TenggaraNews.com, KENDARI – Pasca agenda musyawarah daerah (Musda) BPD Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) diundur, akibat Steering Committee (SC) tak bekerja profesional, sehingga menimbulkan kegaduhan. Kini, tiga SC resmi diberhentikan oleh BPP.
Adapun ketiga SC yang diberhentikan yakni Tri Febrianto, Sapril Munandar dan Yudi Dita Prima. Ketiganya dianggap melanggar AD/ART dengan menyebarkan isu tidak benar.
Ketua BPD HIPMI Sultra, Dinal Febrianto mengungkapkan, tiga SC tersebut menyebarka rilis yang tak benar, dengan menyebutkan salah satu Caketum HIPMI Sultra yakni Sucianti Suaib Saenong dinyatakan gugur oleh BPP, karena tidak memenuhi syarat. Padahal, BPP belum membuat keputusan apapun soal penetapan calon ketua HIPMI Sultra, karena masih dalam tahap proses verifikasi lanjutan oleh BPP.
“Untuk itu, ketiganya dianggap melanggar AD/ART serta peraturan organisasi HIPMI, maka BPP memberhentikan mereka sebagai pengurus Hipmi Sultra. Surat tebusan dari BPP sudah ditangan BPD soal pemberhentian ketiga SC tersebut,” ungkap Dinal Febrianto, Jumat 1 Desember 2017.
Lebih lanjut, Dinal menjelaskan, pertemuan antara BPD Sultra dan BPP belum ada keputusan soal calon ketua. Namun ketiganya sudah membuat argumen yang salah, sehingga dianggap sebagai pembohongan publik. Untuk itu, tindakan tak terpuji itu tidak ditolerir oleh BPP.
“Selain melanggar AD/ART, mereka dianggap sengaja mengabaikan marwah wibawa dan nama baik BPP. Makanya, dilayangkan surat pemberhentian dari SC dan kepengurusan BPD Hipmi Sultra” jelasnya.
Laporan: Ikas Cunge