TenggaraNews.com,MUNA-Ada-ada saja cara yang dilakukan pengedar narkoba untuk mengelabui petugas kepolisian dari aksinya, dalam menyalurkan barang haram jenis metamfetamina atau yang biasa di sebut dengan shabu-shabu.
Untuk memuluskan aksinya para pengedar atau kurir, kini melakukan sistem tempel di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Warangga. Alasannya agar pihak kepolisian bisa terkecoh apalagi TPU Warangga dapat di kategorikan sebagai TPU angker yang ada di kota Raha.
Itulah Kasman (32) Warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Bata Laiworu, Kabupaten Muna. Ia ditangkap tangan oleh Satres Narkoba Polres Muna dengan memiliki barang bukti empat sachet kecil berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 3,42 gram yang disimpan dalam bungkusan rokok serta satu buah unit telfon genggam.
Kapolres Muna AKBP Debby Asri Nugroho mengatakan, penangkapan Kasman berdasarkan informasi dari warga.
Dimana kata dia, pelaku akan mengambil barang jenis shabu tepat di depan TPU Warangga sekira pukul 17.00 Wita.
Laporan tersebut lalu ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian, kemudian melakukan pengintaian terhadap pelaku. Saat melakukan aksinya pelaku mengendarai sepeda motor jenis honda blade berwarna merah.
“Saat melakukan pengintaian tim kami melihat pelaku mengambil bungkusan dipinggir jalan, lalu pergi menuju kota Raha, sehingga tim kami membuntutinya,”ungkap Debby, Senin 11 Januari 2021
Dalam perjalanan, lanjut mantan Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Bali, tim Satresnarkoba berusaha memberhentikan pelaku namun Kasman tidak menghiraukannya.
Ketika dipersimpangan, tepatnya di jalan Kontukowuna, terlihat pelaku membuang bungkusan rokok dari tangan kirinya, sehingga tim mengejarnya dan berhasil mengamankannya.
“Kami amankan pelaku di Jalan Jendral Basuki Rahmat, setelah itu pelaku kami antar kembali ke tempat ia membuang bungkusan rokok. Betul saja tim kami menemukan empat bungkus sachet shabu yang dibungkus dengan plastik warna hitam,”ujar Debby.
Adapun modus operandinya pelaku diduga sebagai kurir atau perantara jual beli, atau menyimpan, memiliki, menguasai, menyediakan dan menggunakan narkotika golongan I jenis shabu – shabu.
Adapun tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian saat ini adalah dengan melengkapi administrasi Sidik, pemeriksaan urine dan darah, BB di labfor dan gelar Perkara.
“Kami juga melakukan penyelidikan terhadap adanya tersangka lain yang ada hubungannya dengan pelaku,”jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Laporan : Phoyo