• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Tenggara News
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home Daerah

Derita Aparat Desa di Konawe, 15 Bulan Tak Terima Honor, Anggaran Puluhan Miliar Dikemanakan?

Ichas Cunge by Ichas Cunge
March 9, 2020
in Daerah
0
Derita Aparat Desa di Konawe, 15 Bulan Tak Terima Honor, Anggaran Puluhan Miliar Dikemanakan?
1.1k
VIEWS
Share on Facebook
Smiley face

TenggaraNews.com, KONAWE – Honorarium aparat desa di Kabupaten Konawe terus disoroti. Bagaimana tidak, terhitung 15 bulan lamanya (Desemeber 2018 – Februari 2020), honor tersebut belum dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe.

Nilai anggaran honor perangkat desa tersebut sangat fantastis. Jumlah anggaran untuk aparat desa di Konawe sebesar Rp57 miliar per tahunnya, dan itu dibayarkan melalu dana hibah Pemda Konawe.

Permasalahan ini sangat berdampak secara sosial terhadap kesejahteraan keluarga para aparat desa, yang tersebar di 290 desa yang ada di Kabupaten Konawe.

Padahal, honor tersebut sangat dibutuhkan untuk pemenuhan sandang pangan keluarga, biaya sekolah anak dan biaya-biaya yang berkontribusi langsung pada masyarakat, hingga pelayanan publik desa.

Sekda Konawe, Ferdinan pernah menyampaikan (di salah satu media online di lokal di Sultra), bahwa honorarium kepala desa dan aparatnya akan dibayarkan akhir Januari 2020. Hal itu diungkapkan panglima ASN di Konawe itu saat menerima aksi massa dari DPD Projo Kabupaten Konawe bersama para aparat desa beberapa waktu lalu.

Sayangnya, pernyataan tersebut hanyalah pepesan kosong yang dilontarkan kepada publik dan para demonstran, sehingga dinilai hanya sebagai pengobat hati bagi kepala desa beserta aparatnya.

Dilansir dari laman koransultra.com, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Konawe, H.K Santoso mengatakam, bahwa utang honor aparat desa akan dibayar menggunakan dana hibah dari pemerintah kabupaten ke pemerintah desa. Sehingga harus masuk di dalam APBDes.

Lebih lanjut, Santoso menjelaskan, honor aparat desa yang akan dibayar itu hanya untuk dua bulan saja. Satu bulan sisa pada tahun 2018 dan satu bulannya lagi di 2019. Sementara untuk honor 2020 belum dapat dibayarkan.

“Sesuai kondisi keuangan kita, karena tidak bisa dibayar semua, yaa paling dua bulan. Yang namanya hibah tidak hangus dan pasti dibayarkan,” ujarnya, Selasa 3 Maret 2020 .

Selanjutnya, Santoso juga menyampaikan bahwa salah satu penyebab keterlambatan pembayaran honorarium kepala desa dan aparatnya selama 15 bulan, disebabkan karena APBDes yang belum selesai, sehingga pembayaran honorarium mengalami keterlambatan dan alokasi dana desa tersebut bersumber dari dana hibah.

Smiley face

Pernyataan inilah yang menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang konsen memperjuangkan hak-hak aparat desa, kepala desa sekaligus mantan kepala desa yang tidak terpilih kembali pada pemilihan desa akhir 2019 lalu.

Ketua Projo Kabupaten Konawe, Irvan Umar mengecam keras atas pernyataan kepala DPKAD Kabupaten Konawe yang tidak berdasar, terkait alokasi dana desa yang bersumber dari dana hibah.

Olehnya itu, DPD Projo Kabupaten Konawe ini mendesak kepada Pemkab Konawe agar segera mencairkan honorarium aparat desa, kepala desa dan mantan kepala desa.

Lanjutnya, ada beberapa poin dampak keterlambatan pembayaran honorarium aparat desa, yaitu penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa yang tersebar di 290 desa sudah tidak berjalan secara normal, bahkan menyulitkan kepala desa dalam menjalankan pelayanan publik di tingkat desa dan roda pemerintahan.

Dia juga menambahkan, banyaknya kegiatan BUMDes yang macet utamanya menyangkut soal sembilan bahan pokok, karena diduga para aparat menunggu hohorarium yang bersumber dari alokasi dana desa untuk membayar kebutuhan pokoknya.

“Disinyalir adanya indikasi kegiatan-kegiatan desa yang belum selesai akibat persoalan honorarium tersebut,” jelas Irvan.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, pada pasal 72 ayat (4) dan (6) dijelaskan, bahwa alokasi dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit 10%, dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK).

Selanjutnya, bagi kabupaten/kota yang tidak memberikan alokasi dana desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemerintah dapat melakukan penundaan dan/atau pemotongan sebesar alokasi dana perimbangan setelah dikurangi DAK yang seharusnya disalurkan ke desa.

 

 

Laporan: Helny Setyawan

Download Best WordPress Themes Free Download
Free Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
online free course
download micromax firmware
Download Premium WordPress Themes Free
download udemy paid course for free
Tags: #KonaweDPD ProjoHonor aparat desa
Previous Post

Soal Dugaan Napi Lapas Suplai Narkoba ke HIN, Begini Tanggapan Kalapas

Next Post

Inspektur Tambang Akui Pelanggaran PT. Daka Group

Ichas Cunge

Ichas Cunge

Related Posts

Diduga Konstruksi Bangunan Tak Kuat, Tembok Pasar Sentral Wakuru Ambruk
Daerah

Diduga Konstruksi Bangunan Tak Kuat, Tembok Pasar Sentral Wakuru Ambruk

January 23, 2021
Pertamina : Penyalahgunaan BBM Subsidi Rana Kepolisian
Daerah

Pertamina : Penyalahgunaan BBM Subsidi Rana Kepolisian

January 19, 2021
PT. REI Diduga Serobot Lahan Warga Desa Lengora
Daerah

LP3D Sultra : Dewan Provinsi Harus Bijak Menanggapi Dugaan Penyerobotan Lahan PT. REI

January 15, 2021
Next Post
Meniti Ilmu Ditengah Gempuran Debu Pertambangan PT. Daka Group

Inspektur Tambang Akui Pelanggaran PT. Daka Group

Pilkada Koltim, Demokrat “Jatuh Hati” ke Andi Merya Nur

Pilkada Koltim, Demokrat "Jatuh Hati" ke Andi Merya Nur

Inspektur Tambang Intervensi Judul Berita

Inspektur Tambang Intervensi Judul Berita

Tenggara News

© 2018 - PT. Tenggara Media PerkasaTenggara News - Hosted By by Green Tech Studio.

Navigate Site

  • Redaksi
  • kirim Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Ketentuan Layanan

Follow Us

No Result
View All Result

© 2018 - PT. Tenggara Media PerkasaTenggara News - Hosted By by Green Tech Studio.