TenggaraNews.com, JAKARTA – Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Konawe Selatan (Konsel) nomor perkara 34/PHP.BUP-XIX/2021, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak pemohon dan termohon, berlangsung sejak 08.00 sampai 16.40 WIB di ruang sidang panel 1 lantai 2 gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.
Saksi yang memberikan keterangan di hadapan hakim Anwar Usman Ketua MK dari pihak pemohon Pasangan calon (Paslon) Muhammad Endang SA dan Wahyu Ade Pratama, yakni Khairul Fahmi selaku ahli. Kemudian saksi yaitu H Bahasmi, Milwan dan M Fitrah Ridho.
Sedangkan saksi pihak KPU Konsel selaku pihak tergugat, yaitu ahli Titi Angraini dan saksi Rusmiatin, Edison, Imarudin.
Sementara saksi pihak terkait Paslon Surunuddin Dangga dan Rasyid (Suara) yaitu Bulo Syarif Kepala Desa Lasuai Kecamatan Tinanggea, Dra Hj Sitti Hadijah,MSi Kepala BKPSDM Konsel dan La Oke, Liaison Officer (LO) Paslon Suara.
Melalui saluran telepon, Samsu,SP,M.Si juru bicara (Jubir) Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil
Bupati Konawe Selatan (Konsel) Surunuddin Dangga dan Rasyid (Suara) meyakini, keterangan yang
diberikan ahli dan saksi pihak terkait, maka terbantahkan dalil gugatan pihak pemohon.
“Melihat fakta persidangan tadi pagi sampai sore, keterangan para saksi, terutama saksi dari pihak
terkait, saya yakin dapat mementahkan semua dalil gugatan pihak pemohon,” kata Samsu melalui saluran telepon, Rabu 3 Maret 2021.
Salah satu dalil gugatan pihak pemohon (Endang-Wahyu) melawan KPU Konawe Selatan (Konsel) dan pihak terkait Paslon Suara nomor urut 2, yaitu adanya pencairan Dana Desa (DD) sebelum hari H pemilihan bupati dan wakil bupati Konsel pada tanggal 9 Desember 2020.
Faktanya bahwa DD baru diproses pencairan dananya sekitar tanggal 14 Desember 2020, setelah hari pencoblosan.
“Dari keterangan ahli dan saksi pihak termohon dan terkait, sangat jelas bahwa dalil gugatan pihak
pemohon dapat terbantahkan di hadapan tiga hakim MK,” ujar Samsu.
Demikian pula laporan soal mahar politik, dalam persidangan terungkap bahwa pihak Bawaslu Provinsi Sultra bersama Bawaslu Konawe Selatan sudah memprosesnya. Namun karena tidak cukup bukti, maka kasus ini tidak dilanjutkan.
Penegasan tidak cukup bukti soal mahar politik disampaikan Hamirudin Isi Ketua Bawaslu Provinsi Sultra di depan hakim MK.
Laporan lain, adanya TPS di Kecamatan Laonti melakukan perhitungan suara sekitar jam 12.45 Wita,
padahal penutupan pemungutan suara semestinya pada pukul 13.00 Wita.
Namun ternyata dalam persidangan, terungkap bahwa semua saksi Paslon di TPS tidak ada yang keberatan.
Bahkan semua saksi Paslon menandatangani hasil perhitungan suara, tanpa ada protes waktu penutupan pemungutan suara.
Setelah melihat dan mendengarkan semua fakta-fakta persidangan di MK, Samsu yakin bahwa hakim MK akan memberikan putusan hukum yang seadil-adilnya. “Kita tunggu pembacaan putusan pada tanggal 19 sampai 24 Maret mendatang,” tutup Samsu.
Laporan : Rustam