TenggaraNews.com, KENDARI – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra Hidayatullah menilai, tim seleksi (Timsel) KPU Sultra yang dipimpin Najib Husain telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH). Pasalnya, dalam melaksanakan tugasnya, Timsel tidak bersifat mandiri, tidak menjunjung tinggi sifat profesionalisme, transparansi dan akuntabel serta melakukan hal-hal yang dilarang.
Olehnya itu, mantan Ketua KNPI Sultra ini melayangkan gugatan kepada Timsel KPU Sultra di Pengadilan Negeri Kendari.
“Timsel ini diduga melakukan pelanggaran kode etik, sebagaimana dimaksud dalam Keputusan KPU No. 36/PP.06-kpt/05/KPU/II/2018,” ujar Dayat, sapaan akrabnya.
Menurut dia, banyak hal fatal yang dilakukan Timsel. Sehingga pihaknya meminta keputusan tersebut diuji lewat peradilan. Bahkan, sampai saat ini Timsel ketakutan memasukkan laporan kepada KPU Provinsi Sultra.
“Tapi, saya akan meminta lewat proses hukum,” ungkapnya.
Menurut Dayat, Timsel telah melakukan hal yang melampaui batas wewenangnya atau ultra vires. Yakni bertindak melampaui wewenangnya (beyond the powers of his authority). Semua tindakan timsel mestinya sesuai Amanah PKPU 7/2018, dan segala Keputusan yang dikeluarkan KPU RI. Termaksud kode etik harus sesuai yang diamanahkan oleh KPU RI.
Dayat menambahkan, Timsel seharunya paham hukum dan tidak mengeluarkan keputusan ngawur. Penialaian Timsel terhadap dirinya, yang menyatakan dirinya tidak berintegritas, dengan alasan karena soal saksi di KPK sudah dijelaskan, termasuk soal teknis Pilgub dan dana kampanye. Bahkan pimpinan KPK tidak tanggung-tanggung ikut mengklarifikasi.
Sedangkan soal pengaduan Sam Abdul Jalil, justru dirinya turut membantu aparat hukum memberantas korupsi. Tapi yang aneh, justru Timsel menjadikan sandaran obyektifnya dari laporan pelaku tindak pidana korupsi. Padahal, ada Jaksa penuntut dan bisa klarifiaksi di Pengadilan Negeri Kendari atau membaca amar putusan.
“Jadi saya mencari keadilan atas perlakuan diskriminatif yang melanggar hak-hak konstitusional saya . Dan saya sudah meminta kepada KPU RI, untuk menunda apapun proses terkait seleksi dan semoga KPU RI patuh terhadap proses hukum yang sementara dijalankan,” jelas Dayat.
Laporan: Ikas Cunge
Discussion about this post