• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Tenggara News
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home Ibukota

Tidak Profesional, Tiga SC Musda HIPMI Sultra Diberhentikan

Ichas Cunge by Ichas Cunge
December 1, 2017
in Ibukota, Kombis
0
Bergulir Bak Bola Panas, Perpecahan SC HIPMI Kian Jelas
31
SHARES
48
VIEWS
Share on Facebook
Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI – Pasca agenda musyawarah daerah (Musda) BPD Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) diundur, akibat Steering Committee (SC) tak bekerja profesional, sehingga menimbulkan kegaduhan. Kini, tiga SC resmi diberhentikan oleh BPP.

Adapun ketiga SC yang diberhentikan yakni Tri Febrianto, Sapril Munandar dan Yudi Dita Prima. Ketiganya dianggap melanggar AD/ART dengan menyebarkan isu tidak benar.

Ketua BPD HIPMI Sultra, Dinal Febrianto mengungkapkan, tiga SC tersebut menyebarka rilis yang tak benar, dengan menyebutkan salah satu Caketum HIPMI Sultra yakni Sucianti Suaib Saenong dinyatakan gugur oleh BPP, karena tidak memenuhi syarat. Padahal, BPP belum membuat keputusan apapun soal penetapan calon ketua HIPMI Sultra, karena masih dalam tahap proses verifikasi lanjutan oleh BPP.

Smiley face

“Untuk itu, ketiganya dianggap melanggar AD/ART serta peraturan organisasi HIPMI, maka BPP memberhentikan mereka sebagai pengurus Hipmi Sultra. Surat tebusan dari BPP sudah ditangan BPD soal pemberhentian ketiga SC tersebut,” ungkap Dinal Febrianto, Jumat 1 Desember 2017.

Lebih lanjut, Dinal menjelaskan, pertemuan antara BPD Sultra dan BPP belum ada keputusan soal calon ketua. Namun ketiganya sudah membuat argumen yang salah, sehingga dianggap sebagai pembohongan publik. Untuk itu, tindakan tak terpuji itu tidak ditolerir oleh BPP.

“Selain melanggar AD/ART, mereka dianggap sengaja mengabaikan marwah wibawa dan nama baik BPP. Makanya, dilayangkan surat pemberhentian dari SC dan kepengurusan BPD Hipmi Sultra” jelasnya.

 

Laporan: Ikas Cunge

Tags: #HIPMI#Musda#SC#Sultra
Previous Post

Pemkot Kendari Bakal Launching Parkir Non Tunai di Akhir Tahun

Next Post

Rayakan Demokrasi ala Anak Muda, FISIP UHO Hadirkan Prabu Revolusi

Next Post
FISIP UHO Gerakkan Ribuan Anak Muda Melawan Golput

Rayakan Demokrasi ala Anak Muda, FISIP UHO Hadirkan Prabu Revolusi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published.

  • Redaksi
  • kirim Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Ketentuan Layanan

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.

No Result
View All Result
  • #12720 (no title)
  • Daftar Calon Tetap anggota dprd kota kendari pemilu tahun 2019
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Dewan Pers
  • Sample Page
  • Tentang Kami

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.