarat adanya dugaan korupsi.
Selain itu, anggaran proyek yang bersumber dari Kemendikbud sebesar Rp 300 juta untuk tiap-tiap Sekolah PAUD/ TK di Kota Bau-Bau. Jaksa pun memperkirakan bahwa dalam dugaan korupsi proyek tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 160 juta. Sehinga perbuatan keduanya pun disangkakan dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001, jounto Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun penjara, dengan denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
Laporan: Ifal Chandra
Editor: Ikas Cunge
Discussion about this post