• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Tenggara News
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home Daerah

OJK Sultra Imbau Warga Waspadai Penipuan Berkedok Investasi

Ichas Cunge by Ichas Cunge
December 23, 2017
in Daerah, Kombis
0
OJK Sultra Imbau Warga Waspadai Penipuan Berkedok Investasi
36
SHARES
27
VIEWS
Share on Facebook
Smiley face

TenggaraNews.com, BAUBAU – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) imbau masyarakat agar selalu mewaspadai penipuan berkedok investasi, yang saat ini kerap dialami sejumlah masyarakat.

Imbauan tersebut disampaikan Kepala Sub Pengawas Bank OJK Sultra, Amirudin Muhidu saat memberikan materi pada seminar nasional, Sabtu 23 Desember 2017 di Kota Baubau.

Melalui agenda tersebut, OJK bersama Komisi XI DPR RI memberikan edukasi, pemahaman serta pengetahuan kepada para peserta. Amirudin Muhidu menjelaskan, investasi adalah menanamkan sejumlah dana atau modal, dengan harapan untuk memperoleh hasil atau keuntungan dikemudian hari.

“Saat ini, telah banyak beredar berbagai macam investasi yang ditawarkan kepada masyarakat, yang justru berpotensi merugikan masyarakat itu sendiri,” jelas Amirudin.

Dengan adanya seminar ini, Amirudin berharap, agar ratusan peserta seminar yang berasal dari berbagai kalangan dapat memahami isi dari seminar tersebut, sehingga pada saat ditawari untuk berinvestasi, masyarakat dapat lebih bijak dalam mengambil keputusan.

Smiley face

“Sebelum memutuskan untuk berinvestasi, masyarakat sudah dapat mengetahui resiko yang akan dihadapi. Jadi, pada saat berinvestasi, masyarakat sudah mengetahui bahwa investasi yang diberikan itu betul-betul investasi yang menguntungkan, bukan justru merugikan bagi mereka” bebernya.

Lebih lanjut, Amirudin menyebutkan ciri-ciri investasi ilegal alias bodong, yang ada di negeri ini. Yang pertama, kata dia, yakni imbal hasil yang sangat tinggi, kemudian tidak memiliki ijin usaha, kalaupun ada, ijin usaha tersebut tidak berhubungan dengan kegiatan usahanya.

“Misalnya seseorang mempunyai Surat Ijin Usaha Perdagangan(SIUP), tapi dia melakukan kegiatan investasi,” terangnya.

Kemudian, ciri selanjutnya adalah perusahaan tersebut tidak memiliki alamat yang jelas, dan ciri yang lain adalah menawarkan skema piramida. Untuk itu, bagi masyarakat yang ingin berinvestasi, agar memastikan terlebih dahulu legalitas investasi tersebut. (**)

Tags: #Investasi Bodong#OJK Sultra
Previous Post

LBH Kendari Tangani 101 Perkara Hukum di Tahun 2017

Next Post

Maksimalkan Pelayanan, Imigrasi Kendari Buka Layanan Paspor Online

Next Post
Maksimalkan Pelayanan, Imigrasi Kendari Buka Layanan Paspor Online

Maksimalkan Pelayanan, Imigrasi Kendari Buka Layanan Paspor Online

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published.

  • Redaksi
  • kirim Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Ketentuan Layanan

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.

No Result
View All Result
  • #12720 (no title)
  • Daftar Calon Tetap anggota dprd kota kendari pemilu tahun 2019
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Dewan Pers
  • Sample Page
  • Tentang Kami

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.