• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Tenggara News
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home Politika

Hidayatullah: Balon Kada Diwajibkan Mengisi Draf LHKPN

Ichas Cunge by Ichas Cunge
December 14, 2017
in Politika
0
Hidayatullah: Balon Kada Diwajibkan Mengisi Draf LHKPN
22
VIEWS
Share on Facebook
Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI – Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2017  tentang Pilkada serentak Tahun 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra mewajibkan bagi setiap bakal calon (Balon) Kepala Daerah (Kada), untuk mengisi draf Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), saat hendak mendaftar sebagai peserta di Pilkada serentak 2018 mendatang.

“Dalam PKPU ayat 1 Poin K itu menjelaskan, bahwa tiap Balon wajib melaporkan harta kekayaan pribadi dalam pengisian LHKPN itu, jika diabaikan maka bisa saja dinyatakan gugur,” ujar Ketua KPU Sultra, saat ditemui awak media usai menghadiri Bimbingan Tekhnis LHKPN PIlkada Serentak, Kamis, 14 Desember 2017.

Lebih lanjut, Dayat menjelaskan, untuk pendaftaran Balon Kada ini, pihaknya menjadwalkan selama 3 hari terhitung sejak 8 hingga 10 Januari mendatang. Menyangkut persyaratan pencalonan, tiap kandidat Bakal Calon Bupati di 3 daerah maupun Balon Gubernur Sultra beserta partai pengusungnya, diimbau untuk memenuhi limit waktu yang ditetapkan oleh KPU melalui peraturan tersebut.

Smiley face

“Syarat ini berlaku untuk semua Balon Kada, baik itu Paslon Bupati dan wakilnya dari 3 daerah, maupun Paslon Gubernur Sultra. Partai politik kami imbau untuk meneruskan informasi ini, karena hari ini sepertinya banyak yang absen. Bimtek seperti ini sangat krusial, karena itu kami imbau mulai persiapan untuk itu (pendaftaran).”  jelasnya Dayat.

Untuk diketahui, LHKPN pada prinsipnya merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara, mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun.

Laporan: Muhamad Isran
Editor: Ikas Cunge

Free Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
free download udemy paid course
download lava firmware
Premium WordPress Themes Download
free online course
Tags: #KPU#LHKPN#Pilgub#Sultra
Previous Post

Besok, Pengurus DPC Granat Kendari Dikukuhkan

Next Post

Minimalisir Banjir, Pemkot Kendari Wacanakan Pembangunan Sumur Retensi

Ichas Cunge

Ichas Cunge

Related Posts

Kader dan Simpatisan Gerindra Rindukan Prabowo Subianto ke Bumi Anoa
Politika

Kader dan Simpatisan Gerindra Rindukan Prabowo Subianto ke Bumi Anoa

February 12, 2021
Sebentar Malam, Gerindra Konsolidasi Mesin Partai
Politika

Sebentar Malam, Gerindra Konsolidasi Mesin Partai

February 11, 2021
Pilkada Digelar 2022 atau 2024, Gerindra Sultra Sudah Siap Menang
Politika

Pilkada Digelar 2022 atau 2024, Gerindra Sultra Sudah Siap Menang

February 7, 2021
Next Post
Minimalisir Banjir, Pemkot Kendari Wacanakan Pembangunan Sumur Retensi

Minimalisir Banjir, Pemkot Kendari Wacanakan Pembangunan Sumur Retensi

LHKPN Bisa Menggugurkan Bapaslon Kada, Jika Tak Disertakan Saat Mendaftar

LHKPN Bisa Menggugurkan Bapaslon Kada, Jika Tak Disertakan Saat Mendaftar

Turun Dengan Kekuatan Penuh, Join FC Optimis Juara di Liga Media

Turun Dengan Kekuatan Penuh, Join FC Optimis Juara di Liga Media

Discussion about this post

Tenggara News

© 2018 - PT. Tenggara Media PerkasaTenggara News - Hosted By by Green Tech Studio.

Navigate Site

  • Redaksi
  • kirim Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Ketentuan Layanan

Follow Us

No Result
View All Result

© 2018 - PT. Tenggara Media PerkasaTenggara News - Hosted By by Green Tech Studio.