TenggaraNews.com, KENDARI – Tiga saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), diadirkan dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan bibit di lingkup Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Konawe Utara (Konut). Mereka diantaranya, Imran selaku PNS Dishut Provinsi Sultra, Mulyadi yang merupakan honorer Dishut Konut dan pengawas lapangan pengadaan proyek bibit Jati, La Ode Muhammad Said.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor/ PHI Klas I A Kendari, dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Irmawati Abidin SH MH, serta Hakim anggotanya Dwi Mulyono SH dan Darwin Panjaitan SH.
Dalam persidangan Saksi Imran selaku Kepala Wilayah Pengelolaan Hutan (KWPH) Konut menjelaskan, bahwa dirinya mengetahui soal proyek yang dianggarkan tahun 2015 lalu tersebut.
” Jadi yang mulia, dalam hal ini tugas saya itu bagian pengamanan hutan, mengawasi hasil hutan, serta membertantas ilegal loging. Dan dalam kasus ini saya tau proyeknya yakni pengadaan bibit jati, eboni dan bayam yang dianggrakan melalui APBN di tahun 2015 lalu,” ungkapnya, Senin 4 Desember 2017.
Proses pengambilan sumpah terhadap salah satu saksi. Foto: Ifal Chandra/TenggaraNews.com.
Kendati demikian, lanjut Imran, dalam hal proyek tersebut dirinya sama sekali tidak tahu berapa jumlah total anggaran yang dikeluarkan dari Dishut Provinsi tersebut.
“Kalau untuk dananya saya kurang tau berapa jumlahnya yang mulia, karena saya tidak terlibat dalam kegiatan tersebut, karena saat itu saya taunya kedua terdakwa sebagai tim pemeriksa barang dan jasa dalam proyek pengadaannya yang mulia, ” beber Imran.
Selain itu, SK yang telah dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Kabupaten Konut tidak pernah diketahuinya. Sebab, saat dia ditunjuk sebagai tim pemeriksa barang, kondisinya sedang sakit.
“Yang SK kan itu pak Kadishut Amiruddin Supu, dan saat SK nya itu diterbitkan saya juga tidak tahu, nanti saat ada panggilan di Polda baru saya diperlihatkan SK nya, dan itu teryata ada dua, satu dari Kadishut lama Nurdin Edison, kemudian satu lagi dari Kadishut Amiruddin Supu. Tapi, saya tidak pernah ikut kegiatan, karena saat itu saya sakit maag, nanti saya sembuh sudah selesai kegiatannya. Kalau persoalan gajinya tetap berjalan kita terima per triwulan, ” jelas Imran.
Hal serupa disampaikan oleh saksi Mulyadi selaku honorer Dishut Konut. Dhadapan Majelis Hakim, ia menjelaskan bahwa Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk proyek pengadaan bibit bayam, dan eboni tersebut, dirinya juga tidak mengetahui jumlah anggarannya.
“Kalau untuk tugas kedua terdakwa, mereka itu untuk memeriksa barang, saat itu terdakwa ibu Zaenab minta tolong sama saya untuk diterbitkan surat peryataan kontraktor Sultan Latif, bahwa mereka akan menyanggupi penyelesaian untuk proyek bibitnya, dan waktu itu dua kali saya disuruh print. Satu saya serahkan ke Ibu Zaenab dan satunya lagi ke kontraktornya, katanya itu perintah dari Kadishut karena mau ditanda tangan, ” ujarnya.
Sementara itu, Saksi La Ode Muhammad Said selaku Pengawas Lapangan Pengadaan proyek bibit Jati tersebut mengungkapkan, dalam proyek tersebut dia ditugaskan oleh Ahmad, selaku kontraktor CV Mawar untuk mengawasi proyek pengadaan bibitnya, yang berlokasi di Desa Awila Puncak, Anggolohipo dan Punggomosi.
“Saya yang awasi penanamannya dilokasi, saya disuruh Pak Ahmad yang punya proyek khusus untuk pengadaan jati tahun 2015 kemarin. Saya bersama pekerja lain bertugas mengawasi bibit yang ditanami dengan jarak sekian, dan lokasi yang sudah ditentukan itu yang saya awasi. Untuk total luasnya itu 100 hektare di tiga lokasi itu yang mulia, ” katanya saat memberikan kesaksian di persidangan.
Meski demikian, lanjutnya, dalam proyek tersebut, Muhamaddu selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menujukkan lokasi terhadap dirinya dengan jumlah 44 ribu bibit.
“Waktu itu, Tiar yang juga orangnya Ahmad itu yang mengarahkan saya, ada lahan milik mantan Bupati Konut, di Desa Awila Puncak 20 hektare untuk ditanami juga bibitnya, dan saat itu kita lakukan penanamannya. Setelah selesai, kedua terdakwa pun selaku tim pemeriksa datang meninjau tiga lokasinya selama tiga hari, untuk jarak penanaman bibitnya dan jumlah yang ditanam, ” pungkasnya.
Seperti diketahui, beberapa bulan yang lalu selain kedua tersangka tersebut, Mantan Kadishut Konut, Amiruddin Supu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), telah diperiksa penyidik Polda Sultra, karena diduga terlibat dalam melakukan korupsi pengadaan bibit jati, eboni, dan bayam pada 2015 lalu, dengan total anggaran lebih dari Rp 1,1 miliar dari APBN.
Walau demikian, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sultra, belum mengekspos hasil audit kerugian negara secara resmi. Namun pihak BPKP sendiri telah menemukan adanya indikasi jumlah kerugian negara sebesar Rp 700 juta dalam kasus tersebut.
Laporan: Ifal Chandra
Discussion about this post