TenggaraNews.com, KENDARI- Majelis hakim kembali menggelar Sidang lanjutan dugaan korupsi pembangunan kantor Bupati Konawe Utara (Konut) Tahap III tahun 2011 lalu, oleh terdakwa Arnold Lili selaku Direktur PT Voni Bintang Nusantara (VBN), di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor/PHI Klas I A Kendari, Rabu 24 Januari 2018.
Terdakwa yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), oleh Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe itu, berstatus sebagai terdakwa In Absentia atau yang bersangkutan masih dalam buron. Sehingga dalam proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Konawe hanya melampirkan berkas dakwaan serta beberapa bukti lampiran, terkait dengan proyek tersebut yang dikerjakan oleh PT VBN itu.
Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU Kejari Konawe. Adapun saksi yang dihadirkan JPU yakni Cakunda, yang merupakan PNS di Pemerintah Daerah (Pemda) Konut.
Dalam proyek itu, saksi tersebut menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) di Pemda Konut. Selain itu, Cakunda juga merupakan salah satu adalah terdakwa dalam kasus itu.
“Kalau untuk terdakwa Arnol Lili, saya sama sekali tidak mengenal dan tidak pernah bertemu secara langsung dengannya yang mulia, dan kapasitas saya sebagai Kabid di Pemda Konut, yakni memverifikasi dan mengoreksi kelengkapan Surat Peritah Pembayaran (SPP) yang dibuat oleh Jafar, selaku Bendahara Dinas Pengelolaan Keuangan dan Anggaran (DPKAD) Konut,” ungkap Cakunda dihadapan Majelis Hakim.
Selain itu, terkait dengan beberapa SPP dalam proyek tersebut, terdapat dua SPP yang diverifikasi oleh saksi.
“Saya hanya memverifikasi SPP yang 20 dan 95 persen, tugas saya hanya menceklis SPP tersebut. Setelah itu diteruskan ke Kabag Pemerintahan, yang saat itu 20 persennya masih dijabat Ahmad Yani Simarata, sementara yang 95 persennya itu Pak Syamsul, Kabag setelah Ahmad Yani,” paparnya.
Sebelum diverifikasi olehnya, lanjut Cakunda, dua SPP tersebut diterimanya dari Bendahara DPKAD Konut dan Siodinar, yang merupakan Kontraktor PT VBN yang juga merupakan tersangka dalam kasus tersebut.
“Waktu itu dua SPP dibawa masing-masing ke saya, kalau yang 20 persen langsung bendahara DPKAD dan yang 95 persennya itu Siodinar,” jelas Saksi JPU itu.
Sedangkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tenggara (Sultra), terkait dengan SP2D 71 persen yang menjadi hasil audit atas kerugian Negara senilai Rp 2,3 Milyar tersebut, saksi sama sekali tidak mengetahuinya.
“Kalau yang 71 persen saya tidak tahu yang mulia, karena SPP-nya juga saya tidak pernah terima,” ucap Cakunda.
Untuk diketahui, selain Gina Lolo, beberapa pejabat di Pemkab Konut juga terjerat dalam kasus tersebut. Mereka diantaranya, Cakunda, Siodinar, Ahmad Yani Simarata, Syamsul Mustakim, Asmara dan Arnold Lili.
Selain beberapa tersangka itu, Mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman juga pernah mendapat gelar sebagai terdakwa dalam kasus tersebut. Namun, setelah menjalani proses persidangan, mantan orang nomor satu di Konut itu rupanya mendapat vonis bebas oleh Majelis Hakim Irmawati Abidin SH.,MH, Jumat 7 April 2107 lalu di Pengadilan Negeri Tipikor/PHI Klas I A Kendari.
Alhasil, proyek pembangunan kantor Bupati Konut, yang dianggarkan dari APBD senilai Rp 7 milyar untuk tahap III tahun 2011 itu ditemukan adanya penyimpangan, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 Milyar. Hal itu sesuai hasil audit BPKP Sultra.
Laporan: IFAL CHANDRA