• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Tenggara News
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Sidang Lanjutan Gina Lolo, Saksi JPU Beberkan Soal SP2D 71 Persen

Ichas Cunge by Ichas Cunge
January 24, 2018
in crime & Justice
0
Sidang Lanjutan Gina Lolo, Saksi JPU Beberkan Soal SP2D 71 Persen
34
VIEWS
Share on Facebook
Smiley face
TenggaraNews.com, KENDARI – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan kantor Bupati Konawe Utara (Konut) Tahap III tahun 2011 lalu, oleh terdakwa Gina Lolo selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Sekertariat Daerah (Setda) Konut, Kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor/ PHI Klas I A Kendari, Rabu 24 Januari 2018.
Adapun agenda sidang kali ini, yakni mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU, yakni Asmara yang merupakan PNS di Pemerintah Daerah (Pemda) Konut.
Dalam keterangannya, Asmara menjelaskan, bahwa terkait proses pencairan anggaran proyek pembangunan kantor Bupati Konut tahap III tahun 2011 lalu, dirinya saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Akuntansi Badan Pengelolaan Keuangan Anggaran Daerah (BPKAD) Konut, dan pada proyek tersebut ia hanya memverifikasi pencairan sebesar 95 persen.
“Saat proyek ini dikerjakan,saat itu saya menjabat sebagai Kabid Akuntasi sejak tanggal 2 mei 2011 lalu di BPKAD Konut, dan tugas saya waktu itu memverivikasi setiap Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) beserta lampiran BG yang sudah ditanda tangani terdakwa dan Kepala BPKAD Alimuddin, dan waktu itu yang saya verifikasi SP2D yang 95 persen, setelah itu saya langsung serahkan ke Gina Lolo selaku Kuasa BUD-nya yang mulia, ” ungkap Asmara di hadapan majelis hakim.
Kendati demikian, dalam Kasus tersebut beberapa fakta menarik terungkap dipersidangan. Sebab, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tenggara (Sultra), menemukan adanya SP2D 71 persen yang menjadi kerugian negara senilai Rp. 2,3 Milyar.
“Saya tahu permasalahan itu setelah ada audit BPKP Sultra, disitu teryata ada kelebihan pembayaran Rp 2,3 Milyar, atas SP2D 71 persen. Namun, yang memverivikasi itu Pak Abbas, Kabid Akuntansi sebelum saya, karena waktu itu baru sebulan saya menjabat Kabid Akuntansi. Disitu saya liat paraf Abbas sama dengan paraf pencairan sebelumnya, dan teryata hal itu jadi temuan BPKP dan saat itu saya tidak pernah tahu kalau ada SP2D 71 persen itu, tapi teryata ada sama terdakwa Gina Lolo dan itu sudah disita oleh Kejaksaan, ” beber Asmara.
Untuk diketahui, selain terdakwa Gina Lolo,mantan bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman juga pernah menjadi terdakwa dalam kasus yang menelan proyek dari APBD sebesar Rp 7 Milyar, oleh Kontraktor PT Voni Bintang Nusantara. Namun setelah menjalani proses persidangan, mantan orang nomor satu di Konut itu divonis bebas oleh majelis hakim Irmawati Abidin SH.,MH, Jumat 7 April 2017 lalu di Pengadilan Negeri Tipikor/PHI Klas I A Kendari.

 

Laporan: IFAL CHANDRA

Download Best WordPress Themes Free Download
Download Best WordPress Themes Free Download
Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
free online course
download lenevo firmware
Download WordPress Themes
online free course
Tags: #Gina Lolo#kantor bupati konut#Korupsi#Kriminal
Previous Post

Tingkatkan Kelembagaan Desa, Antam dan FPM Kolaka Gelar Workshop CSR

Next Post

Keterangan Dua Saksi JPU Beratkan Amiruddin Supu

Ichas Cunge

Ichas Cunge

Related Posts

Buser 77 Tangkap Dua Pelaku Curanmor
crime & Justice

Buser 77 Tangkap Dua Pelaku Curanmor

February 27, 2021
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Ditangkap KPK
crime & Justice

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Ditangkap KPK

February 27, 2021
BNN Sultra Musnahkan BB Sabu
crime & Justice

BNN Sultra Musnahkan BB Sabu

February 22, 2021
Next Post
Keterangan Dua Saksi JPU Beratkan Amiruddin Supu

Keterangan Dua Saksi JPU Beratkan Amiruddin Supu

Sambut Hari Bhakti, Imigrasi Kendari Ziarah dan Tabur Bunga ke TMP Watubangga

Sambut Hari Bhakti, Imigrasi Kendari Ziarah dan Tabur Bunga ke TMP Watubangga

Amini Tuntutan Mahasiswa, Civitas Akademika UMK: Kami Tidak Usir

Amini Tuntutan Mahasiswa, Civitas Akademika UMK: Kami Tidak Usir

Discussion about this post

Tenggara News

© 2018 - PT. Tenggara Media PerkasaTenggara News - Hosted By by Green Tech Studio.

Navigate Site

  • Redaksi
  • kirim Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Ketentuan Layanan

Follow Us

No Result
View All Result

© 2018 - PT. Tenggara Media PerkasaTenggara News - Hosted By by Green Tech Studio.