• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Tenggara News
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Ibukota
  • crime & Justice
  • Politika
  • TNC Edukasi
  • Kombis
  • Komunitas
  • TNC Sportainment
  • Daerah
  • Perempuan dan Anak
  • Nasional
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Pengedar Sabu Ditangkap di Hotel Mitra

rustamtenggara by rustamtenggara
February 18, 2021
in crime & Justice
0
Pengedar Sabu Ditangkap di Hotel Mitra
0
SHARES
116
VIEWS
Share on Facebook
Smiley face

TenggaraNews.com,KENDARI – Tim Sat Resnarkoba Polres Kendari berhasil menangkap seorang pemuda pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Hotel Mitra Jalan R. Soeprapto, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu 13 Februari 2021.

Kasat Narkoba Polres Kendari, AKP Andi Agusfian Pranata mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat sekitar.

Setelah mengetahui itu,  anggota Sat Resnarkoba Polres Kendari melakukan penyelidikan,  lalu  tim bergerak cepat untuk menangkap pelaku.

Lanjut, anggota Sat Resnarkoba Polres Kendari berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka pengedar Narkoba Rifky Syarifuddin(35) pada hari Sabtu tanggal 13 Februari 2021 sekitar pukul 19.20 Wita.

Smiley face

“Selanjutnya Tim melakukan penggeledahan badan dan menemukan barang bukti berupa 33 sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 53,65 gram,”ungkap, Kamis 18 Februari 2021.

Setelah itu pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polres Kendari guna proses penyilidikan lebih lanjut.

Dari pengakuan pelaku Rifky Syarifuddin dia memperoleh narkoba jenis sabu-sabu dari HN (30), seorang Narapidana yang ditahan di Lapas Kelas II A Kendari dan mengetahui itu kepolisian menuju Ke lapas Kelas II A Kendari dan berkoordinasi dengan Petugas Lapas.

“Setelah itu Petugas Lapas berhasil mengamankan 1 buah handphone yang diduga alat komunikasi mereka berdua untuk melalukan aksinya,” terangnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) lebih subs pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Laporan : Muh Beni

Previous Post

Tim Buser 77 Tangkap Pencuri Motor di Mekar

Next Post

Wakil Ketua Komisi V, Ridwan Bae : Sultra Butuh 35 Pelabuhan Feri

Next Post
Wakil Ketua Komisi V, Ridwan Bae : Sultra Butuh 35 Pelabuhan Feri

Wakil Ketua Komisi V, Ridwan Bae : Sultra Butuh 35 Pelabuhan Feri

  • Redaksi
  • kirim Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Ketentuan Layanan

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.

No Result
View All Result
  • #12720 (no title)
  • Daftar Calon Tetap anggota dprd kota kendari pemilu tahun 2019
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Dewan Pers
  • Sample Page
  • Tentang Kami

© 2021 PT. Tenggara Media Perkasa - Dev by Green Tech Studio.