• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Tenggara News
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home Daerah

Perawat di Muna Mengaku Jadi Korban Pencemaran Nama Baik Melalui Sosmed

Ichas Cunge by Ichas Cunge
December 6, 2017
in Daerah
0
Perawat di Muna Mengaku Jadi Korban Pencemaran Nama Baik Melalui Sosmed
134
SHARES
64
VIEWS
Share on Facebook
Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI – Pencemaran nama baik terhadap profesi perawat di Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali terjadi. Evi Apriyani Amir (27), perawat yang bekerja di ruang Unit Gawat Darurat (UGD) Rumah Sakit Umun Daerah (RSUD) Kabupaten Muna, menjadi korban pencemaran oleh salah satu orang tua pasien bernama Santi.

Santi diduga dengan sengaja menyebar isu di sosial media melalui akun Zean Zeva Zeyn. Evi disebut-sebut sebagai pelaku malpraktik dan penyebab kematian anaknya, usai mendapat perawatan di ruang UGD RSUD Muna. Akibatnya, banyak warga net percaya dan terhasut akan informasi yang belum tentu benar faktanya.

Kepada awak media, Evi mengatakan, sangat menyayangkan dengan adanya isu yang sudah beredar luas di Facebook. Menurutnya, informasi yang sudah beredar itu tidak sesuai dengan fakta kejadian yang sebenarnya.

“Saya kaget dan tidak tahu menahu kenapa tiba – tiba foto saya dipajang di facebook, dengan tulisan bahwa datang membawakan suntikan pada anaknya, dan saya terkesan memaksa meskipun sudah tanda tangan surat penolakan. Semua yang ditulis jelas sangat tidak benar dan berbanding keadaan. Kami semua punya bukti dokumentasinya terkait tindakan yang kita lakukan di Rumah Sakit, terkhusus saat memberikan tindakan pelayanan terhadap anaknya yang sempat dirawat di ruang UGD,” ujar Evi, Rabu 6 Desember 2017.

Smiley face

Evi menambahkan, bukti yang dimilikinya berupa penolakan keluarga pasien terhadap seluruh tindakan medis, termasuk penolakan rawat ICU dan permintaan pulang paksa, yang diajukan oleh orang tua pasien sendiri. Selain itu, meninggalnya pasien tidak terjadi di rumah sakit melainkan di luar rumah sakit setelah mengajukan pulang paksa.

“Pertama yang saya tegaskan, bahwa obat antibiotik disuntikan melalui selang infus bukan di tubuh pasien seperti yang dia (Red.Santi) sebar di Sosmed, dan mengatakan anaknya di suntik dengan jarum sebesar gajah. Selain itu, bukti lainya yakni orang tua pasien sendiri yang memaksa dan meminta pulang. Pukul 13.35 Wita, pasien meninggalkan rumah sakit dalam keadaan semua alat medis sudah dilepas, dan sekitar pukul 14.55 Wita saya diberitahu oleh bapak pasien yang secara kebetulan saya kenal, bahwa anaknya itu telah meninggal. Padahal sebelumnya kami sudah mengimbau dan menjelaskan dampak jika anaknya itu harus dibawa pulang paksa, maka alat-alat medis berupa infus dan oksigen harus di lepas, serta jika ada hal-hal yang tidak di inginkan terjadi di luar rumah sakit, itu sudah di luar tanggung jawab Rumah Sakit. Bapak pasien menyetujui dan menanda tangani keterangan pulang paksa,” terangnya.

 

 

Laopran: Ifal Chandra

Tags: #Muna#pencemaran nama baik#Perawat#Sosmed
Previous Post

Telkom Nobatkan Kendari Sebagai Smart City

Next Post

JPU Bakal Hadirkan Dua Saksi di Sidang Lanjutan Korupsi Bibit Konut

Next Post
JPU Bakal Hadirkan Dua Saksi di Sidang Lanjutan Korupsi Bibit Konut

JPU Bakal Hadirkan Dua Saksi di Sidang Lanjutan Korupsi Bibit Konut

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published.

  • Redaksi
  • kirim Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Ketentuan Layanan

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.

No Result
View All Result
  • #12720 (no title)
  • Daftar Calon Tetap anggota dprd kota kendari pemilu tahun 2019
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Dewan Pers
  • Sample Page
  • Tentang Kami

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.