TenggaraNews.com, KENDARI – Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe kembali menghadirkan dua saksi dalam sidang lanjutan, dugaan korupsi pengadaan bibit di lingkup Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Konawe Utara (Konut) tahun 2015 lalu, oleh dua terdakwa yakni ketua pemeriksa barang, yakni Lili Jumartin dan Zaenab selaku anggota pemeriksa barang yang juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dishut Konut.
Dalam pemeriksaan saksi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor/PHI Klas I A Kendari, Selasa 19 Desember 2017, dua saksi yang dihadirkan yakni Amiruddin Supu, mantan Kadishut Konut, dan Ahmad selaku kontraktor CV Mawar dalam pengadaan bibit jati.
Sebelum dimulainya sidang, Majelis Hakim Irmawati Abidin SH., MH beserta dua Hakim anggotanya, Khusnul Khotimah SH dan Darwin Panjaitan SH, terlebih dahulu memberikan sumpah kepada kedua saksi, terkait keterangan yang akan diberikan di persidangan.
“Sebelum sidang kita mulai, saksi kita ambil sumpahnya dulu,” ungkap Irmawati Abidin.
Usai di sumpah, Majelis Hakim kemudian menanyakan kepada kedua saksi tersebut, terkait kedekatannya terhadap kedua terdakwa.
“Apakah kedua saksi kenal dan punya hubungan keluarga dengan kedua terdakwa,” ujarnya.
Menanggapi pertanyaan Majelis Hakim, kedua saksi pun mengaku mengenal kedua terdakwa.
“Ia yang mulia, kami kenal dengan kedua terdakwa tapi kami tidak punya hubungan keluarga dengan mereka, ” beber Amiruddin Supu dan Akbar.
Seperti diketahui, beberapa bulan yang lalu selain kedua tersangka tersebut, Mantan Kadishut Konut, Amiruddin Supu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), telah diperiksa penyidik Polda Sultra karena diduga terlibat dalam korupsi pengadaan bibit jati, eboni, dan bayam pada 2015 lalu, dengan total anggaran lebih dari Rp 1,1 miliar dari APBN.
Walau demikian, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sultra, belum mengekspos hasil audit kerugian negara secara resmi. Namun, pihak BPKP sendiri telah menemukan adanya indikasi jumlah kerugian negara sebesar Rp 700 juta dalam kasus tersebut.
Laporan: Ifal Chandra
Discussion about this post