TenggaraNews.com,KENDARI – Tim Sat Resnarkoba Polres Kendari berhasil menangkap seorang pemuda pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Hotel Mitra Jalan R. Soeprapto, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu 13 Februari 2021.
Kasat Narkoba Polres Kendari, AKP Andi Agusfian Pranata mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat sekitar.
Setelah mengetahui itu, anggota Sat Resnarkoba Polres Kendari melakukan penyelidikan, lalu tim bergerak cepat untuk menangkap pelaku.
Lanjut, anggota Sat Resnarkoba Polres Kendari berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka pengedar Narkoba Rifky Syarifuddin(35) pada hari Sabtu tanggal 13 Februari 2021 sekitar pukul 19.20 Wita.
“Selanjutnya Tim melakukan penggeledahan badan dan menemukan barang bukti berupa 33 sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 53,65 gram,”ungkap, Kamis 18 Februari 2021.
Setelah itu pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polres Kendari guna proses penyilidikan lebih lanjut.
Dari pengakuan pelaku Rifky Syarifuddin dia memperoleh narkoba jenis sabu-sabu dari HN (30), seorang Narapidana yang ditahan di Lapas Kelas II A Kendari dan mengetahui itu kepolisian menuju Ke lapas Kelas II A Kendari dan berkoordinasi dengan Petugas Lapas.
“Setelah itu Petugas Lapas berhasil mengamankan 1 buah handphone yang diduga alat komunikasi mereka berdua untuk melalukan aksinya,” terangnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) lebih subs pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan : Muh Beni