• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Tenggara News
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home Daerah

Resahkan Warga, Ampuh Sultra Tantang Bupati Konut Hentikan Aktivitas CV. IKS

Ichas Cunge by Ichas Cunge
April 19, 2020
in Daerah
0
Resahkan Warga, Ampuh Sultra Tantang Bupati Konut Hentikan Aktivitas CV. IKS

Lokasi pertambangan batu CV. IKS Bukit Naga Emas di Desa Otole.

281
VIEWS
Share on Facebook
Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI – Aktivitas pertambangan batu CV. IKS Bukit Naga Emas diduga kian meresahkan warga Desa Otole, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Pasalnya, perusahaan yang juga bergerak di bidang creser itu beraktivitas di wilayah pemukiman warga, hanya berjarak 50 M
meter dari rumah warga.

Olehnya itu, Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sultra menantang Bupati Konut, Ruksamin untuk menghentikan aktivitas pertambangan CV. IKS Bukit Naga Emas.

Ketua Bidang Lingkungan Hidup & Kehutanan Ampuh Sultra , Oschar Sumardin mengungkapkan, jika mengacu pada pasal 150 ayat (2) UU Perumahan, telah jelas sanksi yang dapat dikenakan terhadap pemilik tempat usaha yang mengganggu kenyamanan lingkungan hunian dengan kegiatan usahanya, yaitu sanksi administratif yang dapat berupa pembekuan izin usaha dan pencabutan izin usaha.

Ketua Bidang Lingkungan Hidup & Kehutanan Ampuh Sultra , Oschar Sumardin.

“Kami duga kuat CV. IKS Bukit Naga Emas tidak mengantongi surat izin gangguan alias izin HO, surat keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu tempat. Di dalam pasal 19 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, dijelaskan bahwa selama waktu penyelenggaraan Izin HO, masyarakat berhak mendapatkan akses partisipasi yang meliputi pengajuan pengaduan atas keberatan atau pelanggaran perizinan, dan/atau kerugian akibat kegiatan dan/atau usaha,” beber Oschar, Minggu 19 April 2020.

Smiley face

Selain itu, lanjutnya, CV. IKS Bukit Naga Emas diduga juga melakukan pencemaran lingkungan atas aktivitas creaser (Pemecah Batu) yang menimbulkan polusi udara. Apalagi, jaraknya sangat dekat dengan pemukiman warga.

Lebih lanjut, Oschar menjelaskan, bahwa pada psal 1 angka 14 Undang-undang nomor 32 Tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dikatakan, masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

Selanjutnya, pasal 104 UU PPLH telah jelas, bahwa setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

“Atas dasar inilah kami meminta Bupati Konut untuk segera menghentikan aktivitas CV. IKS Bukit Naga Emas di Desa Otole, karena aktivitas perusahaan tersebut sangat membahayakan bagi kesehatan masyarakat, dan kami menilai dari aspek analisis dampak lingkungan (Amdal) ini sangat melanggar,” tegas mahasiswa pascasarjana UHO itu.

 

 

 

Laporan: Rustam DJ

Tags: #Konawe UtaraAmpuh SultraCV. IKS Bukit Naga EmasOschar Sumardintambang batu
Previous Post

Dorong Pemprov Lebih Implementatif, DPRD Provinsi Sultra Bentuk Panja Penanganan Covid-19

Next Post

Nama Baik Lembaga Dicemarkan, BAIN HAM RI Ancam Perkarakan Pemilik Akun Facebook L-Bio

Ichas Cunge

Ichas Cunge

Related Posts

Diduga Konstruksi Bangunan Tak Kuat, Tembok Pasar Sentral Wakuru Ambruk
Daerah

Diduga Konstruksi Bangunan Tak Kuat, Tembok Pasar Sentral Wakuru Ambruk

January 23, 2021
Pertamina : Penyalahgunaan BBM Subsidi Rana Kepolisian
Daerah

Pertamina : Penyalahgunaan BBM Subsidi Rana Kepolisian

January 19, 2021
PT. REI Diduga Serobot Lahan Warga Desa Lengora
Daerah

LP3D Sultra : Dewan Provinsi Harus Bijak Menanggapi Dugaan Penyerobotan Lahan PT. REI

January 15, 2021
Next Post
Nama Baik Lembaga Dicemarkan, BAIN HAM RI Ancam Perkarakan Pemilik Akun Facebook L-Bio

Nama Baik Lembaga Dicemarkan, BAIN HAM RI Ancam Perkarakan Pemilik Akun Facebook L-Bio

IDI Cabang Kolaka Berbagi 1000 Masker ke Pengguna Jalan

IDI Cabang Kolaka Berbagi 1000 Masker ke Pengguna Jalan

Badko Kesra Sarankan Pemprov Sultra Fokus Tangani Covid-19

Badko Kesra Sarankan Pemprov Sultra Fokus Tangani Covid-19

Tenggara News

© 2018 - PT. Tenggara Media PerkasaTenggara News - Hosted By by Green Tech Studio.

Navigate Site

  • Redaksi
  • kirim Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Ketentuan Layanan

Follow Us

No Result
View All Result

© 2018 - PT. Tenggara Media PerkasaTenggara News - Hosted By by Green Tech Studio.