• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Tenggara News
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Dalami Dugaan Pungli, Ombudsman Minta Keterangan Kepala SMPN 10 Kendari

Ichas Cunge by Ichas Cunge
February 1, 2018
in crime & Justice, TNC Edukasi
0
Ombudsman Telusuri Dugaan Pungli di SMPN 10 Kendari
17
SHARES
43
VIEWS
Share on Facebook
Smiley face
TenggaraNews.com, KENDARI – Pasca menerima aduan dari salah satu orrang tua siswa, soal dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan Kepala SMPN 10 Kendari, Rusli L yang diperuntukan pembelian kebutuhan pelaksanaan ujian nasional berbasis komputer (UNBK). Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah meminta keterangan Kepala Sekolah (Kepsek) dan Ketua Komite SMPN 10 Kendari.
Plt. Ombudsman Sultra, Ahmad Rustan  mengatakan, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Kepsek SMPN 10 Kendari, Ruslan L membenarkan adanya permintaan sumbangan kepada orang tua siswa, dalam rangka pembelian perangkat komputer dan instalasi jaringan untuk kegiatan UNBK 2018.
“Jadi Kepsek mengaku masih membutuhkan anggaran sekitar Rp40 juta,” ungkapnya. 
Rustan menambahkan, untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Kepsek berkonsultasi dengan komite sekolah dan disepakati untuk meminta sumbangan orang tua siswa. Selanjutnya, Kepsek bersama Komite melakukan rapat dengan orangtua siswa.
“Pada saat rapat tersebut, orang tua siswa yang menyepakati nilai sumbangan sebesar Rp 175 ribu, dan dibulatkan menjadi Rp 200 ribu,” ujar Rustan.
Meskipun demikian, kata dia, ada juga orang tua siswa yang hanya membayar Rp 150 hingga Rp 200 ribu. Pihak sekolah mengaku tidak ada paksaan untuk membayar sumbangan.
Meskipun pihak sekolah menyampaikan ini adalah sumbangan, salah satu orangtua siswa merasa keberatan karena memberatkan, dan ada beberapa yang belum memberikan sumbangan. Untuk itu, Ombudsman telah menyampaikan tiga hal tindakan korektif terhadap pihak SMPN 10 Kendari, yakni m
Mengumumkan kepada orang tua siswa yang keberatan dengan sumbangan yang telah disetorkan, dapat meminta pengembalian dari pihak sekolah baik sebahagian maupun keseluruhan mulai tanggal 2 hingga 9 Februari 2018 mendatang
Kemudian, lanjut Rustan, penggalangan dana tetap berada pada prinsip sumbangan yang tidak mengikat, baik dari segi jumlah maupun jangka waktu pembayaran, sehingga disarankan kepada pihak sekolah perlu membuat rekening khusus sumbangan. Sedangkan kepada komite sekolah, agar dalam penggalangan dana tidak menjadikan orang tua siswa sebagai sumber utama, akan tetapi dapat meminta partisipasi perusahaan yang ada di Kota Kendari melaui CSR.
“Tindak lanjut tindakan korektif ini akan disampaikan kemudian kepada Ombudsman,” pungkasnya.

 

 

Laporan: Muhamad Isran

Tags: #ombudsman#Pungli#SMPN 10 Kendari
Previous Post

Pelanggan XL di Sultra Meningkat Empat Kali Lipat

Next Post

Koperasi Nelayan Makmur Dapat Bantuan Mobil Pendingin Ikan

Next Post
Koperasi Nelayan Makmur Dapat Bantuan Mobil Pendingin Ikan

Koperasi Nelayan Makmur Dapat Bantuan Mobil Pendingin Ikan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published.

  • Redaksi
  • kirim Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Ketentuan Layanan

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.

No Result
View All Result
  • #12720 (no title)
  • Daftar Calon Tetap anggota dprd kota kendari pemilu tahun 2019
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Dewan Pers
  • Sample Page
  • Tentang Kami

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.