TenggaraNews.com, KENDARI – Dua terdakwa dugaan kasus korupsi pengadaan bibit Jati, Eboni dan Bayam di lingkup Dishut Konut tahun 2015 lalu, yakni mantan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Amiruddin Supu yang juga bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), beserta kontraktor CV Mawar, Ahmad menjalani sidang perdananya. Dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor/ PHI Klas I A Kendari, Rabu 17 Januari 2018.
Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Kendari, Tajuddin SH sebagai hakim ketua, beserta dua hakim anggotanya, Irmawati Abidin SH dan Darwin Panjaitan SH, dihadiri oleh JPU Konawe beserta kuasa hukum terdakwa.
Dalam persidangan, JPU Kejari Konawe, Iwan Sofyan menjelaskan, bahwa kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 2 dan 3 UU Tipikor, terkait dengan proyek pengadaan bibit di lingkup Dishut Konut pada tahun 2015 lalu.
“Dalam dakwaan JPU Kejari Konut menyatakan bahwa terdakwa Amiruddin Supu selaku Mantan Kadishut Konut, beserta Ahmad yang merupakan kontraktor dan pelaksana CV. Mawar, terbukti melanggar pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, ” ucapnya di hadapan majelis hakim.
Selain itu, lanjut dia, dalam dakwaan kedua terdakwa, hasil kerugian Negara akibat perbuatan keduanya telah dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Berdasarkan hasil audit dari BPKP Sultra, akibat perbuatan kedua terdakwa tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 900 juta. Jadi, hal tersebut menguatkan kami dari JPU untuk tetap konsisten pada dakwaan kami terhadap terdakwa, ” papar Iwan.
Rencananya, dalam agenda awal sidang pemeriksaan saksi oleh kedua terdakwa yang akan berlangusung pada pekan depan, JPU akan menghadirkan tiga orang saksi yakni Nurdin Edison Mantan Kadishut sebelum Amiruddin Supu, dan yang duanya lagi hugs terdakwa dalam kasus yang sama, mereka diantaranya Lili Jumartin dan Saenab yang merupakan tim pemeriksa barang dalam proyek pengadaan bibitnya.
Untuk diketahui, kasus yang menyeret kedua terdakwa tersebut terkait dengan kegiatan pengadaan bahan, kelengkapan dan bibit untuk pengembangan tanaman kehutanan berupa bibit eboni dan bibit bayam. Kegiatan swakelola belanja jasa dokumentasi, pelaporan perencanaan lokasi penanaman jati, kegiatan penanaman hutan rakyat dalam hal ini pengadaan dan penanaman jati, serta kegiatan pemeliharaan tahun berjalan pengkayaan hutan rakyat atau penyulaman tanaman jati di Dishut Konut Tahun 2015 lalu.
Laporan: IFAL CHANDRA