• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Tenggara News
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Lawan Polisi, Pengedar Sabu Dihadiahi Timah Panas

rustamtenggara by rustamtenggara
January 14, 2021
in crime & Justice
0
Lawan Polisi, Pengedar Sabu Dihadiahi Timah Panas
0
SHARES
196
VIEWS
Share on Facebook
Smiley face

TenggaraNews.com, MEDAN – Kapolda Sumatera Utara (Sumut)  Irjen Pol.Drs.Martuani Sormin M.Si pimpin konfrensi pers pengungkapan kasus Narkotika jenis sabu sebanyak  26,9 Kg.

Sabu yang berhasil ditangkap ini merupakan jaringan pengedar Medan, Aceh dan Pulau Jawa.

Dalam kesempatan ini turut hadir Kapolrestabes Medan, Kabid Humas Polda Sumut dan Kasat Narkoba Polrestabes Medan bertempat di depan ruang jenazah RS Bhayangkara TK ll Medan, Kamis 14 Januari 2021.

Pengungkapan 26,9 kg sabu ini di peroleh dari 2 TKP berbeda.

Pertama di hotel daerah SM raja dan hotel di wilayah Medan Baru. Dengan 4 tersangka, dimana salah satunya yang bertindak sebagai kurir diberikan tindakan tegas akibat melawan petugas saat akan diamankan.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 22 bungkus plastik sabu seberat 1.900 gram dan 25 kg sabu yang di kemas dengan bungkus teh hijau China.

Dalam konferensi pers ini Kapolda Sumut menyampaikan bahwa peran media sangatlah penting untuk memberikan informasi dan mengedukasi masyarakat bahaya narkotika.

Smiley face

” Tetap berikan kami informasi peredaran narkotika di Sumut, jangan sampai anak – anak kita generasi berikutnya rusak akibat barang haram ini,” ucap Kapolda Sumut.

Irjen Martuani menyampaikan modusnya masih sama yaitu menyelundupkan di sepatu dan di bungkus dengan teh China. “Tujuannya untuk mengelabui petugas agar bisa lolos dari bandara saat pemeriksaan,” jelas Kapolda Sumut.

Kapolda Sumut kembali menjelaskan salah satu dari 4 tersangka dilakukan tindakan tegas dan terukur, akibat melawan saat akan diamankan petugas di perjalanan dengan berusaha memukul petugas dengan borgol dan merampas senjata api.

Namun petugas langsung melakukan tindakan tegas dan terukur.

“Saya tegaskan siapapun yang melawan petugas dan membahayakan nyawa petugas saat akan di ringkus, harus di lakukan tindakan tegas dan terukur” jelas Kapolda Sumut.

Kegiatan di lanjut dengan pengecekan kandungan dari barang bukti oleh personil labfor Polda Sumut. Para tersangka lainnya dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009.dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Kegiatan press release berjalan lancar dengan menerapkan anjuran prokes.

Laporan : RJ Samosir

Previous Post

Gubernur dan Kapolda Sumut Divaksin Covid-19

Next Post

LP3D Sultra : Dewan Provinsi Harus Bijak Menanggapi Dugaan Penyerobotan Lahan PT. REI

Next Post
PT. REI Diduga Serobot Lahan Warga Desa Lengora

LP3D Sultra : Dewan Provinsi Harus Bijak Menanggapi Dugaan Penyerobotan Lahan PT. REI

  • Redaksi
  • kirim Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Ketentuan Layanan

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.

No Result
View All Result
  • #12720 (no title)
  • Daftar Calon Tetap anggota dprd kota kendari pemilu tahun 2019
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Dewan Pers
  • Sample Page
  • Tentang Kami

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.