TenggaraNews.com, WAKATOBI – Rencana Pemda Wakatobi meminjam dana pembangunan jalan, sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 56 Tahun 2018 Tentang Pinjaman Daerah.
Hanya saja cukup disayangkan, ada oknum mencoba menggiring isu itu pada kepentingan politik yang tak berdasar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Wakatobi Drs. La Jumadin menjelaskan, Pada Pasal 2 dan Pasal 16 sangat jelas, bahwa daerah bisa melakukan pinjaman.
Pasal 2 ayat (1) menyebutkan Daerah dapat melakukan pinjaman daerah, ayat (2) Pinjaman Daerah harus merupakan Inisiatif Pemerintah Daerah dalam rangka melaksanakan urusan pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu pada pasal 16 juga jelas, bahwa ayat 1 menyebutkan pinjaman jangka menengah dan pinjaman jangka panjang wajib mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Ayat (2) Persetujuan Dewan perwakilan rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersamaan pada saat Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara.
Sehingga rencana pinjaman daerah tersebut, jelas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Apa lagi, Salah satu Prasyarat Pinjaman itu adalah SK Bupati dan wakil bupati Terpilih.
“Jadi, itu nanti terserah juga kepada bupati dan wakil bupati terpilih, karena salah satu syaratnya adalah SK Bupati yang baru terpilih, Jadi kalau juga nantinya Bupati terpilih tidak menginginkan itu, maka tidak jadi juga,” ujar Sekda Wakatobi, La Jumadin, Jum’at, 27 November 2020.
Menurutnya, selain punya dasar hukum yang jelas, target pinjaman tersebut juga, sangat relefan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2005-2026 Kabupaten Wakatobi.
Apalagi, pada RPJPD Kabupaten Wakatobi telah memasuki tahapan ke empat yang disebut tahap akselarasi. Dimana pembangunan infrastruktur di Pulau Wangi-wangi, Kaledupa, Tomia dan Binongko selaras. sehingga outpun dari rencana realisasi pinjaman tersebut, adalah keselarasan pembangunan di Wakatobi dua dengan Pembangunan infrastruktur di Ibu kota.
Sehingga menurutnya, sangat ironis jika ada sekelompok orang yang menolak adanya pinjaman anggaran untuk pembangunan di Wakatobi dua itu.
Namun, karena atas dukungan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai RPJPD kabupaten Wakatobi, ia berharap ada kesamaan persepsi berdasarkan hukum untuk kemajuan Kabupaten Wakatobi yang lebih baik.
Laporan : Syaiful