TenggaraNews.com,KENDARI – Kasus penyerobatan lahan milik La Gaming di Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, hingga sekarang belum ada penetapan tersangka.
Padahal kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2017 sampai 2021.
Kasus penyerobotan lahan ini sudah dilaporkan di Polda Sulawesi Tenggara(Sultra), lalu dilimpahkan ke Polres Kolaka.
Belum adanya penetapan tersangka, tentunya menjadi pertanyaan besar bagi kuasa hukum pelapor, Al Imran La Aci, SH.
Menurutnya, kasus yang ditangani Polres Kolaka tersebut mestinya sudah ada penetapan sebagai tersangka.
“Sekarang sudah 2021, tapi belum ada lagi informasi baru terkait perkembangan kasus penyerobotan lahan pak La Ganing”.ucap Al Imran Rabu,13 Januari 2021.
“Mereka yang dilaporkan sudah mengakui telah melakukan penyerobotan, tapi itu tidak menghilangkan pidananya,” ujar Al Imran kepada Wartawan.
Kemudian juga terbukti sejumlah barang bukti(BB) telah di penuhi pelapor, termaksud pengakuan tertulis bermaterai 6000 para terlapor yang di buat pada tanggal 12 dan 13 Oktober 2020 tahun lalu.
Al Imran, kemudian menerangkan 3 poin isi pengakuan penyerobot lahan mengatakan bahwa mereka tidak akan lagi melakukan aktivitas atau mengolah di lokasi tersebut dalam bentuk apapun yang dimiliki oleh La Ganing.
Kedua, penyerobot menyerahkan secara penuh kepemilikan lokasi tersebut kepada La Ganing, sesuai bukti kepemilikan berupa sertifikat tanah.
Poin lain, pernyataan yang mereka buat tanpa ada unsur kerjasama yang melibatkan pihak lain, baik instansi pemerintahan maupun lembaga lain, dikarenakan kemauan mereka sendiri.
Lanjut Al Imran, sebelumnya Polres Kolaka telah mengeluarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) tahap satu, pada tanggal 8 September 2020 tahun lalu.
Namun saat dipertanyakan kasus tersebut, pihak penyidik Polres Kolaka belum memberikan informasi pasti terkait penetapan tersangka, dengan alasan mereka masih akan memeriksa dua saksi lainnya, yakni mantan Desa Popalia perihal pemberian Surat Keterangan Tanah (SKT) ke penyerobot, dan Lurah Anaiwoi soal tapal batas.
” Karena kasus ini sudah lama sekali, kami minta agar pihak Polres Kolaka supaya lebih serius dalam menangani kasus penyerobotan lahan milik La Ganing,” tutup Al Imran.
Laporan : Muh Beni