TenggaraNews.com, KENDARI – Sepanjang tahun 2017, Kantor Imigrasi Klas IA Kendari telah memulangkan sebanyak 24 Warga Negara Asing (WNA), yang masuk di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan menggunakan paspor visa wisata. Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas IA Kendari, Adhar saat ditemui diruang kerjanya, Jumat 5 Desember 2017.
Dikatakannya, bahwa puluhan WNA yang dipulangkan itu, keseluruhannya tidak memiliki dokumen lengkap.
“Jadi, ada 24 WNA yang kita deportasi kembali ke negaranya. Sebab, mereka semua menyalahi aturan. Karena sebagian besar mereka menggunakan visa kunjungan,” kata Adhar.
Guna mengantisipasi kejadian serupa, lanjut Adhar, pihaknya akan memperketat fungsi pengawasan pada lintas sektoral, diantaranya pengawasan, pelayanan dan penegakan hukum.
“Yang terpenting tugas kita adalah penerbitan dokumen termasuk izin tinggal. Kalau untuk izin kerja sendiri, adalah wewenang dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Tetapi kita tidak lepas tangan juga, karena sistem pengawasan ada di catatan server kami yang merupakan Boarder Control Management (BCM), ” jelasnya.
Menurutnya juga, saat ini sejumlah TKA yang masuk dalam pengawasan servernya, hanya sebatas Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Namun, bagi WNA sendiri hanya bisa mengajukan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), yang memiliki masa berlaku dan bisa diperpanjang per triwulannya saja bahkan sampai dua tahun.
Kemudian, kata dia, untuk menepis beredarnya isu terkait regulasi WNA, ia pun mengimbau terhadap seluruh masyarakat Sultra agar tidak terprovokasi, ataupun merasa terancam atas hadirnya WNA tersebut.
“Warga Negara berhak melakukan kunjungan ke Negara lain, dengan syarat mematuhi aturan yang ditetapkan. Jadi kita tidak harus was-was ataupun ketakutan. Selagi pengawasan dan pengendalian tetap terjaga, semua aturan dan regulasinya dapat berjalan aman dan terkendali,” papar Adhar.
Untuk diketahui, saat ini tercatat sekitar 600 WNA tersebar diperusahaan yang dikelola pihak asing di Sultra. Dan untuk Tenaga Kerja Lokal (TKL) sendiri yakni berkisar 2.344 orang. Namun jika dirincikan, sumbangsih TKL untuk satu perusahaan saja, bisa menghasilkan Rp 5,7 nilyar untuk tiap bulannya.
Laporan: Isran
Discussion about this post