TenggaraNews.com, KENDARI – Kasus penyerobotan lahan milik warga yang berlokasi di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe oleh pihak PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) rupanya berbuntut panjang. Bagaimana tidak, kerjasama yang telah disepakati atas jual beli lahan antara pihak warga dan PT VDNI, hanya sebatas janji saja.
Tidak hanya itu, lahan milik warga seluas 15.770 meter persegi itu, diserobot serta dijadikan pembuangan limbah oleh pihak PT VDNI. Tidak terima atas perlakuan PT VDNI, warga pun akhirnya membawa kasus tersebut ke meja DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sayangnya, perusahaan tambang tersebut mangkir dari agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing, yang dijadwalkan wakil rakyat, Kamis 21 Desember 2017. Sehingga, rapat pertemuan antara kedua belah pihak pun terpaksa ditunda.
Ditemui di Kantor DPRD Provinsi Sultra, Yunus selaku ahli waris pemilik lahan melalui saudaranya, Yahya menyesalkan sikap pihak PT VDNI yang tidak menghadiri panggilab hearing tersebut. Menurut dia, dalam pertemuan itu banyak yang akan dikeluhkannya, mulai dari perjanjian jual beli lahan, dan penyerobotan yang dilakukan oleh PT VDNI.
“Sebelumnya, pihak VDNI menawar harga lahan milik kami. Namun karena jumlah harga yang kami tentukan tidak disepakati oleh mereka. Akhirnya mereka pun mengobrak abrik lahan kami dengan merusak pagar duri yang telah kami buat menggunakan alat berat Eksavator. Bahkan, bangunan atap smelternya juga ikut masuk kira-kira 15 meter. Tidak hanya itu, limbah oli dan minyak tanah pun masuk dan menggenangi lahan kami. Jadi seakan-akan maunya mereka yang diikuti bukan kita yang pemilik lahan, “ungkapnya.
Apabila dalam pemanggilan ulang, kata dia, pihak PT VDNI tetap tidak menemukan titik temu sesuai kesepakatan, maka ia pun akan melakulan aksi demonstrasi di PT VDNI Morosi.
“Padahal mereka itu sudah pernah suruh kami buka rekening di Bank Mandiri, tapi mereka tidak bayarkan ke kita. Malah kita sudah turunkan dari harga Rp 200 ribu per meter menjadi Rp 170 ribu per meter, mereka tidak sepakati juga. Saya inginkan kalau mereka hadir nanti ada beberapa point yang saya akan ajukan, yakni kalau mereka tidak bayar harga yang sudah disepakati, yah mereka bayar kompensasi ganti rugi saja terkait penyerobotan dan pencemaran yang mereka lakukan.Tapi kalau tidak ada hasilnya nanti, kami akan menduduki tempat mereka, ” jelas Yahya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sultra, Sukarman AK menjelaskan, bahwa ketidakhadiran PT VDNI pada Hearing DPRD, dikarenakan pihak VDNI sudah pernah berkoordinasi dengan pihaknya bahwa mereka sudah pernah hadiri hearing di DPRD.
“Jadi hari ini, kita sudah mencoba menghadirkan mereka, tapi dari Pihak PT VDNI tidak hadir. Kemarin itu ada salah persepsi hasil koordisasi dengan pihak staf kami, katanya mereka menganggap masalah ini sudah pernah dipanggil di DPDR Provinsi. Namun setelah kita di kroscek, teryata masalah kemarin diurusan lain, tidak terkait dengan masalah lahan milik Yunus, dan masalah ini terkait dengan penyerobotan lahan dan pencemaran limbah di lahan warga merupakan persoalan lain, ” ungkap anggota Fraksi PAN itu, saat ditemui awak media TenggaraNews.com di ruang kerjanya.
Rencananya, lanjut Sukarman, pihaknya bakal segera memanggil ulang pihak PT VDNI pada awal tahun 2018 mendatang, untuk dipertemukan dan menyelesaikan kasus antara pemilik lahan dan pihak PT VDNI.
“Kita akan jadwalkan kembali pemanggilan yang kedua kepada pihak PT VDNI, mungkin di Januari tahun depan. Apabila mereka tidak hadir lagi, kita panggil lagi sampai panggilan ke tiga, “pungkasnya.
Laporan: Ifal Chandra