• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Tenggara News
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home Ibukota

Tak Mampu Tangani Anjal, Alasan Klasik Jadi “Senjata” Pemkot Kendari?

Ichas Cunge by Ichas Cunge
February 1, 2018
in Ibukota
0
Tak Mampu Tangani Anjal, Alasan Klasik Jadi “Senjata” Pemkot Kendari?
148
VIEWS
Share on Facebook
Smiley face
TenggaraNews.com, KENDARI – Anak jalanan (Anjal) dan gembel pengemis (Gepeng) rupanya masih menjadi momok bagi pemerintah kota (Pemkot) Kendari. Padahal, Kendari telah dianugerahi sebagai Kota Layak Anak (KLA). Pantauan TenggaraNews.com, Anjal dan Gepeng masih saja menghiasi sejumlah sudut lampu merah (trafic light) di ibukota Provinsi Sultra ini.
Pemkot pun kerap berdalih saat ditanya soal kondisi sosial ini. Alasan klasik  seperti anggaran dan kekurangan personil jadi senjata untuk menjawab persoalan ini. Padahal, aktivitas kelompok anak ini kerap meresahkan pengguna jalan. Meski Pemkot Kendari telah mengatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Pengamen, namun regulasi ini terkesan tak dilaksanakan secara optimal.
Melalui regulasi tersebut, Pemkot mengakui bahwa keberadaan Anjal, gelandangan, pengemis dan pengamen merupakan permasalahan daerah, dimana cenderung membahayakan dirinya sendiri dan orang lain, juga menimbulkan ketidaktentraman di jalan umum serta memungkinkan mereka menjadi sasaran eksploitasi dan tindak kekerasan. Sehingga perlu dilakukan penanganan secara sistematik, terkoordinasi, terintegrasi, terpadu dan berkesinambungan serta bersinegri antara pemerintah maupun non pemerintah, agar mereka mendapatkan kehidupan dan penghidupan yang layak.
Berangkat dari pertimbangan tersebut, serta untuk melaksanakan amanat berbagai peraturan perundang-undangan, maka Pemkot Kendari mengajukan Raperda, yang kemudian bersama-sama dengan DPRD Kota Kendari membentuk Peraturan Daerah tersebut.
Adapun sasaran dari regulasi ini meliputi anak yang berada di jalanan yang berperilaku sebagai pengemis, pemulung dan pedagang asongan yang dapat mengganggu ketertiban umum, keamanan dan kelancaran lalu lintas termasuk anak yang beraktifitas atas nama organisasi sosial, yayasan, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan panti asuhan.
Salah satu potret anak jalanan di Kota Kendari. Foto: Leadham International DPD Kota Kendari. (net)

 

Oleh karena itu, melalui Perda ini pemerintah daerah dibebankan kewajiban terhadap anak jalanan, gelandangan, pengemis dan pengamen yakni melakukan pembinaan, pemberdayaan dan bimbingan lanjutan. Memberikan pendidikan gratis sekurang-kurangnya sampai jenjang pendidikan menengah, lalu memberikan bantuan sosial atau kompensasi sesuai kemampuan keuangan daerah, khususnya kepada pengemis eks kusta yang karena kondisi fisiknya tidak bisa bekerja.
Akan tetapi, fakta di lapangan produk hukum ini tak terlaksana secara maksimal. Sebab, Anjal, Gepeng dan pengemis masih saja menjadi permasalahan yang dihadapi Pemkot saat ini. Sementara pemerintah baru sebatas melakukan pengawasan melalui inspeksi mendadak (Sidak) ke jalanan, dan Anjal dan Gepeng yang ditemukan sedang beraktifitas di lampu merah, dibawah ke Kantor Dinas Sosial (Dinsos) untuk didata lalu dilepas kembali, dengan alasan belum memiliki rumah singgah untuk menampung mereka.
Berdasarkan data adari Dinsos Kendari, jumlah Anjal dan Gepeng sampai akhir Desember 2016 lalu, tercatat sebanyak 47 orang. Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Kota Kendari, Riza Ibrahim.
Dia mengatakan, Anjal memiliki klasifikasi tersendiri, tidak semua yang berada di jalan dikatakan sebagai anak jalanan (anak terlantar).
“Anjal itu memiliki klasifikasi, yakni delapan jam satu hari, kalau dia cuma datang menjual koran lalu dia pulang lagi itu bukan anak jalanan tetapi asongan,” ujar Riza, sapaan akrabnya, saat disambangi di ruang kerjanya, Kamis 1 Februari 2018.
Riza menambahkan, Anjal di Kota Kendari terus berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat yang lain, dan orangnya itu-itu juga.
“Kalau kelihatannya banyak, itu yang biasa berpindah-pindah tempat dan orangnya itu-itu juga,” tambahnya.
Diakuinya, selama ini tindakan yang dilakukan hanya memberikan peringatan dan membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya, namun pada akhirnya anak jalanan ini kembali lagi.
“Karena kita cuma memberikan peringatan, makanya mereka kembali mengulangi lagi perbuatannya karena kita tidak bisa memberikan mereka apa-apa, anggaran kita tidak punya, sarana juga begitu kita tidak punya,” ujarnya.
Riza mengungkapkan anak jalanan di Kota Kendari terus berpindah-pindah dari tempat satu ke tempat yang lain dan orangnya itu-itu juga.
“Kalau kelihatannya banyak, itu yang biasa berpindah-pindah tempat dan orangnya itu-itu juga,” ucapnya.
Menurut dia, aktivitas Anjal dan Gepeng ini teroganisir. Sehingga pergerakan mereka tersistematis.
“Semuanya ada yang suruh,” pungkasnya.

 

 

 

Laporan: Muhamad Isran

Tags: #Anjal#Gepeng#Kendari
Previous Post

Sandang Predikat Paripurna, Pelayanan RSUP Bahteramas Kembali Disoroti

Next Post

Partai Berkarya Belum Tentukan Arah Dukungan di Pilgub Sultra

Ichas Cunge

Ichas Cunge

Related Posts

Aksan Jaya Putra Sudah Siap Maju Pilwali Kendari
Ibukota

Aksan Jaya Putra Sudah Siap Maju Pilwali Kendari

January 26, 2021
Tiga Ormas Peduli Gempa Sulbar Salurkan Bantuan
Ibukota

Tiga Ormas Peduli Gempa Sulbar Salurkan Bantuan

January 24, 2021
Dirjen Binalattas Beri Dukungan BLK Kendari
Ibukota

Dirjen Binalattas Beri Dukungan BLK Kendari

January 22, 2021
Next Post
Partai Berkarya Belum Tentukan Arah Dukungan di Pilgub Sultra

Partai Berkarya Belum Tentukan Arah Dukungan di Pilgub Sultra

Jaringan USO Masuk ke Sultra, XL Garap Empat Desa di Konkep

Pelanggan XL di Sultra Meningkat Empat Kali Lipat

Ombudsman Telusuri Dugaan Pungli di SMPN 10 Kendari

Dalami Dugaan Pungli, Ombudsman Minta Keterangan Kepala SMPN 10 Kendari

Discussion about this post

Tenggara News

© 2018 - PT. Tenggara Media PerkasaTenggara News - Hosted By by Green Tech Studio.

Navigate Site

  • Redaksi
  • kirim Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Ketentuan Layanan

Follow Us

No Result
View All Result

© 2018 - PT. Tenggara Media PerkasaTenggara News - Hosted By by Green Tech Studio.