• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Tenggara News
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Gunakan Visa Kunjungan, 24 WNA di Deportasi

Ichas Cunge by Ichas Cunge
January 5, 2018
in crime & Justice
0
Gunakan Visa Kunjungan, 24 WNA di Deportasi
44
VIEWS
Share on Facebook
Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI – Sepanjang tahun 2017, Kantor Imigrasi Klas IA Kendari telah memulangkan sebanyak 24 Warga Negara Asing (WNA), yang masuk di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan menggunakan paspor visa wisata. Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas IA Kendari, Adhar saat ditemui diruang kerjanya, Jumat 5 Desember 2017.

Dikatakannya, bahwa puluhan WNA yang dipulangkan itu, keseluruhannya tidak memiliki dokumen lengkap.

“Jadi, ada 24 WNA yang kita deportasi kembali ke negaranya. Sebab, mereka semua menyalahi aturan. Karena sebagian besar mereka menggunakan visa kunjungan,” kata Adhar.

Guna mengantisipasi kejadian serupa, lanjut Adhar, pihaknya akan memperketat fungsi pengawasan pada lintas sektoral, diantaranya pengawasan, pelayanan dan penegakan hukum.

“Yang terpenting tugas kita adalah penerbitan dokumen termasuk izin tinggal. Kalau untuk izin kerja sendiri, adalah wewenang dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Tetapi kita tidak lepas tangan juga, karena sistem pengawasan ada di catatan server kami yang merupakan Boarder Control Management (BCM), ” jelasnya.

Smiley face

Menurutnya juga, saat ini sejumlah TKA yang masuk dalam pengawasan servernya, hanya sebatas Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Namun, bagi WNA sendiri hanya bisa mengajukan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), yang memiliki masa berlaku dan bisa diperpanjang per triwulannya saja bahkan sampai dua tahun.

Kemudian, kata dia, untuk menepis beredarnya isu terkait regulasi WNA, ia pun mengimbau terhadap seluruh masyarakat Sultra agar tidak terprovokasi, ataupun merasa terancam atas hadirnya WNA tersebut.

“Warga Negara berhak melakukan kunjungan ke Negara lain, dengan syarat mematuhi aturan yang ditetapkan. Jadi kita tidak harus was-was ataupun ketakutan. Selagi pengawasan dan pengendalian tetap terjaga, semua aturan dan regulasinya dapat berjalan aman dan terkendali,” papar Adhar.

Untuk diketahui, saat ini tercatat sekitar 600 WNA tersebar diperusahaan yang dikelola pihak asing di Sultra. Dan untuk Tenaga Kerja Lokal (TKL) sendiri yakni berkisar 2.344 orang. Namun jika dirincikan, sumbangsih TKL untuk satu perusahaan saja, bisa menghasilkan Rp 5,7 nilyar untuk tiap bulannya.

 

 

 

Laporan: Isran

Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
udemy course download free
download intex firmware
Premium WordPress Themes Download
udemy free download
Tags: #Imigrasi#Kendari#TKA
Previous Post

Kasus Korupsi Pakan Ternak Naik Status ke Tahap Penyidikan

Next Post

Dugaan Korupsi KSP Haluoleo, Kejari Kendari Periksa Sembilan Saksi

Ichas Cunge

Ichas Cunge

Related Posts

Mayat Dalam Sarung Ditemukan di Gunung Wolasi
crime & Justice

Mayat Dalam Sarung Ditemukan di Gunung Wolasi

March 2, 2021
Tiga Proyek Jalan Rugikan Negara, Kadis SDA dan Bina Marga Sultra Disoroti
crime & Justice

Tiga Proyek Jalan Rugikan Negara, Kadis SDA dan Bina Marga Sultra Disoroti

March 1, 2021
Miliki 5,7 Gram Shabu, Nelayan Asal Konawe Digelandang ke Mako Polda Sultra
crime & Justice

Miliki 5,7 Gram Shabu, Nelayan Asal Konawe Digelandang ke Mako Polda Sultra

March 1, 2021
Next Post
Dugaan Korupsi KSP Haluoleo, Kejari Kendari Periksa Sembilan Saksi

Dugaan Korupsi KSP Haluoleo, Kejari Kendari Periksa Sembilan Saksi

Amankan Pilkada Serentak, Polda Sultra Siagakan 1000 Personil Gabungan

Amankan Pilkada Serentak, Polda Sultra Siagakan 1000 Personil Gabungan

Identifikasi Parkir Liar, BPPRD Kendari Buatkan Seragam Pengelola Parkir

Identifikasi Parkir Liar, BPPRD Kendari Buatkan Seragam Pengelola Parkir

Discussion about this post

Tenggara News

© 2018 - PT. Tenggara Media PerkasaTenggara News - Hosted By by Green Tech Studio.

Navigate Site

  • Redaksi
  • kirim Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Ketentuan Layanan

Follow Us

No Result
View All Result

© 2018 - PT. Tenggara Media PerkasaTenggara News - Hosted By by Green Tech Studio.