TenggaraNews.com, JAKARTA : Kasus dugaan korupsi proyek studi rekayasa lalu lintas (Lalin) kawasan perkotaan di Kabupaten Wakatobi 2017 lalu, yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra terkesan mandek, pasca dilakukan pengembalian kerugian negara.
Kondisi tersebut menimbulkan mosi tidak percaya terhadap kinerja Kejati Sultra. Society Monitoring Corruption (SMC) menduga ada upaya “Main Mata” antara kontraktor pekerjaan, Dinas Perhubungan bersama oknum Jaksa di Institusi Kejati Sultra.
Olehnya itu, SMC melaporkan dugaan korupsi proyek manajemen studi kelayakan Lalin itu ke KPK RI.
“Ini bentuk mosi tidak percaya kami terhadap penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek tersebut. Untuk Itu, kami minta KPK RI segera mengambil alih kasus ini,” ungkap Direktur SMC, Arin Fahrul Sanjaya, saat menggelar aksi demonstrator di depan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Senin (30/11/2020).
Dalam aksi tersebut, mereka menuntut lembaga anti rasuah tersebut untuk segera mengambil alih kasus dugaan korupsi pada proyek yang diduga melibatkan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sultra, Hado Hasina.
Mahasiswa UIC Jakarta ini juga menyebutkan, ada ratusan juta hingga miliaran rupiah kerugian negara dalam proyek manajemien studi kelayakan Lalin di kawasan perkotaan Kabupaten Wakotobi 2017 lalu.
Lebih lanjut, dia menegaskan, walaupun pihak kontraktor dan Dinas Perhubungan telah mengembalikan kerugian negara, tetapi tidak menghapus pidana dari perbuatan para pelaku.
“Jika ditaksir, ada ratusan juta hingga miliaran rupiah kerugian negara yang ditimbulkan dari pekerjaan rekayasa Lalin di Wakatobi. Walau mereka sudah kembalikan kerugian negara, tapi tidak menghapus pidana para pelaku,” kata Arin
Sebab, lanjutnya, pasca pengembalian kerugian negara yang dilakukan oleh para pelaku, progres penanganan kasus terhenti. Bukan hanya itu, pihak Kejati Sultra, kontraktor dan Dinas Perhubungan Sultra menarasikan kepada publik, bahwa kasus tersebut sudah terhenti karena telah mengembalikan kerugian negara.
“Kami duga ini ada upaya main mata dengan pihak kontraktor, dinas dan oknum jaksa. Sebab, pasca pengembalian kerugian, masalah seolah terhenti dan narasi dibuat seolah tidak ada masalah, makanya ini tidak boleh dibiarkan,” tegas Arin.
Untuk itu, pihaknya melayangkan laporan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek tersebut yang melibatkan Dinas Perhubungan Sultra bekerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) UHO, kepada KPK RI untuk diambil alih penanganannya dari Kejati Sultra.
Tak hanya itu, SMC juga menjadwalkan pekan melaporkan persoalan tersebut ke Bareskrim Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), pekan ini. Serta mengadukan oknum jaksa yang menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek tersebut ke Komisi Yudisial (KY).
“Insha Allah, persoalan ini kami laporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Sekaligus juga mengadukan oknum jaksa yang bermain dalam kasus ini ke KY RI,” pungkas Arin.
Sementara itu, Kabag Penmas KPK RI, Herry Muryanto saat menerima laporan SMC menyampaikan, bahwa pihaknya akan segera meneruskan laporan tersebut kepada pimpinan KPK RI, perihal tuntutan supervisi kasus rekayasa Lalin Dishub Sultra yang tengah ditangani pihak Kejati Sultra.
“Jadi, laporannya akan segera kami teruskan ke pimpinan, termasuk tuntutan supervisi kasus,” ucapnya.
Laporan : Ikas