TenggaraNews.com, KENDARI – Kepala Kepolisian RI melalui Bareskrim diminta segera menangkap Dirut PT. Arga Morini Indah (AMI), atas dugaan ilegal mining di pulau-pulau kecil yang terletak di Kecamatan Talaga Raya, Kabupaten Buton Tengah (Buteng).
Desakan tersebut datang dari Aliansi Mahasiswa Sultra (AMS) ke Mapolda Sultra saat menggelar aksi demostrasi, Senin 15 Februari 221
PT. AMI diduga melakukan aktivitas eksplorasi di kawasan hutan tanpa dokumen Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
“Adapun yang menjadi tuntutan kami hari ini adalah mendesak Bareskrim Polri agar menghentikan aktivitas pertambangan PT. AMI, di wilayah pulau pulau kecil. Dan segera tangkap pemilik PT. AMI,” tegas Korlap AMS, Arif Suleman, sebagaimana dilansir dari laman pilarrakyat.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, berdasarkan kajian yang telah dilakukan, pihaknya memastikan PT. AMI berakivitas tanpa IPPKH. Sehingga, aksi eksplorasi yang dilakukan perusahaan tambang tersebut adalah pelanggaran UU nomor 41 Tahun 1999.
“Dan di dalam Pasal 78 dijelaskan, apabila ada perusahaan yang tidak mengantongi IPPKH, namun melakukan eksplorasi pertambangan di kawasan hutan lindung konservatif dan produksi terbatas, maka sanksinya adalah pidana penjara 10 tahun dan denda Rp5 miliar,” jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, terkait aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, sudah sangat jelas bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia, yaitu UU nomor 14 tahun 1999 tentang kehutanan.
Laporan : Muh. Beni