TenggaraNews.com, KONAWE UTARA -Perusahaan kontraktor mining tambang nikel PT. Anugerah Mineral Prima Abadi (AMPA) yang menambang di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), akan dilaporkan ke Mabes Polri dan Kementerian ESDM RI dalam waktu dekat ini.
Hal tersebut dikatakan Jefri selaku Ketua Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah Konawe Utara (P3D Konut).
Dijelaskannya bahwa perusahaan kontraktor PT. AMPA diduga melakukan aktivitas pertambangan tanpa mengantogi izin/dokumen yang ada serta Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
PT. AMPA merupakan salah satu Kontraktor Mining di IUP PT Karya Murni Sejati 27 (KMS 27) yang masuk dalam 11 IUP tumpang tindih, dimana saat ini dihentikan sementara aktivitasnya.
Bahkan kata Jefri PT. AMPA juga tidak memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai Landasan Peraturan Menteri ESDM no 34 Tahun 2017 tentang perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Dan Undang-undang tahun No 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan UU No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara
maka dari itu kami akan melaporkan ke Mabes Polri terkait dugaal ilegal mining yang dilakukan perusahaan tersebut, “tegas Jefri, Selasa 2 Maret 2021.
Parahnya lagi kata dia, IUP tempat Join Operasional (Jo) PT AMPA ini sudah pernah di Police line oleh Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Mabes Polri.
Jefri bilang, IUPnya (PT.AMPA) masih Berstatus Quo atau Tumpang Tindih Dengan PT. Antam Sesuai Surat ESDM Sultra No 540./4.521 tertanggal 18 Desember 2018 bahwa tidak diperbolehkam ada aktivitas tambang di IUP yang tumpang tindih itu.
“Apa lagi dugaan Kuat PT. AMPA ini memakai dokumen perusahan lain untuk memuluskan penjualan ore nikel ke pabrik industri, ” jelasnya.
Tambah Jefri, dalam undang-undang sangat jelas, semua sudah diatur. Dan PT. AMPA sampai hari ini masih menjalankan aktivitas dan itu adalah bentuk Melawan Hukum.
Laporan : Rustam