• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Tenggara News
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home Nasional

Mendagri Tegaskan Netralitas ASN dari Politik Praktis Melalui Surat Edaran

Ichas Cunge by Ichas Cunge
December 3, 2017
in Nasional, Politika
0
Mendagri Tegaskan Netralitas ASN dari Politik Praktis Melalui Surat Edaran
41
SHARES
83
VIEWS
Share on Facebook
Smiley face

TenggaraNews.com, JAKARTA – Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Soni Sumarsono, memberitahukan bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan surat edaran yang mengingatkan agar seluruh aparatur sipil negara (ASN) menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 dan Pemilu Serentak 2019. Surat edaran juga memuat sanksi untuk ASN yang terbukti tidak netral, mulai dari surat teguran hingga pemberhentian dari jabatan.

“Sanksi terhadap ASN lebih dipertegas. Tapi problemnya memang, di beberapa daerah, menegurnya ini sulit karena mereka disuruh kepala daerah. Karena itu, kita butuh panwas (panitia pengawas) untuk memberikan masukan untuk hal-hal seperti ini,” tandas Soni pada rapat kerja di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Senayan, Jakarta.

Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Setiawan, mengkonfirmasi pernyataan Soni. Bahkan, ia mengatakan bahwa pihaknya telah bekerjasama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi ASN (KASN) untuk mengawasi netralitas ASN dan mengadakan sosialisasi bersama.

Smiley face

“Kami sudah bentuk kerja sama. Yang akan dilakukan tentu mengawasi netralitas ASN, merumuskan langkah-langkah tindak lanjut, membuat rekomendasi ke pihak yang berwenang, pertukaran data dan sosialisasi bersama,” jelas Setiawan.

Ada tiga pihak yang berwenang, kata Setiawan, yakni Bawaslu, apabila berkaitan dengan pelanggaran pemilu, aparat penegak hukum, bila berkaitan dengan pelanggaran pidana, dan KASN bila berkaitan dengan pelanggaran disiplin. Rekomendasi akan disampaikan kepada pemerintah bagian kepegawaian dan eksekusinya akan dipantau.

Kemudian, Setiawan menjelaskan bentuk-bentuk ketidaknetralan ASN. Antara lain yaitu, memasang spanduk kampanye salah satu paslon, ASN menghadiri deklarasi bakal calon (balon), mengunggah tautan di media sosial yang menunjukkan keberpihakannya kepada salah satu pasangan calon (paslon), foto bersama paslon dengan menggunakan atribut khas paslon, dan menjadi narasumber di pertemuan atau ulang tahun partai.

“Itu semua pelanggaran, dan itu masih ditemukan di lapangan,” tukas Setiawan.

 

 

Sumber: Rumahpemilu.org

Tags: #ASN#Kemendagri#Politik Praktis
Previous Post

Konasara, Dari Jualan Politik Dikembangkan Menjadi Visi Pembangunan Daerah

Next Post

Subhan: Pembahasan Raperda Tuntas di Akhir Tahun

Next Post
Subhan: Pembahasan Raperda Tuntas di Akhir Tahun

Subhan: Pembahasan Raperda Tuntas di Akhir Tahun

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published.

  • Redaksi
  • kirim Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Ketentuan Layanan

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.

No Result
View All Result
  • #12720 (no title)
  • Daftar Calon Tetap anggota dprd kota kendari pemilu tahun 2019
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Dewan Pers
  • Sample Page
  • Tentang Kami

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.