TenggaraNews.com, KENDARI – Seorang oknum Brimob di Kendari berinisial La Ode MGA dilaporkan kekasihnya berinisial R (26) di Propam Polda Sultra, lantaran tak mau bertanggungjawab atas kehamilan kekasihnya tersebut.
Kini usia kehamilan R sudah masuk sembilan (9) bulan, tetapi lelaki yang sudah menjalin hubungan pacaran dengannya dan diduga ayah biologis sang jabang bayi tidak mengakui berbuatannya.
Korban mengaku kehamilannya merupakan hasil hubungannya dengan oknum polisi berpangkat Bripda tersebut, yang bertugas di Kesatuan Brimobda Polda Sultra.
Kepada TenggaraNews.com, R menceritakan perihal jalinan asmaranya dengan La Ode MGA sejak tahun 2015 yang lalu. Hubungan itu sempat kandas, namun kembali dirajuk pada 2017 lalu,
“Saya pacaran sama dia (La Ode MGA) ditahu oleh teman-teman saya. Diantaranya N dan I, namun saat saya berbadan dua, oknum Brimob itu tidak mau bertanggungjawab,” terang R saat ditemui dikediamannya, Sabtu 12 Mei.
Keluarga R sempat menawarkan untuk mencari solusi terbaik, pertemuan keluarga sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Namun, niat baik keluarga R tidak disambut baik. Bahkan oknum Brimob tersebut tidak menunjukan etikad baik, sehingga keluarga R geram dan melaporkan terduga pelaku tersebut di Propam Polda Sultra, pada tanggal 27 November 2017 lalu.
“Saya lakukan hubungan layaknya suami istri itu pernah disalah satu Hotel di Kendari. Saya berhubungan seperti itu cuma sama dia, tidak pernah sama pria lain. Saat saya sudah berbadan dua dan masuk 9 bulan kadungan saya malah dia tidak mau bertanggungjawab. Bahkan dia tidak mau mengakui perbuatan ini,” ucap R sembari menitihkan air matanya, mengenang kelakuan kekasihnya tersebut.
Lebih lanjut, R menjelaskan, oknum aparat itu melakukan berbagai cara agar terhindar dari masalah ini, dengan cara menjebak R. Namun jebakan yang dilakukan tidak berhasil. Bahkan Laode MGA justru menyuruh teman wanitanya berinsial A untuk berpura-pura hamil.
“Kasus ini sudah ditangani Propam Polda Sultra, perkembangannya saat ini penyidik Propam akan melakukan test DNA karena oknum ini tidak mengakui perbuatannya,” jelasnya.
Permintaan itu disahuti oleh R dan keluarga dengan catatan tes DNA nanti hasilnya disampaikan ke pihak keluarga R sesuai hasil yang sebenar-benarnya. Jangan ada kongkalikong dan meminta kepada Propam Polda Sultra agar menangani kasus tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Disini saya mencari keadilan pak, enak saja oknum itu hanya mau enaknya saja. Saya ingin oknum ini dihukum yang seberat-beratnya kalau perlu dipecat. Cukup ini terjadi sama saya, jangan sampai hal ini terjadi pada perempuan lain,” kesalnya.
Sementara itu, pihak Propam Polda Sultra mengaku berkas perkara sudah rampung dan siap disidangkan. Namun karena terlapor tidak mengakui perbuatannya, maka akan dilakukan test DNA.
Informasi yang dihimpun awak TenggaraNews.com, hingga kini kasus tersebut belum ada perkembangan dan. Sejak La Ode MGA dilaporkan di Propam Polda Sultra tahun 2017 lalu, hingga saat ini yang bersangkutan masih bebas melakukantidak dilakukan penahanan.
Laporan : Ikas Cunge
Discussion about this post