TenggaraNews.com, KENDARI – Lembaga Kajian Pembagunan Daerah dan Demokrasi (LKPD) Sultra mengadukan PT. Rohul Energi Indonesia (REI) ke DPRD Provinsi Sultra, atas dugaan penyerobotan lahan milik warga Desa Lengora, Kecamatan Kabaena, Kabupaten Bombana.
Korlap aksi, Agus Salim menegaskan kepada pihak DPRD Provinsi Sultra agar segera mengambil langkah terkait aktivitas PT.REI yang telah menyerobot lahan warga.
Agus Salim juga mendesak dewan provinsi merekomendasikan pemberhentian operasi penambangan PT. REI. Selain itu, massa aksi juga meminta DPRD Provinsi Sultra menghadirkan pihak manajemen PT.REI untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat, guna menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kami minta agar dewan provinsi segera menindaklanjuti aspirasi kami,” tegasnya, Senin 11 Januari 2020.
Di tempat yang sama, Sarwan yang merupakan korlap aksi lainnya juga mengatakan, bahwa saat ini manajemen PT.REI masih menutup diri terkait permasalahan tersebut, tanpa ada sedikitpun langka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Kegiatan pertambangan yang di lakukan PT.REI tentunya telah merugikan masyarakat setempat,” kata Sarwan.
Dia juga menambahkan, kerugian masyarakat akibat lahan yang dirusak perusahaan tersebut berpotensi menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.
“Kami ingin aktivitas PT. REI segera dihentikan. Jangan ada aktivitas penambangan sebelum mempertanggungjawabkan tindakan penyerobotan lahan yang di lakukannya,” tambahnya.
LKPD-Sultra mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa di Jety PT. REI serta menduduki lahan warga yang diserobot pihak perusahaan tersebut, apabila dalam waktu 7 kali 24 jam tidak ditemukan solusi atas kasus tersebut.
Laporan : Muh. Beni