TenggaraNews.com, KENDARI – Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, dua terdakwa korupsi percetakan sawah tahap II di Kabupaten Muna tahun 2013 lalu, yakni La Ode Hafuna selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pertanian Kabupaten Muna, dan La Ode Aziz Jul Jabar alias Acil menjalani sidang vonis, Rabu 29 November 2017 di Pengadilan Negeri Tipikor/PHI Klas I A Kendari.
Sebelum memvonis kedua terdakwa, Majelis Hakim Irmawati Abidin SH., MH beserta dua Hakim Anggotanya, Dwi Mulyono SH dan Darwin Panjaitan SH, terlebih dahulu membacakan dakwaan terhadap putusan La Ode Hafuna dan Acil.
“Setelah kami dari hakim berdiskusi dan menimbang, kami nyatakan kedua terdakwa bersalah dalam subsider pasal 3, dan menjatuhkan pidana penjara kepada kedua terdakwa masing-masing dua tahun penjara, dan denda sebanyak Rp 50 juta, “ungkap Irmawati Abidin di persidangan.
Meski telah dijatuhi hukuman kepada kedua terdakwa, untuk terdakwa La Ode Aziz Jul Jabar alias Acil, rupaya tidak dikenakan beban uang pengganti melainkan hanya La Ode Hafuna saja.
“Untuk terdakwa Acil, apabila tidak membayar uang denda akan dikenakan subsider tiga bulan kurungan penjara, namun tidak dibebani uang pengganti. Dan untuk terdakwa La Ode Hafuna, jika tidak membayar uang denda maka diganti dengan subsider dua bulan penjara, serta dibebankan uang pengganti Rp 154 juta, apabila dalam satu bulan setelah divonis tidak diganti, maka akan digantikan dengan subsider tiga bulan penjara, ” jelas Majelis Hakim.
Menanggapi putusan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Supardi SH mengungkapkan, bahwa pihaknya akan melakukan diskusi bersama dengan pimpinannya, terkait dengan putusan majelis hakim oleh kedua terdakwa tersebut.
“Jadi setelah divonis, kita masih ada waktu tujuh hari yang diberikan Majelis Hakim, untuk menentukan sikap atau pikir-pikir atas putusannya, apakah kita mengajukan upaya hukum atau menerima putusannya, ” bebernya saat ditemui awak media TenggaraNews.com, Kamis 30 November 2017.
Untuk diketahui, proyek cetak sawah pada tahap II ini mempunyai luas sekitar 50 hektare, dengan anggaran Rp.500 juta yang berlokasi di Desa Nihi, Kecamatan Sawerigading, Kabupaten Muna.
Meski demikian, untuk kerugian negara yang disebabkan oleh kedua terdakwa sendiri pun berbeda jumlahnya. Untuk La Ode Aziz Jul Jabar alias Acil, kerugian negara yang disebabkan olehnya yakni sebesar Rp 500 juta, sesuai dengan gasil perhitungan penyidik Kejati Sultra yang dianggap total lost, karena tidak bisa dimanfaatkan dalam proyeknya. Sementara itu, untuk La Ode Hafuna akibat perbuatannya negara dirugikan sebesar Rp 80 juta, sesuai dengan hasil audit dari Kementerian Pertanian.
Laporan: Ifal Chandra
Editor: Ikas Cunge