TenggaraNews.com, KENDARI- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari tengah merampungkan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) beberapa saksi, terkait dugaan korupsi penerimaan bantuan dana bergulir, dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB KUMKN), yang diperuntukan kepada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Halu Oleo (HO) Kendari tahun 2011-2013 lalu. Sebanyak 12 saksi sudah diperiksa penyidik Kejari Kendari.
Kasus yang saat ini tengah ditangani penyidik jaksa Kejari Kendari itu, tinggal menunggu perampungan berkas BAP para saksi. Hal tersebut diungkapkan oleh Kajari Kendari, Sopran Telaumbanua SH.,MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelejen, Febriyan SH.
“Prosesnya sedikit lagi, kita tinggal merampungkan BAP-nya, setelah itu kami baru mengajukan untuk di audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra terkait kerugian negaranya, kalau sudah keluar barulah kita jilid berkas dakwaanya, untuk nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kendari,” ungkapnya saat ditemui awak media TenggaraNews.com, Senin 29 Januari 2018.
Pantauan TenggaraNews.com, nampak dua orang saksi yang sementara diperiksa di ruangan Kasi Intel tersebut. Kendati demikian, dirinya enggan untuk memberikan penjelasan lebih detail, terkait status kedua orang tersebut.
“Dua orang itu terkait kasus ini.Tapi ini masih rahasia, nantilah kita ekspos kalau sudah lengkap BAP-nya, dan sudah ada hasil Audit BPKP, karena kan syarat audit BPKP harus ada pemeriksaan saksi dulu. Dan untuk saat ini saksi yang kita sudah periksa berjumlah 12 orang,” paparnya.
Untuk diketahui, selain KSP Haluoleo Kendari, beberapa koperasi se-Indonesia juga mendapatkan bantuan dana yang bersumber dari APBN tersebut. Namun sayang, dari penyelidikan Kejari Kendari, ditemukan adanya anggaran sebesar Rp 10 milyar yang diperuntukan oleh KSP Haluoleo, padahal semestinya anggaran itu tidak sebesar seperti pada peruntukannya.
Parahnya lagi, jaksa juga menemukan dugaan penggunaan dana tersebut untuk kepentingan pribadi para pengurus KSP Haluoleo itu. Sehingga, dalam kasusnya berdasarkan audit pihak Kejari, kerugian Negara ditaksir sebesar Rp 1,5 Milyar.
Laporan: IFAL CHANDRA
Discussion about this post