• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Tenggara News
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home Kombis

Bitcoin Bukan Alat Pembayaran yang Sah, Berikut Penegasan BI

Ichas Cunge by Ichas Cunge
January 13, 2018
in Kombis
0
Bitcoin Bukan Alat Pembayaran yang Sah, Berikut Penegasan BI
7
SHARES
40
VIEWS
Share on Facebook
Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI – Bank Indonesia (BI) kembali menegaskan, bahwa virtual currency termasuk bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga bitcoin ini dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, yang menyatakan bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah NKRI wajib menggunakan Rupiah.

Direktur Eksekutif BI, Agusman mengatakan, pemilikan virtual currency sangat berisiko dan sarat akan spekulasi, karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab, tidak terdapat administrator resmi, tidak terdapat underlying asset yang mendasari harga virtual currency serta nilai perdagangan sangat fluktuatif.

“Jadi bitcoin ini rentan terhadap risiko penggelembungan (bubble), serta rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme, sehingga dapat mempengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat,” ujar Agusman Sabtu, 13 Desember 2018.

Smiley face

Oleh karena itu, BI memperingatkan kepada seluruh  pihak agar tidak menjual, membeli atau memperdagangkan virtual currency.

Pihaknya juga menegaskan, bahwa sebagai otoritas sistem pembayaran, Bank Indonesia melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana) dan penyelenggara Teknologi Finansial di Indonesia, baik Bank dan lembaga selain perbankan untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency.

Semuanya diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016, tentang penyelenggaraan pemprosesan transaksi pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017 tentang penyelenggaraan teknologi finansial.

“Bank Indonesia sebagai otoritas di bidang moneter, stabilitas sistem keuangan dan sistem pembayaran senantiasa berkomitmen menjaga stabilitas sistem keuangan, perlindungan konsumen dan mencegah praktik-praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme,” paparnya.

 

 

Laporan: Muhamad Isran

Tags: #BI#bitcoin
Previous Post

Rajab Jinik Janji Integrasikan Program AMPG Pada Karya Nyata

Next Post

Terapkan Pemutihan, Jumlah Kendaraan yang Membayar Pajak Meningkat

Next Post

Terapkan Pemutihan, Jumlah Kendaraan yang Membayar Pajak Meningkat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published.

  • Redaksi
  • kirim Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Ketentuan Layanan

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.

No Result
View All Result
  • #12720 (no title)
  • Daftar Calon Tetap anggota dprd kota kendari pemilu tahun 2019
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Dewan Pers
  • Sample Page
  • Tentang Kami

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.