• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Tenggara News
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home Politika

Jelang Pilkada, Bawaslu Wakatobi Tangani 29 Kasus Dugaan ASN Terlibat Politik Praktis

Ichas Cunge by Ichas Cunge
April 20, 2020
in Politika
0
Jelang Pilkada, Bawaslu Wakatobi Tangani 29 Kasus Dugaan ASN Terlibat Politik Praktis

Koordinator Devisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Wakatobi, La Ode Januria, SH.

103
VIEWS
Share on Facebook
Smiley face

TenggaraNews.com, WAKATOBI – Bawaslu Kabupaten Wakatobi masih saja menemukan adanya dugaan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Wakatobi.

Koordinator Devisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Wakatobi, La Ode Januria mengungkapkan, jika dibandingkan dengan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sultra, hanya terdapat 11 orang ASN yang dinilai melanggar netralitas dan 7 orang pada pemilu 2019.

Sedangkan pada momentum Pilkada sebelum kondisi siaga darurat Covid-19, laporan dan temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN terhitung Januari sampai dengan Maret meningkat cukup signifikan, yaitu sebanyak 29 orang.

“Di tahapan Pilkada ini yang banyak. Kalau kita lihat ini, karna mungkin ini Pilkada biasanya banyak yang cari muka,” ujar La Ode Januria, Senin 20 April 2020.

Dari klarifikasi yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Wakatobi, lanjut La Ode Januria, rata-rata oknum ASN yang diproses karena laporan maupun temuan itu, mereka mengaku tidak memahami regulasi dan handphone yang mereka gunakan tanpa diketahui dimainkan oleh anak-anakya.

Smiley face

Hanya saja, menurut La Ode Januria, hal itu tidak semerta-merta langsung diterima dan menggugurkan adanya laporan dan temuan pelanggaran ASN, akan tetapi pihak Bawaslu melihat, jika hal tersebut memenuhi unsur maka Bawaslu tetap pada tupoksinya, yaitu merekomendasikan dugaan pelanggaran ASN ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Dugaan pelanggaran nertralitas ASN itu didominasi dengan modus memberikan tanda like di sosial media (Sosmed), dan beberapa diantaranya ada juga yang berkomentar dukungan politik.

Untuk mengurangi potensi pelanggaran ASN tersebut, Bawaslu Kabupaten Wakatobi selalu menyampaikan peringatan melalui imbauan-imbauan dan sosialisasi. Pasalnya, pelanggaran netralitas ASN ini sangat beresiko jika itu terjadi ketika sudah ada penetapan calon Kepala Daerah oleh KPUD setempat, sanksinya bisa dipidana bahkan bisa kepada sanksi terberat pemecatan.

 

Laporan : Syaiful

Download Nulled WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
free download udemy course
download lava firmware
Download WordPress Themes
free download udemy course
Tags: #Pilkada#Politik PraktisASN Tidak NetralBawaslu Wakatobi
Previous Post

Ahli Waris Kawasan Stadion Lakidende Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

Next Post

Pemkab Konkep Bagikan 3500 Masker untuk Masyarakat di Tujuh Kecamatan

Ichas Cunge

Ichas Cunge

Related Posts

Partai Perindo Usung Nekwan Calon Walikota Kendari
Politika

Partai Perindo Usung Nekwan Calon Walikota Kendari

January 17, 2021
Laode Umar Bonte Resmi menjadi Ketua DPW Partai Berkarya Sultra
Politika

Laode Umar Bonte Resmi menjadi Ketua DPW Partai Berkarya Sultra

January 11, 2021
Golkar  Siapkan  AJP Maju Pilwali Kendari
Politika

Golkar Siapkan AJP Maju Pilwali Kendari

January 7, 2021
Next Post
Pemkab Konkep Bagikan 3500 Masker untuk Masyarakat di Tujuh Kecamatan

Pemkab Konkep Bagikan 3500 Masker untuk Masyarakat di Tujuh Kecamatan

Penyebaran Berita Hoax Ditengah Wabah Covid-19

Penyebaran Berita Hoax Ditengah Wabah Covid-19

Konkep Keciprat Bansos Tunai Dampak Covid-19

Konkep Keciprat Bansos Tunai Dampak Covid-19

Tenggara News

© 2018 - PT. Tenggara Media PerkasaTenggara News - Hosted By by Green Tech Studio.

Navigate Site

  • Redaksi
  • kirim Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Ketentuan Layanan

Follow Us

No Result
View All Result

© 2018 - PT. Tenggara Media PerkasaTenggara News - Hosted By by Green Tech Studio.