• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Tenggara News
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home Ibukota

Garap Kawasan Hutan Tanpa IPPKH, Mabes Polri Didesak Segera Tangkap Dirut PT. AMI

Ichas Cunge by Ichas Cunge
February 17, 2021
in Ibukota
0
Garap  Kawasan Hutan Tanpa IPPKH, Mabes Polri Didesak Segera Tangkap Dirut PT. AMI

Aktivitas pertambangan PT. AMI di Kecamatan Talaga, Buteng. Foto: sultranews.co.id.

0
SHARES
76
VIEWS
Share on Facebook
Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI – Kepala Kepolisian RI melalui Bareskrim diminta segera menangkap Dirut PT. Arga Morini Indah (AMI), atas dugaan ilegal mining di pulau-pulau kecil yang terletak di Kecamatan Talaga Raya, Kabupaten Buton Tengah (Buteng).

Desakan tersebut datang dari Aliansi Mahasiswa Sultra (AMS) ke Mapolda Sultra saat menggelar aksi demostrasi, Senin 15 Februari 221

PT. AMI diduga melakukan aktivitas eksplorasi di kawasan hutan tanpa dokumen Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

“Adapun yang menjadi tuntutan kami hari ini adalah mendesak Bareskrim Polri agar menghentikan aktivitas pertambangan PT. AMI, di wilayah pulau pulau kecil. Dan segera tangkap pemilik PT. AMI,” tegas Korlap AMS, Arif Suleman, sebagaimana dilansir dari laman pilarrakyat.

Smiley face

Lebih lanjut, dia menjelaskan, berdasarkan kajian yang telah dilakukan, pihaknya memastikan PT. AMI berakivitas tanpa IPPKH. Sehingga, aksi eksplorasi yang dilakukan perusahaan tambang tersebut adalah pelanggaran UU nomor 41 Tahun 1999.

“Dan di dalam Pasal 78 dijelaskan, apabila ada perusahaan yang tidak mengantongi IPPKH, namun melakukan eksplorasi pertambangan di kawasan hutan lindung konservatif dan produksi terbatas, maka sanksinya adalah pidana penjara 10 tahun dan denda Rp5 miliar,” jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, terkait aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, sudah sangat jelas bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia, yaitu UU nomor 14 tahun 1999 tentang kehutanan.

Laporan : Muh. Beni

 

Previous Post

Lepnaker Sultra Nilai Rekruitmen Pendamping BSPS Sultra Cacat Prosedural

Next Post

Tim Buser 77 Tangkap Pencuri Motor di Mekar

Next Post
Tim Buser 77 Tangkap Pencuri Motor di Mekar

Tim Buser 77 Tangkap Pencuri Motor di Mekar

  • Redaksi
  • kirim Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Ketentuan Layanan

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.

No Result
View All Result
  • #12720 (no title)
  • Daftar Calon Tetap anggota dprd kota kendari pemilu tahun 2019
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Dewan Pers
  • Sample Page
  • Tentang Kami

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.