• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Tenggara News
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Soal Vonis Acil, JPU Nyatakan Bakal Banding

Ichas Cunge by Ichas Cunge
December 13, 2017
in crime & Justice
0
Soal Vonis Acil, JPU Nyatakan Bakal Banding
22
VIEWS
Share on Facebook
Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI – Pasca di vonis oleh majelis hakim selama dua tahun penjara, di Pengadilan Negeri Tipikor/PHI Klas I A Kendari pada Rabu, 29 November 2017 lalu atas kasus korupsi percetakan sawah di Kabupaten Muna tahun 2012 lalu, oleh terdakwa La Ode Aziz Jul Jabar atau yang kerap disapa Acil, rupanya masih berbuntut panjang.

Bagaimana tidak, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Supardi SH mengaku bakal ajukan banding terkait putusan terdakwa, oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Sultra.

Supardi menjelaskan, putusan tersebut tidaklah sesuai, dimana tuntutan jaksa sebelumnya lebih tinggi dari vonis yang telah dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Acil.

“Jadi kita banding, terkait putusan majelis terhadap terdakwa. Karena putusan itu tidak sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya, lebih jelasnya saya lupa berapa tuntutannya, tapi tuntutannya itu lebih tinggi, ” ungkapnya, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu 13 Desember 2017.

Smiley face

Terkait dengan tidak dilakukannya penahanan terhadap terdakwa Acil, menurut dia, hal tersebut akan menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi (PT) Sultra, setelah pihaknya nanti mengajukan banding.

“Dengan banding yang kita ajukan, pastinya penahanan itu bukan kewenangan kita lagi, karena yang akan jadi eksekutor itu sudah  beralih ke PT, ” jelas Supardi.

Selain Acil, dalam vonis Majelis Hakim pada bulan lalu, juga menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun terhadap terdakwa lainnya, yakni Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pertanian Kabupaten Muna, La Ode Hafuna.

Laporan: Ifal Chandra

Download WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
udemy course download free
download lava firmware
Download Nulled WordPress Themes
free download udemy paid course
Tags: #Banding#JPU#Kasus Percetakan sawah#Korupsi#Muna
Previous Post

Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Terdakwa Pungli Sebut ASDP Harus Bertanggungjawab

Next Post

Ribuan Pelajar Berikrar Melawan Narkoba dan Radikalisme

Ichas Cunge

Ichas Cunge

Related Posts

Buser 77 Tangkap Dua Pelaku Curanmor
crime & Justice

Buser 77 Tangkap Dua Pelaku Curanmor

February 27, 2021
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Ditangkap KPK
crime & Justice

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Ditangkap KPK

February 27, 2021
BNN Sultra Musnahkan BB Sabu
crime & Justice

BNN Sultra Musnahkan BB Sabu

February 22, 2021
Next Post
Ribuan Pelajar Berikrar Melawan Narkoba dan Radikalisme

Ribuan Pelajar Berikrar Melawan Narkoba dan Radikalisme

Grapari Kendari “Banjir” Promo Akhir Tahun

Grapari Kendari "Banjir" Promo Akhir Tahun

Peduli Sesama, PT AAL Area C1 Gelar Donor Darah

Peduli Sesama, PT AAL Area C1 Gelar Donor Darah

Discussion about this post

Tenggara News

© 2018 - PT. Tenggara Media PerkasaTenggara News - Hosted By by Green Tech Studio.

Navigate Site

  • Redaksi
  • kirim Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Ketentuan Layanan

Follow Us

No Result
View All Result

© 2018 - PT. Tenggara Media PerkasaTenggara News - Hosted By by Green Tech Studio.