• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Tenggara News
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Sidang Lanjutan OTT Pungli Dikbud Konsel, JPU Hadirkan Tiga Saksi

Ichas Cunge by Ichas Cunge
January 25, 2018
in crime & Justice
0
Sidang Lanjutan OTT Pungli Dikbud Konsel, JPU Hadirkan Tiga Saksi
66
VIEWS
Share on Facebook
Smiley face
TenggaraNews.com, KENDARI- Sidang lanjutan Kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) di Dinas Pendidikan Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) tahun 2016 lalu, kembali digelar di Pengadian Negeri (PN) Tipikor/ PHI Klas I A Kendari, Kamis 25 Januari 2018.
Adapun agenda sidang kali ini, yakni mendengarkan keterangan tiga saksi, yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel. Diantaranya, Muh. Yusuf berstatus sebagai PNS serta pengawas SMP pada Dikbud Konsel,
Muh. Hasbullah, Guru SMPN 7 Konsel dan Lili Anita, Guru SMPN 55 Konsel.
Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim, Hebbin Silalahi SH.,MH beserta dua hakim anggotanya, Darwin Panjaitan SH dan Dwi Mulyono SH. Turut dihadiri pula tim kuasa hukum terdakwa, Khalid Usman SH, Aswar Anas Muhammad SH, Syamdudin SH dan Fadh Atsur SH.,MH.
Dalam persidangan, saksi Muh. Yusuf menjelaskan, bahwa selaku pengawas Dikbud yang diperuntukan pada tingkat pendidikan SMPN se-Kabupaten Konsel, dirinya memegang beberapa sekolah yang menjadi tempat pengawasaanya.
“Jadi yang mulia, tugas pokok saya yakni memantau kerja supervisi dan pembinaan kepada kepala sekolah dan guru-guru di tingkat SMP. Dan saya ditugaskan untuk memantau tujuh SMP di Konsel, yakni di SMPN 18, 31, 51, SMP Satu Atap (Satap) 8, 9, 10 dan SMP Satap 21. Kemudian, terdakwa Sutarmin ini salah satu anggota yang ditunjuk oleh tim setifikasi, tempatnya itu di bidang pembinaan ketenagaan Dikbud. Yang jelas terdakwa merupakan staf di bidang tersebut,” ungkapnya.
Saksi juga menambahkan, terkait dengan kasus yang dialami oleh terdakwa, penarikan uang terhadap guru dalam pengurusan sertifikasi sebagai pendidik, oleh terdakwa merupakan sukarela dari para guru-guru.
“Saya tidak ada dimintai uang. Jadi, waktu itu setelah saya keluar mengurus sertifikasi dan tanda tangan dilembaran sederhana itu, sebagai rasa terima kasih supaya urusan saya mudah, saya berikan uang, tapi bukan untuk sogokan, saya ikhlas berikan karena saya sudah dibantu,” jelasnya.
Yusuf menerangkan, bahwa dalam setiap kepengurusan sertifikasi guru, para guru bisa memperolehnya setelah memenuhi syarat yang ditentukan oleh Dikbud Kabupaten Konsel.
“Setiap guru ada syarat dalam mendapatkan sertifikasinya, yakni dengan syarat harus berpindidikan S1, punya batas kerja minimal lima tahun, serta punya dokumen kelengkapan sebagai guru,” bebernya.
Untuk diketahui, selain Sutarmin yang berstatus PNS di Dikbud Konsel, Lima orang Honorer Dikbud konsel juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Adapun nominal dugaan Pungli yang ditemukan pihak Polres Konsel melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebesar Rp 50 juta.
Rencananya, untuk agenda sidang berikutnya JPU akan menghadirkan saksi dari guru SD dan SMP di Kabupaten Konsel.

Laporan: IFAL CHANDRA

Download Nulled WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
udemy free download
download huawei firmware
Premium WordPress Themes Download
online free course
Tags: #Dikbud#Konsel#OTT#Polres#Pungli
Previous Post

Soal Peranan Kepolisian Dalam Pengawasan ADD, Begini Penjelasan Kapolres Konsel

Next Post

Dugaan Korupsi Pengadaan Wifi, Seperti ini Penjelasan Dua Saksi JPU

Ichas Cunge

Ichas Cunge

Related Posts

Lawan Polisi, Pengedar Sabu Dihadiahi Timah Panas
crime & Justice

Lawan Polisi, Pengedar Sabu Dihadiahi Timah Panas

January 14, 2021
Tiga Tahun Kasus Penyerobatan Lahan Mengendap di Polres
crime & Justice

Tiga Tahun Kasus Penyerobatan Lahan Mengendap di Polres

January 14, 2021
Miliki Shabu 3,42 gram, Pria Asal Batalaiworu Ditangkap Polisi
crime & Justice

Miliki Shabu 3,42 gram, Pria Asal Batalaiworu Ditangkap Polisi

January 11, 2021
Next Post
Dugaan Korupsi Pengadaan Wifi, Seperti ini Penjelasan Dua Saksi JPU

Dugaan Korupsi Pengadaan Wifi, Seperti ini Penjelasan Dua Saksi JPU

Jelang Pemilu 2019, Endang Optimis Demokrat Penuhi Syarat Keterwakilan Perempuan

Korupsi Bibit Konut, JPU Hadirkan Saksi Ahli Dari BPKP

Korupsi Bibit Konut, JPU Hadirkan Saksi Ahli Dari BPKP

Discussion about this post

Tenggara News

© 2018 - PT. Tenggara Media PerkasaTenggara News - Hosted By by Green Tech Studio.

Navigate Site

  • Redaksi
  • kirim Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Ketentuan Layanan

Follow Us

No Result
View All Result

© 2018 - PT. Tenggara Media PerkasaTenggara News - Hosted By by Green Tech Studio.