• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Tenggara News
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home Daerah

Lagi, Pemda Bombana Masuk Zona Merah Soal Kepatuhan Pelayanan

Ichas Cunge by Ichas Cunge
February 5, 2018
in Daerah
0
Lagi, Pemda Bombana Masuk Zona Merah Soal Kepatuhan Pelayanan
20
SHARES
24
VIEWS
Share on Facebook
Smiley face
TenggaraNews.com, BOMBANA – Ombudsman RI perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) serahkan hasil penilaian kepatuhan, terhadap standar pelayanan publik kepada pemerintah daerah (Pemda) Bombana, Senin 5 Januari 2018 di Kantor Bupati Bombana.
Penilaian ini disampaikam secara langsung oleh Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman Sultra, Ahmad Rustan kepada Pemda Bombana yang diwakili oleh Plh. Sekda Mahyuddin, yang juga dihadiri oleh para pimpinan OPD.
Plt. Ombudsman Sultra, Ahmad Rustan mengatakan, berdasarkan hasil penilaian Ombudsman, Pemda Bombana belum bisa keluar dari zona merah soal tingkat kepatuhan pelayanan publik, atau tingkat kepatuhan rendah.
“Penilaian ini dilakukan pada bulan Mei hingga Juli 2017 lalu, terhadap 12 OPD penyelenggara layanan publik yakni Disdukcapil, Dinas kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pariwisata, Dinas PU dan Tata Ruang, DPM PTSP,  Dinas pendidikan, Dinas Perhubungan, Disperindag, Koperasi dan UMKM, Dinas Pertanian, Dinas Transmigrasi dan Dinas Sosial,” jelas Rustan.
Lanjut Rustan, sesuai dengan hasil penilaian tersebut, pihaknya berharap ada perbaikan yang nyata dengan menyusun dan menetapkan standar pelayanan publik, serta melengkapi komponen standar pelayanan publik yang diwajibkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 & 21 UU NO 25 Tahun 2009, tentang Pelayanan Publik.
“Bombana sudah tahun ketiga dilakukan penilaian dan belum berhasil keluar dari zona merah. Untuk itu Bupati Bombana dan jajarannya harus melakukan pembenahan layanan publik, yang saat ini sudah memperihatinkan,” terangnya.
Dikatakan Rustan, salah satu contoh yakni Dinas Perhubungan Bombana pada penilaian tahun 2016 lalu masuk pada zona hijau, dan penilaian pada tahun 2017 turun pada zona merah. Sementara beberapa OPD lainnya tidak bergerak untuk keluar dari zona merah.
“Untuk membangun penyelenggara pelayanan publik yang berkualitas sangat dipengaruhi oleh beberapa hal yakni,  ketersediaan anggaran, penempatan pejabat yang sesuai dengan kompetensinya termasuk di dalamnya adalah petugas layanan, sarana dan prasarana pendukung  yang memadai.
Sementara itu, Plh. Sekda Bombana Mahyuddin berjanji akan melaporkan hasil penilaian ini kepada Bupati, dan mengingatkan kepada semua pimpinan OPD untuk menjadikan hasil penilaian Ombudsman ini sebagai dasar untuk melakukan pembenahan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

 

Laporan: Muhamad Isran

Tags: #Bombana#onmbudsman#Zona merah
Previous Post

Peduli Sesama, JOIN Kendari dan J3 Bantu Korban Kebakaran

Next Post

Basarnas Evakuasi 11 POB KM Wahyu Samudra

Next Post
KM Wahyu Samudera Mati Mesin di Perairan Kaledupa

Basarnas Evakuasi 11 POB KM Wahyu Samudra

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published.

  • Redaksi
  • kirim Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Ketentuan Layanan

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.

No Result
View All Result
  • #12720 (no title)
  • Daftar Calon Tetap anggota dprd kota kendari pemilu tahun 2019
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Dewan Pers
  • Sample Page
  • Tentang Kami

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.