• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Tenggara News
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home Daerah

Wakil Ketua DPRD Wakatobi Ralat Pernyataan, Bukan Menolak Pembangunan Tapi Tolak Pinjaman

rustamtenggara by rustamtenggara
December 2, 2020
in Daerah
0
PDI Perjuangan  Tolak Pembangunan Wakatobi Dua

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Wakatobi, H.Arifudin Rasidi

206
VIEWS
Share on Facebook
Smiley face

TenggaraNews.com, WAKATOBI – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Wakatobi, H.Arifudin Rasidi meralat pernyataannya, bahwa bukan penolakan pembangunan tapi penolakan rencana Pemerintah Daerah (Pemda) Wakatobi meminjam dana sebesar Rp 200 Milyar untuk pembangunan Wakatobi dua.

Alasan Arifudin menolak rencana Pemda Wakatobi meminjam dana, karena tidak sesuai dengan mekanisme.”Karena sudah dicantumkan dalam KUA PPAS tanpa persetujuan anggota DPRD,” kata Arifudin yang juga saat ini menjabat Ketua DPC PDI Perjuangan Wakatobi.

Sehingga pada rapat beberapa waktu lalu, Fraksi PDI-P Walk Out, dengan alasan tak mau mengambil resiko dari pinjaman tersebut.

“Jadi kami tidak mau bertanggung jawab dengan rencana pinjam anggaran 200 Rp juta itu, bisa jadi kita bebani masyarakat Wakatobi dengan pengembalian bunga itu,” ujarny.

Ia juga menegaskan, sudah memerintahkan fraksinya saat itu, untuk menolak anggaran pembangunan di Wakatobi dua tersebut yang dari pinjaman.

“Saya sudah perintahkan semua saya punya anggota fraksiku dan ketua fraksiku kita menolak tentang uang 200 miliyar atau kurang dari situ yang penting pinjaman dari Bank, PDI-Perjuangan tidak menerima,” tegas Arifudin Rasidi.

Menurutnya, pinjaman tersebut mesti diawal pemerintahan, bukan diakhir masa jabatan karena belum tentu calon bupati incumbent terpilih kembali.

Sementara berdasarkan peraturan yang menjadi dasar pinjaman tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah.

Aturan tersebut menyebutkan, pinjaman kepada lembaga keungan negara maupun lembaga lainya dilakukan bersamaan pada saat Pembahasan KUA dan PPAS sebagaimana yang tuangkan pada pasal 16 yang berbunyi :

Smiley face

“Ayat (2) : “Persetujuan Dewan perwakilan rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersamaan pada saat Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara”.

Sedangkan pasal 16 ayat (1) menyebutkan “Pinjaman Jangka menengah dan pinjaman jangka Panjang wajib mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”.

Kemudian Pemerintahan Eksekutif menyampaikan, pada Pasal 2 ayat (1) : “Daerah dapat melakukan Pinjaman Daerah”, ayat (2) : Pinjaman Daerah harus merupakan Inisiatif Pemerintah Daerah dalam rangka melaksanakan urusan pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Kendatinya, dengan Dasar hukum itulah Pemerintah Daerah mempunyi inisiatif untuk melakukan pinjaman anggaran Pembangunan di Wakatobi dua dari lembaga keuangan Bank.

Tak hanya itu, kehendak aturan pinjaman tersebut harus dibahas pada pembahasan KUA PPAS, maka usulan itu pada saat pembahasan KUA PPAS yang dalam proses pembahasan.

Meski telah disetujui dalam pembahasan KUA PPAS, pinjaman tersebut belum Final, karena harus ada Persetujuan Kemendagri dan SK Bupati dan Wakil Bupati terpilih nantinya sebagai prasyarat melakukan pinjaman di Bank, dan pihak Bank juga masih mengkaji, apakah bisa diberikan pinjaman atau tidak.

Oleh sebab itu, pinjaman tersebut dengan melalui proses tahapan dan mekanismenya, berdasarkan peraturan perundang-undangan, baru akan bisa direalisasikan pada tahun 2022 nanti.

Oleh sebab itu, pemerintah Derah menyampaikan, agar pihak pemerintahan Legislatif tidak perlu khawatir disamping sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Wakatobi dua juga merupkn bagian yang tidak terpisahkan dari Wilayah Kabupaten Wakatobi.

Laporan : Syaiful

Download WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Best WordPress Themes Free Download
free download udemy course
download lava firmware
Premium WordPress Themes Download
udemy free download
Previous Post

Jubir RaPi Sebut Hasil Survey The Haluoleo Institute Tidak Akurat

Next Post

Sebanyak 742 Mahasiswa USN Kolaka Diwisuda, Ini Pesan Azhari

rustamtenggara

rustamtenggara

Related Posts

Diduga Konstruksi Bangunan Tak Kuat, Tembok Pasar Sentral Wakuru Ambruk
Daerah

Diduga Konstruksi Bangunan Tak Kuat, Tembok Pasar Sentral Wakuru Ambruk

January 23, 2021
Pertamina : Penyalahgunaan BBM Subsidi Rana Kepolisian
Daerah

Pertamina : Penyalahgunaan BBM Subsidi Rana Kepolisian

January 19, 2021
PT. REI Diduga Serobot Lahan Warga Desa Lengora
Daerah

LP3D Sultra : Dewan Provinsi Harus Bijak Menanggapi Dugaan Penyerobotan Lahan PT. REI

January 15, 2021
Next Post
Sebanyak 742 Mahasiswa USN Kolaka Diwisuda, Ini Pesan Azhari

Sebanyak 742 Mahasiswa USN Kolaka Diwisuda, Ini Pesan Azhari

Selebaran Kampanye Hitam Ramai Beredar, RAG-SS Sebut Ada Pihak yang Mengadu Domba

Selebaran Kampanye Hitam Ramai Beredar, RAG-SS Sebut Ada Pihak yang Mengadu Domba

Hadapi Nataru, KUPP Kolaka Gelar Rakor Bersama Instansi Terkait

Hadapi Nataru, KUPP Kolaka Gelar Rakor Bersama Instansi Terkait

Tenggara News

© 2018 - PT. Tenggara Media PerkasaTenggara News - Hosted By by Green Tech Studio.

Navigate Site

  • Redaksi
  • kirim Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Ketentuan Layanan

Follow Us

No Result
View All Result

© 2018 - PT. Tenggara Media PerkasaTenggara News - Hosted By by Green Tech Studio.