TenggaraNews.com, KENDARI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe bakal menghadirkan dua saksi, yakni Mantan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Nurdin Edison serta Bendahara Dishut Konut, dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan bibit jati, eboni dan bayam pada Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Konawe Utara (Konut) tahun 2015 lalu.
Kepada TenggaraNews.com, JPU Kejari Konawe, Iwan Sofyan menjelaskan, bahwa terkait dengan keterlibatan kedua terdakwa yakni Lili Jumartin, selaku ketua tim pemeriksa barang dan Zaenab selaku tim pemeriksa barang yang juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dishut Konut, pihaknya akan menghadirkan mantan Kadishut Konut terkait penerbitan SK dalam proyek tersebut.
“Untuk sidang Senin depan, rancananya kita akan menghadirkan mantan Kadishut sama bendaharanya, karena SK pertama itu diterbitkan oleh mantan Kadishut tersebut, beserta dengan titik lokasi awal penanaman bibitnya,” ungkapnya, Rabu 6 Desember 2017.
Selain itu, lanjut dia, beberapa fakta yang telah diungkapkan saksi dipersidangan sebelumnya, pihaknya akan terus mendalami kasusnya. Dimana, dalam penanaman bibit Jati tersebut, hutan rakyat yang seharusnya digunakan untuk penanaman bibitnya dialihkan kelahan pribadi, milik sejumlah pejabat di Pemda Konut setelah terbitnya SK kedua, dalam proyek pengadaam bibit yang sama oleh Kadishut Amiruddin Supu.
“Jadi SK penunjukan lokasi pertama itu oleh Kadishut lama Nurdin Edison. Nah, saat pergantian Kadis, lokasi penanamannya itu diubah juga. Sehingga terbitnya SK kedua itu dialihkan lokasinya oleh Kadis baru Amiruddin Supu, dengan anggaran serta luas yang sama yakni 110 hektare yang bertempat ditiga lokasi,” ujar Iwan.
Anehnya lagi, lanjutnya, pada SK kedua yang diterbitkan oleh Amiruddin Supu ditiga lokasi yakni, Desa Kumbomousi dan Desa Anggolohipo Konut, justru dialihkan ke lahan pribadi beberapa pejabat Konut, diantaranya milik mantan Bupati Konut, Aswad Sulaiman, Mantan Sekretaris Daerah, Abuhaera serta mantan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah, Ihwan Porosi.
“Jadi memang tidak sesuai peruntukannya, makanya kita akan dalami kasusnya ini. Kenapa bisa lahan yang ditanami diubah dengan lokasi yang ada dalam kontrak sebelumnya, apakah ada permintaan dari pejabatnya atau karena arahan dari Kadisnya Amiruddin Supu, atau bagaimana nanti itu dilihat dari fakta persidangan selanjutnya,” bebernya.
Untuk diketahui, selain menetapakan Lili Jumartin dan Zaenab dalam proyek pengadaan bibit di Dishut Kabupaten Konut 2015 lalu itu, penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Kadishut Konut, Amiruddin Supu selaku Kuasa Pengguna Anggara (KPA) serta Ahmad, yang merupakan kontraktor pelaksana dalam proyek yang merugikan negara sebesar Rp 700 juta.
Laporan: Ifal Chandra
Editor: Ikas Cunge