• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Tenggara News
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Acil Terkesan Diistimewakan, Pengamat Hukum Soroti Majelis Hakim

Ichas Cunge by Ichas Cunge
December 5, 2017
in crime & Justice
0
Acil Terkesan Diistimewakan, Pengamat Hukum Soroti Majelis Hakim
21
SHARES
30
VIEWS
Share on Facebook
Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI – Polemik dugaan pengistimewaan terdakwa kasus korupsi percetakan sawah Muna, La Ode Aziz Jul Jabar alias Acil yang sudah divonis dua tahun penjara, serta denda Rp 50 juta namun masih bebas berkeliaran di Muna terus mendapatkan sorotan dari berbagai pihak.

Parahnya lagi, ternyata terdakwa Acil tak hadir dalam persidangan vonis yang dipimpin Majelis Hakim Irmawati Abidin SH.,MH, di Pengadilan Negeri Tipikor/PHI Klas I A Kendari, Rabu 29 November 2017 lalu.

Bukan hanya masyarakat Muna saja yang menyoroti hal tersebut. Salah satu pengamat hukum yang juga advokat asal Sultra, Risal Akman SH., MH angkat bicara soal proses vonis yang tidak dihadiri terdakwa.

“Jadi begini, itu sama saja melecehkan persidangan. Kecuali memang faktanya betul terkait tidak hadirnya terdakwa sakit saat putusan, tapi setelah adanya putusan harus dilaksanakan putusan itu. Jadi penegak hukum jangan menutup mata, “ungkap Risal Akman kepada TenggaraNews.com.

Dia menambahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bertugas selaku eksekutor harusnya menahan terdakwa setelah dilakukannya vonis itu.

“Kondisi realnya kan terdakwa itu terlihat berkeliaran disana dan tidak sakit. Nah, bagaimana peran jaksa selaku eksekutor, berarti memang disini ada pembohongan publik, dan dalam KUHAP itu tidak dibenarkan apalagi terdakwa itu teryata masih sehat, jadi apapun alasannya terdakwa itu harus ditahan setelah adanya putusan, hukum itu harus adil bagi setiap orang,” jelas Risal.

Smiley face

Menanggapi sorotan tersebut, Majelis Hakim Irmawati Abidin SH., MH, yang bertindak dalam proses putusan perkara tersebut mengungkapkan, bahwa terdakwa  sempat dilakukan penahahan di Rutan Punggolaka Klas I A Kendari. Menurutnya juga, terkait dengan tidak hadirnya terdakwa saat sidang dikarenakan terdakwa sedang sakit.

“Memang terdakwa itu kita tangguhkan penahannya karena alasan sakit, tapi sudah sempat ditahan. Disitu pernah juga saat persidangan terdakwa tidak hadir kira-kira empat sampai lima kali, karena muntah darah, jadi pihak rutan mengajukan permomohon penangguhan kepada kami, ” ungkap Irmawati saat ditemui awak media TenggaraNews.com

Selain itu, kata dia, bisa dilakukan penahanan terhadap terdakwa terkecuali jaksa melakukan banding, setelah adanya putusan inkrah terhitung selama tujuh hari pasca adanya putusan terhadap terdakwa.

” Kalau putusannya inkrah setelah tujuh hari jaksa bisa langsung eksekusi, dengan menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT), maka PT bisa langsung mengeluarkan putusan penahanan terhadap terdakwanya, ” beber Irmawati Abidin.

Untuk diketahui, kasus cetak sawah pada tahap II ini mempunyai luas lahan sekitar 50 hektare dengan anggaran Rp.500 juta, yang berlokasi di Desa Nihi, Kecamatan Sawerigading, Kabupaten Muna.

Meski demikian, untuk kerugian negara yang disebabkan terdakwa La Ode Aziz Jul Jabar alias Acil, yakni sebesar Rp 500 juta, sesuai dengan Hasil perhitungan penyidik Kejati Sultra yang dianggap total lost karena tidak bisa dimanfaatkan dalam proyeknya.

 

Laporan: Ifal Chandra
Editor: Ikas Cunge

Tags: #Acil#Kendari#Korupsi#Majelis Hakim#Muna#Percetakan Sawah#Risal Akman
Previous Post

Panwas Kolaka Rekomendasikan Pemberhentian Tiga Anggota PPS

Next Post

Gelar LCV 2017, Bosowa Berlian Motor Manjakan Konsumen Melalui Promo Khusus

Next Post
Gelar LCV 2017, Bosowa Berlian Motor Manjakan Konsumen Melalui Promo Khusus

Gelar LCV 2017, Bosowa Berlian Motor Manjakan Konsumen Melalui Promo Khusus

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published.

  • Redaksi
  • kirim Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Ketentuan Layanan

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.

No Result
View All Result
  • #12720 (no title)
  • Daftar Calon Tetap anggota dprd kota kendari pemilu tahun 2019
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Dewan Pers
  • Sample Page
  • Tentang Kami

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.