TenggaraNews.com, KONAWE KEPULAUAN – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Amrullah dan Andi Muh Lutfi resmi disahkan dan ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Konkep periode 2021-2026, oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Daerah itu, saat rapat paripurna DPRD Konkep, Jumat 19 Februari 2021, di Aula Sekretariat DPRD Konkep.
Wakil Ketua II DPRD Konkep, Irwan saat membacakan berita acara serta Surat Keputusan memaparkan hasil dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4.07/PAN.MK/PSPK/02/2021 dan Berita Acara Nomor 4.07/PAN.MK/BAPSPK/02/2020, serta salinan ketetapan Nomor 07/PHP.BUP-XIX/2021 terkait perselisihan hasil pemilihan yang telah usai di ucapkan dalam sidang Mahkamah Konstitusi beberapa hari lalu tentang salinan ketetapan.
Selain itu, hasil rapat paripurna DPRD Konkep juga telah nemutuskan dan menetapkan keputusan DPRD Konkep, tentang pengumuman pengesahan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil penetapan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Konawe Kepulauan pada tahun 2020.
“Pertama mengumumkan pengesahan penetapan saudara Ir. H. Amrullah MT sebagai Bupati terpilih Kabupaten Konawe Kepulauan, dan saudara Andi Muh Lutfi SE., MM sebagai wakil bupati terpilih hasil penetapan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Kepulauan pada tahun 2020,” papar Irwan.
Lebih jauh, dirinya juga mengatakan bupati dan wakil bupati terpilih yang telah ditetapkan melalui penetapan KPUD Konkep akan diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, melalui Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Paslon bupati dan wakil bupati hasil penetapan KPU Kabupaten Konawe Kepulauan adalah sah untuk di tetapkan dan diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Gubernur Sultra,” jelasnya.
Laporan : Ivhan