TenggaraNews.com, KENDARI – Polemik dugaan pengistimewaan terdakwa kasus korupsi percetakan sawah Muna, La Ode Aziz Jul Jabar alias Acil yang sudah divonis dua tahun penjara, serta denda Rp 50 juta namun masih bebas berkeliaran di Muna terus mendapatkan sorotan dari berbagai pihak.
Parahnya lagi, ternyata terdakwa Acil tak hadir dalam persidangan vonis yang dipimpin Majelis Hakim Irmawati Abidin SH.,MH, di Pengadilan Negeri Tipikor/PHI Klas I A Kendari, Rabu 29 November 2017 lalu.
Bukan hanya masyarakat Muna saja yang menyoroti hal tersebut. Salah satu pengamat hukum yang juga advokat asal Sultra, Risal Akman SH., MH angkat bicara soal proses vonis yang tidak dihadiri terdakwa.
“Jadi begini, itu sama saja melecehkan persidangan. Kecuali memang faktanya betul terkait tidak hadirnya terdakwa sakit saat putusan, tapi setelah adanya putusan harus dilaksanakan putusan itu. Jadi penegak hukum jangan menutup mata, “ungkap Risal Akman kepada TenggaraNews.com.
Dia menambahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bertugas selaku eksekutor harusnya menahan terdakwa setelah dilakukannya vonis itu.
“Kondisi realnya kan terdakwa itu terlihat berkeliaran disana dan tidak sakit. Nah, bagaimana peran jaksa selaku eksekutor, berarti memang disini ada pembohongan publik, dan dalam KUHAP itu tidak dibenarkan apalagi terdakwa itu teryata masih sehat, jadi apapun alasannya terdakwa itu harus ditahan setelah adanya putusan, hukum itu harus adil bagi setiap orang,” jelas Risal.
Menanggapi sorotan tersebut, Majelis Hakim Irmawati Abidin SH., MH, yang bertindak dalam proses putusan perkara tersebut mengungkapkan, bahwa terdakwa sempat dilakukan penahahan di Rutan Punggolaka Klas I A Kendari. Menurutnya juga, terkait dengan tidak hadirnya terdakwa saat sidang dikarenakan terdakwa sedang sakit.
“Memang terdakwa itu kita tangguhkan penahannya karena alasan sakit, tapi sudah sempat ditahan. Disitu pernah juga saat persidangan terdakwa tidak hadir kira-kira empat sampai lima kali, karena muntah darah, jadi pihak rutan mengajukan permomohon penangguhan kepada kami, ” ungkap Irmawati saat ditemui awak media TenggaraNews.com
Selain itu, kata dia, bisa dilakukan penahanan terhadap terdakwa terkecuali jaksa melakukan banding, setelah adanya putusan inkrah terhitung selama tujuh hari pasca adanya putusan terhadap terdakwa.
” Kalau putusannya inkrah setelah tujuh hari jaksa bisa langsung eksekusi, dengan menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT), maka PT bisa langsung mengeluarkan putusan penahanan terhadap terdakwanya, ” beber Irmawati Abidin.
Untuk diketahui, kasus cetak sawah pada tahap II ini mempunyai luas lahan sekitar 50 hektare dengan anggaran Rp.500 juta, yang berlokasi di Desa Nihi, Kecamatan Sawerigading, Kabupaten Muna.
Meski demikian, untuk kerugian negara yang disebabkan terdakwa La Ode Aziz Jul Jabar alias Acil, yakni sebesar Rp 500 juta, sesuai dengan Hasil perhitungan penyidik Kejati Sultra yang dianggap total lost karena tidak bisa dimanfaatkan dalam proyeknya.
Laporan: Ifal Chandra
Editor: Ikas Cunge