TenggaraNews.com, KENDARI – Sebanyak 15.519 masyarakat Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang terdiri dari dua kota yakni Kendari dan Baubau, tercatat sebagai penerima manfaat dalam program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), yang akan disalurkan mulai Juni 2018 mendatang.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sulawesi Tenggara (Sultra), Minot Purwahono mengungkapkan, BI merupakan regulator bidang sistem pembayaran pada program pemerintah pusat tersebut.
Minot menyebutkan, dari 15.519 keluarga penerima manfaat (KPM) di Sultra, 8.782 diantaranya berasal dari Kota Kendari, dan 6.737 sisanya merupakan kuota untuk Kota Baubau.
“Jadi, bantuan ini sama seperti Program Keluarga Harapan (PKH). Hanya saja, Kalau BPNT kan dia bukan dalam bentuk uang, melainkan langsung belanja kebutuhan pokok melalui E-Warung yang telah disiapkan BNI dengan menggunakan kartu kombo,” sebutnya, kepada awak media, Selasa 30 Januari 2018.
Minot menjelaskan, khusus untuk di Provinsi Sultra, hanya ada tiga jenis komoditas yang akan didapatkan para KPM melalui program tersebut, yakni beras, minyak goreng dan bawang. Sedangkan di daerah-daerah lain, ada empat jenis komoditas yang disiapkan, yakni beras, telur, tepung dan minyak goreng.
Minot menambahkan, pihaknya berharap agar penyaluran bantuan ini berjalan dengan efektif, lancar dan aman. Program ini, kata dia, merupakan amanat dari Priesdin yang diperuntukan kepada masyarakat kurang mampu.
“Nanti mekanismenya itu, data KPM dari Kementrian Sosial (Kemensos) RI, kemudian masuk langsung ke perbankan yang ditunjuk, lalu bank tersebut yang akan menerbitkan kartu kombo,” tambahnya.
Namun, bagi penerima BPNT yang juga sudah terdaftar di PKH, sudah tidak mendapatkan kartu kombo tersebut. Setelah kartu kombo itu diterbitkan, maka kartu itu harus diverifikasi juga, karena bisa dimungkinkan akan ada yang pindah tempat.
“Makanya, bank ditunjuk juga harus jelas dalam menerbitkan kartu, harus sesuai dengan KTP penerima. Adapun saldo yang akan didapatkan KPM sebesar Rp 110 ribu per bulan,” pungkasnya.
Laporan: Ifal Chandra
Discussion about this post