• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Tenggara News
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home Ibukota

Kejati Diduga “Main Mata” Dengan Dishub, SMC Laporkan Dugaan Korupsi Rekayasa Lalin ke KPK

Ichas Cunge by Ichas Cunge
November 30, 2020
in Ibukota
0
Kejati Diduga “Main Mata” Dengan Dishub, SMC Laporkan Dugaan Korupsi Rekayasa Lalin ke KPK

SMC melakukan aksi demonstrasi di KPK RI, mendesak lembaga anti rasuah itu mengambil alih kasus dugaan korupsi proyek studi rekayasa Lalin.

145
VIEWS
Share on Facebook
Smiley face

TenggaraNews.com, JAKARTA : Kasus dugaan korupsi proyek studi rekayasa lalu lintas (Lalin) kawasan perkotaan di Kabupaten Wakatobi 2017 lalu, yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra terkesan mandek, pasca dilakukan pengembalian kerugian negara.

Kondisi tersebut menimbulkan mosi tidak percaya terhadap kinerja Kejati Sultra. Society Monitoring Corruption (SMC) menduga ada upaya “Main Mata” antara kontraktor pekerjaan, Dinas Perhubungan bersama oknum Jaksa di Institusi Kejati Sultra.

Olehnya itu, SMC melaporkan dugaan korupsi proyek manajemen studi kelayakan Lalin itu ke KPK RI.

“Ini bentuk mosi tidak percaya kami terhadap penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek tersebut. Untuk Itu, kami minta KPK RI segera mengambil alih kasus ini,” ungkap Direktur SMC, Arin Fahrul Sanjaya, saat menggelar aksi demonstrator di depan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Senin (30/11/2020).

Dalam aksi tersebut, mereka menuntut lembaga anti rasuah tersebut untuk segera mengambil alih kasus dugaan korupsi pada proyek yang diduga melibatkan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sultra, Hado Hasina.

Mahasiswa UIC Jakarta ini juga menyebutkan, ada ratusan juta hingga miliaran rupiah kerugian negara dalam proyek manajemien studi kelayakan Lalin di kawasan perkotaan Kabupaten Wakotobi 2017 lalu.

Lebih lanjut, dia menegaskan, walaupun pihak kontraktor dan Dinas Perhubungan telah mengembalikan kerugian negara, tetapi tidak menghapus pidana dari perbuatan para pelaku.

“Jika ditaksir, ada ratusan juta hingga miliaran rupiah kerugian negara yang ditimbulkan dari pekerjaan rekayasa Lalin di Wakatobi. Walau mereka sudah kembalikan kerugian negara, tapi tidak menghapus pidana para pelaku,” kata Arin

Smiley face

Sebab, lanjutnya, pasca pengembalian kerugian negara yang dilakukan oleh para pelaku, progres penanganan kasus terhenti. Bukan hanya itu, pihak Kejati Sultra, kontraktor dan Dinas Perhubungan Sultra menarasikan kepada publik, bahwa kasus tersebut sudah terhenti karena telah mengembalikan kerugian negara.

“Kami duga ini ada upaya main mata dengan pihak kontraktor, dinas dan oknum jaksa. Sebab, pasca pengembalian kerugian, masalah seolah terhenti dan narasi dibuat seolah tidak ada masalah, makanya ini tidak boleh dibiarkan,” tegas Arin.

Untuk itu, pihaknya melayangkan laporan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek tersebut yang melibatkan Dinas Perhubungan Sultra bekerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) UHO, kepada KPK RI untuk diambil alih penanganannya dari Kejati Sultra.

Tak hanya itu, SMC juga menjadwalkan pekan melaporkan persoalan tersebut ke Bareskrim Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), pekan ini. Serta mengadukan oknum jaksa yang menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek tersebut ke Komisi Yudisial (KY).

“Insha Allah, persoalan ini kami laporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Sekaligus juga mengadukan oknum jaksa yang bermain dalam kasus ini ke KY RI,” pungkas Arin.

Sementara itu, Kabag Penmas KPK RI, Herry Muryanto saat menerima laporan SMC menyampaikan, bahwa pihaknya akan segera meneruskan laporan tersebut kepada pimpinan KPK RI, perihal tuntutan supervisi kasus rekayasa Lalin Dishub Sultra yang tengah ditangani pihak Kejati Sultra.

“Jadi, laporannya akan segera kami teruskan ke pimpinan, termasuk tuntutan supervisi kasus,” ucapnya.

 

 

Laporan : Ikas

Download Best WordPress Themes Free Download
Free Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes
online free course
download mobile firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
lynda course free download
Previous Post

Eksodus Timor-Timur Datangi DPRD Sultra

Next Post

PDI Perjuangan Tolak Pembangunan Wakatobi Dua

Ichas Cunge

Ichas Cunge

Related Posts

Kadin Agendakan Gelar  Forum Temu Bisnis
Ibukota

Kadin Agendakan Gelar Forum Temu Bisnis

January 13, 2021
La Mandi Tumbang, Anton Timbang Menang Telak
Ibukota

La Mandi Tumbang, Anton Timbang Menang Telak

January 12, 2021
Peserta Musprov VII Kadin Sultra Tolak LPJ La Mandi
Ibukota

Peserta Musprov VII Kadin Sultra Tolak LPJ La Mandi

January 12, 2021
Next Post
PDI Perjuangan  Tolak Pembangunan Wakatobi Dua

PDI Perjuangan Tolak Pembangunan Wakatobi Dua

Kedepankan Prokes, KPUD Konkep Rutin Beri Bimtek Badan Adhok

Kedepankan Prokes, KPUD Konkep Rutin Beri Bimtek Badan Adhok

Bersama HALO, Wakatobi Menuju Ekowisata Dunia

Bersama HALO, Wakatobi Menuju Ekowisata Dunia

Tenggara News

© 2018 - PT. Tenggara Media PerkasaTenggara News - Hosted By by Green Tech Studio.

Navigate Site

  • Redaksi
  • kirim Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Ketentuan Layanan

Follow Us

No Result
View All Result

© 2018 - PT. Tenggara Media PerkasaTenggara News - Hosted By by Green Tech Studio.