TenggaraNews.com, BOMBANA – Ombudsman RI perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) serahkan hasil penilaian kepatuhan, terhadap standar pelayanan publik kepada pemerintah daerah (Pemda) Bombana, Senin 5 Januari 2018 di Kantor Bupati Bombana.
Penilaian ini disampaikam secara langsung oleh Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman Sultra, Ahmad Rustan kepada Pemda Bombana yang diwakili oleh Plh. Sekda Mahyuddin, yang juga dihadiri oleh para pimpinan OPD.
Plt. Ombudsman Sultra, Ahmad Rustan mengatakan, berdasarkan hasil penilaian Ombudsman, Pemda Bombana belum bisa keluar dari zona merah soal tingkat kepatuhan pelayanan publik, atau tingkat kepatuhan rendah.
“Penilaian ini dilakukan pada bulan Mei hingga Juli 2017 lalu, terhadap 12 OPD penyelenggara layanan publik yakni Disdukcapil, Dinas kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pariwisata, Dinas PU dan Tata Ruang, DPM PTSP, Dinas pendidikan, Dinas Perhubungan, Disperindag, Koperasi dan UMKM, Dinas Pertanian, Dinas Transmigrasi dan Dinas Sosial,” jelas Rustan.
Lanjut Rustan, sesuai dengan hasil penilaian tersebut, pihaknya berharap ada perbaikan yang nyata dengan menyusun dan menetapkan standar pelayanan publik, serta melengkapi komponen standar pelayanan publik yang diwajibkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 & 21 UU NO 25 Tahun 2009, tentang Pelayanan Publik.
“Bombana sudah tahun ketiga dilakukan penilaian dan belum berhasil keluar dari zona merah. Untuk itu Bupati Bombana dan jajarannya harus melakukan pembenahan layanan publik, yang saat ini sudah memperihatinkan,” terangnya.
Dikatakan Rustan, salah satu contoh yakni Dinas Perhubungan Bombana pada penilaian tahun 2016 lalu masuk pada zona hijau, dan penilaian pada tahun 2017 turun pada zona merah. Sementara beberapa OPD lainnya tidak bergerak untuk keluar dari zona merah.
“Untuk membangun penyelenggara pelayanan publik yang berkualitas sangat dipengaruhi oleh beberapa hal yakni, ketersediaan anggaran, penempatan pejabat yang sesuai dengan kompetensinya termasuk di dalamnya adalah petugas layanan, sarana dan prasarana pendukung yang memadai.
Sementara itu, Plh. Sekda Bombana Mahyuddin berjanji akan melaporkan hasil penilaian ini kepada Bupati, dan mengingatkan kepada semua pimpinan OPD untuk menjadikan hasil penilaian Ombudsman ini sebagai dasar untuk melakukan pembenahan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Laporan: Muhamad Isran