• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Tenggara News
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Dugaan Korupsi Buku, Kejari Resmi Menahan Kepala BPAD Sultra

Ichas Cunge by Ichas Cunge
December 27, 2017
in crime & Justice
0
Dugaan Korupsi Buku, Kejari Resmi Menahan Kepala BPAD Sultra
140
SHARES
44
VIEWS
Share on Facebook
Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari akhirnya resmi menahan Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial HL, Rabu 27 Desember 2017. Selain HL, dua pejabat lainnya turut menyandang status sebagai tersangka, mereka diantaranya Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial TL, dan kontraktor atau rekanan dalam pengadaan proyek tersebut dengan inisial CA.

Ketiganya berurusan dengan hukum, lantaran tersandung dalam dugaan korupsi pengadaan buku di lingkup Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Sultra pada 2015 lalu.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kendari, Tajuddin menjelaskan, terkait dengan penahanan ketiga tersangka tersebut, Ia menyebutkan, bahwa penahanan oleh pihaknya dilakukan setelah berkas ketiganya dinyatakan lengkap.

“Ketiganya ini sudah kita tahap duakan, jadi untuk tersangka dan barang buktinya, kita akan serahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera dilimpahkan di meja sidang Pengadilan Negeri (PN) Tipikor/PHI Klas I A Kendari, ” ungkapnya.

Smiley face

Kendati demikian, dalam kasus yang menjerat ketiganya itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka yang telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp 200 juta. Ketiganya pun terkesan lepas tangan dan tidak memiliki etikat baik, untuk mengembalikan kerugian negara tersebut.

Sebelumnya, ketiga pejabat di lingkup BPAD Sultra, ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 10 Agustus 2017 lalu. Dimana, ketiganya diduga telah melakakukan Mark Up, dalam proyek pengadaan buku tahun 2015 lalu, dengan nilai anggaran sebesar Rp 1 milyar. Selain itu, dalam proyek tersebut juga tidak melalui proses perhitungan, atau pembuatan Angka Partisipasi Sekolah (APS) secara cermat, sesuai dengan pepres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa.

Akibatnya, dari proyek penyimpangan yang diduga dilakukan oleh ketiga tersangka tersebut, negara pun dirugikan sebesar Rp 200 juta, jumlah kerugian tersebut sesuai dengan hasil perhitungan dari pihak Kejari Kendari.

 

Laporan: Ifal Chandra
Editor: Ikas Cunge

Tags: #buku#Korupsi#Perpustakaan
Previous Post

Tak Profesional, Jasa Pengiriman J&T Hanya Mengumbar Janji

Next Post

Perjuangan Tak Mengenal Lelah Berbuah Prestasi Gemilang, Fildan Dinobatkan Jawara DAA 3

Next Post
Perjuangan Tak Mengenal Lelah Berbuah Prestasi Gemilang, Fildan Dinobatkan Jawara DAA 3

Perjuangan Tak Mengenal Lelah Berbuah Prestasi Gemilang, Fildan Dinobatkan Jawara DAA 3

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published.

  • Redaksi
  • kirim Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Ketentuan Layanan

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.

No Result
View All Result
  • #12720 (no title)
  • Daftar Calon Tetap anggota dprd kota kendari pemilu tahun 2019
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Dewan Pers
  • Sample Page
  • Tentang Kami

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.