• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Tenggara News
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Yudi Disebut Kaki Tangan Pertamina, Kuasa Hukum: Berita itu Terkesan Dipaksakan

Yudi Layangkan Somasi Kepada Maryo

Ichas Cunge by Ichas Cunge
January 9, 2019
in crime & Justice
0
Yudi Disebut Kaki Tangan Pertamina, Kuasa Hukum: Berita itu Terkesan Dipaksakan
321
VIEWS
Share on Facebook
Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI – Yudi Alfareza melalui tim kuasa hukumnya menyayangkan sikap sejumlah oknum, yang terkesan menyudutkan dirinya terkait polemik hutang piutang dalam kerja sama penyaluran BBM dari PT Hevidwi Karya Perdana dan PT Langgeng Energi Prima kepada PT Anugerah Sejahtera Batam.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menilai, bahwa pemberitaan disalah satu media online, yang menyebut kliennya sebagai kaki tangan pihak PT. Pertamina, merupakan bentuk kurang fahamnya jurnalis dari media tersebut.

“Kami melihat, berita itu terkesan dipaksakan. Masa klien kami disebut kaki tangan Pertamina? Konotasinya kan tidak baik gitu. Klien kami ini kan bukan karyawan dari Pertamina, melainkan karyawan dari PT. PT Prima Armada Raya,” beber Muhammad Dedy SH, Rabu 9 Januari 2019.

Pimpinan PT Anugerah Sejahtera Batam, Adi Mario Hamindo terlilit hutang miliaran rupiah

Sedangkan terkait status kliennya yang dilaporkan oleh pihak PT Hevidwi Karya Perdana dan PT Langgeng Energi ke aparat kepolisian, Muhammad Dedy juga menilainya salah sasaran. Sebab, yang seharusnya dilaporkan adalah pimpinan PT Anugerah Sejahtera Batam, Adi Maryo Hamindo sebagai pihak yang menggunakan alias membeli BBM tersebut.

“Jadi, klien kami (Yudi Alfareza) hanya perantara yang dipercayakan dari PT Hevidwi Karya Perdana dan PT Langgeng Energi, untuk melakukan perjanjian pekerjaan pengadaan BBM dengan pimpinan PT Anugerah Sejahtera Batam, Adi Maryo Hamindo,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dedy mengatakan, kesepakatan perjanjian pekerjaan antara Maryo dan Yudi selaku perantara dua perusahaan itu, awalnya masih berjalan mulus. Yudi bahkan memakai uang pribadinya sebesar Rp40 juta untuk biaya operasional dalam mengurus kerja sama tersebut.

Salah satu transaksi keuangan elektronik palsu yang dikirimkan Adi Maryo Hamindo kepada Yudi.

Ditambahkannya, PT Hevidwi Karya Perdana menyalurkan BBM sebanyak 30.000 liter, dengan harga per liter Rp12.500. Jadi, total yang harus dibayarkan PT. Anugerah Sejahtera Batam sebanyak Rp.375 juta. Sedangkan PT. Langgeng Energi meyalurkan sebanyak 60 ribu liter dengan harga jual per liter Rp12.500, total Rp750 juta.

“Jadi, total kerugian yang dialami klien kami sebesar Rp1.165.000.000,” tambahnya.

Smiley face

Pada akhirnya, lanjut Dedy, Adi Maryo tidak menunaikan kewajibannya atas kerja sama tersebut. Padahal, Yudi telah menyelesaikan penyaluran BBM tersebut dari dua perusahaan yang diwakilinya dalam project itu.

Di tempat yang sama, Abdi Maohari, SH yang juga merupakan tim kuasa hukum Yudi menerangkan, karena kliennya didesak dari dua perusahaan penyedia BBM yang diwakilinya, Yudi lalu berinisiatif melakukan penagihan kepada Maryo. Alhasil, pimpinan PT. Anugerah Sejahtera Batam itu hanya mengumbar janji, bahwa dia akan melunasi hutang milyaran rupiah tersebut.

“Karena terus didesak, Maryo lalu mengatakan akan mentransfer pelunasan hutang itu. Klien kami pun senang. Tapi rupanya Maryo ini lagi-lagi melakukan penipuan, dengan mengirimkan bukti transaksi elektronik palsu. Parahnya, Maryo ini menggandeng wanita bernama Dian, yang diakuinya sebagai pihak dari salah satu Bank untuk meyakinkan klien kami,” imbuhnya.

Selanjutnya, kata Abdi, kliennya itu berinisiatif mempertemukan Maryo dengan dua perusahaan penyedia BBM tersebut, dengan tujuan menyelesaikan persoalan hutang piutang. Maryo lalu menitipkan satu unit mobil Honda Accord kepada PT Hevidwi Karya Perdana sebagai jaminan.

“Jadi klien kami di sini sebagai korban yang dirugikan secara moril dan materil dari proses pekerjaan penyaluran BBM ini. Sehingga kami menegaskan bahwa tanggung jawab sepenuhnya harus diselesaikan oleh Maryo selaku pimpinan PT Anugerah Sejahtera Batam, tanpa terkecuali. Klien kami juga selama ini sudah disudutkan karena persoalan ini,” urai Abdi.

Olehnya itu, tim kuasa hukum Yudi Alfareza kemudian melayangkan surat somasi bernomor 019/S-KA.NR/I/2019 kepada Maryo selaku pimpinan PT Anugerah Sejahtera Batam.

“Jika dalam tempo 7 hari sejak dilayangkannya somasi ini, Maryo belum melaksanakan kewajiban hutang itu, maka kami akan menempuh jalur hukum secara perdata maupun pidana,” tegasnya. (Ikas)

Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
free download udemy paid course
download coolpad firmware
Download Nulled WordPress Themes
free download udemy paid course
Tags: #AdiMaryo#BBM#penipuan#Pertamina#utangpiutang#Yudi
Previous Post

Netizen Sesalkan Sikap Ali Mazi

Next Post

Somawa Bersatu Desak Kejari Muna Usut Tuntas Proyek Pamsimas

Ichas Cunge

Ichas Cunge

Related Posts

Lawan Polisi, Pengedar Sabu Dihadiahi Timah Panas
crime & Justice

Lawan Polisi, Pengedar Sabu Dihadiahi Timah Panas

January 14, 2021
Tiga Tahun Kasus Penyerobatan Lahan Mengendap di Polres
crime & Justice

Tiga Tahun Kasus Penyerobatan Lahan Mengendap di Polres

January 14, 2021
Miliki Shabu 3,42 gram, Pria Asal Batalaiworu Ditangkap Polisi
crime & Justice

Miliki Shabu 3,42 gram, Pria Asal Batalaiworu Ditangkap Polisi

January 11, 2021
Next Post
Somawa Bersatu Desak Kejari Muna Usut Tuntas Proyek Pamsimas

Somawa Bersatu Desak Kejari Muna Usut Tuntas Proyek Pamsimas

Sepi Pembeli, Pedagang Pasar Sentral Wuawua Buka Lapak di Pinggir Jalan

Sepi Pembeli, Pedagang Pasar Sentral Wuawua Buka Lapak di Pinggir Jalan

Baznas Kendari Bantu Penderita Kanker Payudara

Baznas Kendari Bantu Penderita Kanker Payudara

Tenggara News

© 2018 - PT. Tenggara Media PerkasaTenggara News - Hosted By by Green Tech Studio.

Navigate Site

  • Redaksi
  • kirim Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Ketentuan Layanan

Follow Us

No Result
View All Result

© 2018 - PT. Tenggara Media PerkasaTenggara News - Hosted By by Green Tech Studio.