TenggaraNews.com, KENDARI- Kasus dugaan korupsi penerimaan bantuan dana bergulir, dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB KUMKN), yang diperuntukan pada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Haluoleo Kendari tahun 2011-2013 lalu, rupanya masih terus bergulir.
Bagaimana tidak, belum lama ini penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari telah memeriksa sembilan saksi dari Lembaga Koperasi tersebut. Anggaran bantuan bergulir tersebut sungguh fantastis, mencapai Rp 10 milliar, yang bersumber dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Kendari, Febriyan mengaku, pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang terkait dalam pengelolaan dana tersebut.
“Dari pihak Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Jakarta ada tiga orang yang sudah kita periksa. Namun, nanti masih ada lagi dari LPDP. Rencananya hari ini kita jadwalkan, tapi belum ada konfimasinya, mungkin akan dijadwalkan ulang atau bagaimana, ” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat 5 Desember 2017.
Selain itu, tambah Febriyan, beberapa pejabat dari LPDP juga bakal diperiksa, mereka diantaranya Direktur Investasi, Direktur Pengembangan Usaha serta Manajemen Resiko. Kemudian dalam kasus itu, pihaknya juga masih sementara merampungkan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP), sebagai bahan untuk pengajuan audit kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra.
” Intinya, pihak terkait yang memiliki peran dan tanggung jawab dalam perkara ini, semuanya kita akan kenakan UU Tindak Pidana Korupsi, maka dari itu kita akan rampungkan dulu BAP-nya, untuk mengetahui kerugian negara secara real,” jelasnya.
Dalam proyek ini, selain KSP Haluoleo Kendari, beberapa koperasi se Indonesia juga mendapatkan bantuan dana yang bersumber dari APBN tersebut. Namun, dari penyelidikan Kejari Kendari, ditemukan adanya anggaran sebesar Rp 10 Milyar yang diperuntukan oleh KSP Haluoleo, padahal semestinya anggaran itu tidak sebesar seperti pada peruntukannya.
Parahnya lagi, jaksa juga menemukan dugaan penggunaan dana tersebut untuk kepentingan pribadi para pengurus KSP Haluoleo itu. Sehingga, dalam kasusnya kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,5 Milyar.
Laporan: Ifal Chandra