• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Tenggara News
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Tiga Tahun Kasus Penyerobatan Lahan Mengendap di Polres

rustamtenggara by rustamtenggara
January 14, 2021
in crime & Justice
0
Tiga Tahun Kasus Penyerobatan Lahan Mengendap di Polres
0
SHARES
48
VIEWS
Share on Facebook
Smiley face

TenggaraNews.com,KENDARI – Kasus penyerobatan lahan milik La Gaming di Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, hingga sekarang belum ada penetapan tersangka.

Padahal kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2017 sampai 2021.

Kasus penyerobotan lahan ini  sudah dilaporkan di Polda Sulawesi Tenggara(Sultra), lalu dilimpahkan ke Polres Kolaka.

Belum adanya penetapan tersangka, tentunya menjadi pertanyaan besar bagi kuasa hukum pelapor, Al Imran La Aci, SH.

Menurutnya, kasus yang ditangani Polres Kolaka tersebut mestinya sudah ada penetapan sebagai tersangka.

“Sekarang sudah 2021, tapi belum ada lagi informasi baru terkait perkembangan kasus penyerobotan lahan pak La Ganing”.ucap Al Imran Rabu,13 Januari 2021.

“Mereka yang dilaporkan sudah mengakui telah melakukan penyerobotan, tapi itu tidak menghilangkan pidananya,” ujar Al Imran kepada Wartawan.

Kemudian juga terbukti sejumlah barang bukti(BB) telah di penuhi pelapor, termaksud pengakuan tertulis bermaterai 6000 para terlapor yang di buat pada tanggal 12 dan 13 Oktober 2020 tahun lalu.

Smiley face

Al Imran, kemudian menerangkan 3 poin isi pengakuan penyerobot lahan mengatakan bahwa mereka tidak akan lagi melakukan aktivitas atau mengolah di lokasi tersebut dalam bentuk apapun yang dimiliki oleh La Ganing.

Kedua, penyerobot menyerahkan secara penuh kepemilikan lokasi tersebut kepada La Ganing, sesuai bukti kepemilikan berupa sertifikat tanah.

Poin lain, pernyataan yang mereka buat tanpa ada unsur kerjasama yang melibatkan pihak lain, baik instansi pemerintahan maupun lembaga lain, dikarenakan kemauan mereka sendiri.

Lanjut Al Imran, sebelumnya Polres Kolaka telah mengeluarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) tahap satu, pada tanggal 8 September 2020 tahun lalu.

Namun saat dipertanyakan kasus tersebut, pihak penyidik Polres Kolaka belum memberikan informasi pasti terkait penetapan tersangka, dengan alasan mereka masih akan memeriksa dua saksi lainnya, yakni mantan Desa Popalia perihal pemberian Surat Keterangan Tanah (SKT) ke penyerobot, dan Lurah Anaiwoi soal tapal batas.

” Karena kasus ini sudah lama sekali, kami minta  agar pihak Polres Kolaka supaya lebih  serius dalam menangani kasus penyerobotan lahan milik La Ganing,” tutup Al Imran.

Laporan : Muh Beni

Previous Post

Ustad Yusuf Mansyur: Syekh Ali Jaber Meninggal Dunia Mohon Doanya

Next Post

Gubernur dan Kapolda Sumut Divaksin Covid-19

Next Post
Gubernur dan Kapolda Sumut  Divaksin Covid-19

Gubernur dan Kapolda Sumut Divaksin Covid-19

  • Redaksi
  • kirim Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Ketentuan Layanan

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.

No Result
View All Result
  • #12720 (no title)
  • Daftar Calon Tetap anggota dprd kota kendari pemilu tahun 2019
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Dewan Pers
  • Sample Page
  • Tentang Kami

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.