TenggaraNews.com,KENDARI – Satuan Reserse Narkoba (SatresNarkoba) Polres Kendari mengamankan Aco (29), pelaku pengguna narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat 2,19 gram di Penginapan Gresya Home Stay, Kamar No 17 yang beralamat di Jalan Pemuda, Kelurahan Wua-wua, Kecamata Wua-wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), sekitar pukul 23.00 Wita, Senin 8 Februari 2021.
Tersangka atas nama Aco(29) wiraswasta yang beralamat tempat tinggal di Jalan Anawai, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua, Kota.Kendari.
Menurut Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, kronologi kejadian tersebut di awali dengan informasi yang berasal dari masyarakat pada hari Selasa tanggal 29 Januari 2021, bahwa di Penginapan Gresya Home Stay Kamar No. 17, Jalan. Pemuda Kel Wua-wua, Kecamatan Wua-wua Kota Kendari sering terjadi transaksi Narkotika.
Setelah mendapatkan informasi tersebut sekitar pukul 23.00 anggota Opsnal Sat Resnarkoba langsung menindak lanjuti informasi tersebut dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Aco.
“Anggota Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penggeledahan badan dan kamar d tempat tertutup lainnya terhadap tersangka,” jelas Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman, Jum’at 12 Februari 2021.
Barang Bukti (BB) Narkotika yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Kendari berupa 1 paket saset jenis sabu dan 1 buah paket yang berisikan kristal bening yang di duga sabu dengan berat BB Narkotika seberat 2,19 Gram.
Sedangkan BB non Narkotika lainnya berupa 1 buah plastik bening kosong, 1 buah bong, 1 buah sendok sabu, 1 buah sumbu, 2 buah korek api gas dan 1 buah handphone merek Samsung warna hitam.
“Kemudian tersangka dan barang buktinya yang ditemukan langsung di bawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Kendari guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman.
Tersangka terjerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan : Muh Beni