TenggaraNews.com, KENDARI – Pasca di vonis oleh majelis hakim selama dua tahun penjara, di Pengadilan Negeri Tipikor/PHI Klas I A Kendari pada Rabu, 29 November 2017 lalu atas kasus korupsi percetakan sawah di Kabupaten Muna tahun 2012 lalu, oleh terdakwa La Ode Aziz Jul Jabar atau yang kerap disapa Acil, rupanya masih berbuntut panjang.
Bagaimana tidak, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Supardi SH mengaku bakal ajukan banding terkait putusan terdakwa, oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Sultra.
Supardi menjelaskan, putusan tersebut tidaklah sesuai, dimana tuntutan jaksa sebelumnya lebih tinggi dari vonis yang telah dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Acil.
“Jadi kita banding, terkait putusan majelis terhadap terdakwa. Karena putusan itu tidak sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya, lebih jelasnya saya lupa berapa tuntutannya, tapi tuntutannya itu lebih tinggi, ” ungkapnya, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu 13 Desember 2017.
Terkait dengan tidak dilakukannya penahanan terhadap terdakwa Acil, menurut dia, hal tersebut akan menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi (PT) Sultra, setelah pihaknya nanti mengajukan banding.
“Dengan banding yang kita ajukan, pastinya penahanan itu bukan kewenangan kita lagi, karena yang akan jadi eksekutor itu sudah beralih ke PT, ” jelas Supardi.
Selain Acil, dalam vonis Majelis Hakim pada bulan lalu, juga menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun terhadap terdakwa lainnya, yakni Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pertanian Kabupaten Muna, La Ode Hafuna.
Laporan: Ifal Chandra
Discussion about this post